Permohonan Perlindungan Bharada E Belum Diputuskan, LPSK: Ada Keterangan Lain yang Dibutuhkan
Admin
Jumat, 05 Agu 2022 11:08
BEKASI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini masih belum memutuskan apakah akan memberikan perlindungan terhadap Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini menyusul permohonan perlindungan yang sempat diajukan Bharada E ketika mendapatkan ancaman.
"Belum diputuskan (permohonan perlindungan)," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Jumat (5/8/2022).
Edwin menegaskan pihaknya kini tengah mendalami keterangan-keterangan lain untuk dimasukan dalam pertimbangan. Hanya saja dia tidak merinci apa-apa saja keterangan yang dimaksud.
"Masih ada keterangan lain yang kami butuhkan untuk lengkapi pertimbangan," ucap dia.
LPSK, tambah Edwin, akan menyelesaikan pemeriksaan tersebut secepatnya. Keputusan terkait permohonan perlindungan tersebut pun disebutnya akan dilakukan paling lambat tanggal 14 Agustus 2022 mendatang.
"Batas waktu kami (putusan permohonan perlindungan) hingga 14 Agustus 2022," tukas dia.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan laporan dari Bharada E yang diduga berupa ancaman terhadapnya.
LPSK saat ini sedang menunggu hasil assesment psikologi Bharada E guna mempercepat proses pengajuan permohonan perlindungan dari Bharada E alias Richard Eliezer.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (3/8/2022).
Edwin menyampaikan Bharada E mengaku mendapatkan sesuatu hal yang ditengarai berupa ancaman pada posisinya.
"Ya memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia," ujar Edwin kepada wartawan.