Rabu, 20 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Respons Tim Jokowi atas Tuntutan Kubu Prabowo Minta 01 Didiskualifikasi

Nasional

Respons Tim Jokowi atas Tuntutan Kubu Prabowo Minta 01 Didiskualifikasi

Selasa, 18 Jun 2019 14:04
Detik.com
Sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres di MK
JAKARTA - Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menanggapi permohonan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno agar MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 01. Permohonan kubu Prabowo dinilai tak punya alasan hukum.

"Terhadap dalil Pemohon tersebut berikut tanggapan Pihak Terkait: a) Temuan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan tentang Pilkada tentang pendiskualifikasian paslon telah diinkorporasi sebagai norma hukum dalam UU Pemilu," kata tim hukum Jokowi, I Wayan Sudirta, membacakan jawaban atas gugatan hasil Pilpres kubu Prabowo dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Kedua, dalam UU Pemilu, sanksi pembatalan menurut tim Jokowi dapat dijatuhkan kepada peserta Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat administratif. Di antaranya Pasal 338 tentang keterlambatan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Parpol. Kemudian Pasal 463 juncto Pasal 286 UU Pemilu tentang pelanggaran administrasi terkategori TSM.

Keitga pelanggaran pidana yakni Pasal 285 mengenai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena pelanggaran Pasal 280 dan 284 serta batal secara hukum bagi peserta yang telah ditetapkan terpilih karena 4 alasan hukum yakni Pasal 426 ayat (2) UU Pemilu.

" Khusus untuk pembatalan peserta Pemilu dengan dasar adanya dugaan pelanggaran administratif TSM telah diatur dalam Pasal 286 juncto Pasal 463 UU Pemilu yang diselesaikan Bawaslu. Berdasarkan hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 465 UU Pemilu, Bawaslu telah menetapkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang merupakan pedoman hukum untuk penyelesaian sengketa administratif TSM," papar tim hukum Jokowi

"Bahwa untuk dalil-dalil dalam permohonan Pemohon selebihnya yang tidak ditanggapi oleh Pihak Terkait dinyatakan ditolak oleh Pihak Terkait karena tidak relevan dengan posisi hukum Pihak Terkait atau tidak memiliki dasar bukti dan alasan hukum yang jelas menyangkut hasil Pemilu," tegas tim Jokowi.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 16:47

    Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

    RENGAT-Diduga akibat sarat muatan, pegawai lembaga pembiayaan non-bank Pemodalan Nasional Madani (PNM) Ukui Kabupaten Pelalawan Ardi Yahya (34) tenggelam di Sungai Indragiri. Persisnya di Desa Pasir S

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:26

    Rumah Petak dan Mobil Pikap Ludes Terbakar di Marpoyan Damai

    PEKANBARU-Satu unit rumah petak dan sebuah mobil pikap terbakar di Jalan Mesjid Sirathal Mustakim, RT 004 RW 014, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (19/5/20

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:22

    Bhabinkamtibmas Beri Motivasi Petani Cabai untuk Tingkatkan Hasil Panen

    PELALAWAN â€" Jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Lesung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan di wilayah hukumnya. Salah satu upaya tersebut dilakukan d

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:15

    FBN Riau Dilantik, Kepala Kesbangpol Harap Jadi Garda Terdepan Cegah Degradasi Moral dan Peredaran Narkoba

    PEKANBARU-Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Boby Rahmat hadiri pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Riau. Kegiatan ini dirangkai

  • Selasa, 19 Mei 2026 16:12

    Orgen Tunggal Malam di Deluk, Polisi Amankan Seorang Pengguna Narkoba

    BENGKALIS-Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Tim Raga, Samapta Polres Bengkalis serta gabungan personel Polsek Bantan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna perusak saraf jenis sab

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.