Rabu, 20 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Prabowo Samakan Pilpres dengan Kasus Pilwalkot Makassar, KPU: Beda UU

Sidang Gugatan Pilpres

Prabowo Samakan Pilpres dengan Kasus Pilwalkot Makassar, KPU: Beda UU

Selasa, 18 Jun 2019 10:27
Detik.com
Foto: Kuasa hukum KPU saat sidang MK (Youtube MK)
JAKARTA - Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasikan karena menggunakan program pemerintah sebagai bahan kampanye. Prabowo kemudian merujuk kasus Wali Kota Makassar Danny Pomanto. KPU menyatakan dua kasus itu beda UU.

Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada menyatakan tegas yaitu melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Kasus Danny Pomanto ada larangan jelas, ada hukum positifnya," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin, saat membacakan jawaban atas gugatan Prabowo-Sandi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Atas dasar aturan itu, Danny kemudian didiskualifikasikan oleh Mahkamah Agung (MA). MA menyatakan Danny menggunakan APBD untuk program pemerintah yang 'ditunggangi' sebagai kampanye. Sehingga dinilai terjadi kampanye terselubung menggunakan anggaran pemerintah.

Namun menurut KPU, kasus itu tidak bisa disamakan karena belum ada aturan yang tegas melarang Presiden menggunakan program pemerintah sebagai bahan kampanye.

"Di pilpres tidak ada pembatalan. Tidak bisa disejajarkan atau dibandingkan dengan pilpres yang ditangani MK sehingga tuduhan pilpres tidak bisa diterapkan UU Pilkada," cetus Ali.

Sekedar diketahui, meski Danny dicoret MA, namun Appi-Cicu juga tidak bisa melawan kotak kosong di Pilwalkot 2018.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 16:47

    Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

    RENGAT-Diduga akibat sarat muatan, pegawai lembaga pembiayaan non-bank Pemodalan Nasional Madani (PNM) Ukui Kabupaten Pelalawan Ardi Yahya (34) tenggelam di Sungai Indragiri. Persisnya di Desa Pasir S

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:26

    Rumah Petak dan Mobil Pikap Ludes Terbakar di Marpoyan Damai

    PEKANBARU-Satu unit rumah petak dan sebuah mobil pikap terbakar di Jalan Mesjid Sirathal Mustakim, RT 004 RW 014, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (19/5/20

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:22

    Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Petani Cabai untuk Tingkatkan Hasil Panen

    PELALAWAN â€" Jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Lesung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan di wilayah hukumnya. Salah satu upaya tersebut dilakukan d

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:15

    FBN Riau Dilantik, Kepala Kesbangpol Harap Jadi Garda Terdepan Cegah Degradasi Moral dan Peredaran Narkoba

    PEKANBARU-Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Boby Rahmat hadiri pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Riau. Kegiatan ini dirangkai

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:12

    Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba

    BENGKALIS-Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Tim Raga, Samapta Polres Bengkalis serta gabungan personel Polsek Bantan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna perusak saraf jenis sab

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.