Kamis, 09 Jul 2026
Perkara di PT Waskita Beton Precast, Jampidsus Periksa 5 Saksi
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 10 Agu 2022 20:26
Internet
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, dan Tersangka A.
Kapuspenkum Kejagung RI DR Ketut Sumedana melalui siaran persnya Rabu 10 Agustus 2022 mengatakan bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu, FPR selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Tbk., MB selaku Mantan Direktur Keuangan, YD selaku Mantan Direktur Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk., HMT selaku Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira, AYTN selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. ***
komentar Pembaca