Sembilan Alasan UU KPK Harus Dirombak
Senin, 12 Okt 2015 09:29
Pertama, Pimpinan KPK memiliki wewenang yang luar biasa besar, sehingga terdorong untuk melakukan penyimpangan kekuasaan, seperti pada pepatah power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely.
Kedua, Romli mempertanyakan mekanisme pengangkatan penyelidik dan penyidik di KPK yang menimbulkan multitafsir yang berlanjut pada putusan praperadilan yang merugikan wibawa KPK sebagai lembaga superbody.
Ketiga, pemahaman asas kolektif-kolegial dalam pengambilan keputusan oleh Pimpinan KPK sering disalahartikan oleh pimpinan KPK Jilid III dengan cukup disetujui satu atau dua orang pimpinan saja.
"Sejatinya ketentuan asas kolektif-kolegial tersebut agar kelima Pimpinan KPK berhati-hati dan cermat dalam mengambil keputusan karena tidak diperbolehkan mengeluarkan SP3. Kenyataannya jauh berbeda dan telah jatuh korban yang belum tentu bersalah," ungkap Romli kepada Okezone.
Alasan keempat, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kinerja KPK per tanggal 23 Desember 2013 atau laporan hasil pemeriksaan Nomor 115/HP/ XIV/12/2013 menegaskan, bahwa proses evaluasi dan monitoring masih perlu ditingkatkan. Khusus terkait eksaminasi penanganan TPK dan audit atas kegiatan penyadapan yang terakhir dilaksanakan oleh Tim Pengawas pada tahun 2009.
"BPK menyatakan bahwa, 'belum optimalnya audit terhadap lawful interception atau penyadapan menyebabkan akuntabilitas proses interception yang dilakukan KPK belum sepenuhnya terpenuhi," sebut Guru Besar Universitas Padjadjaran tersebut.
Kelima, audit BPK juga menyatakan, sistem pengendalian internal KPK dalam pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang tidak berjalan efektif.
Keenam, ketentuan mengenai batas waktu kekosongan pimpinan KPK dalam UU KPK perlu diperjelas agar tidak menghambat efisiensi KPK.
"Ketujuh, pemahaman mengenai pengertian lex specialis pada UU KPK telah keliru. Pengertian tersebut hanya berlaku untuk kewenangan KPK yang luas dan menyimpang dari ketentuan KUHAP, bukan terletak pada status penyelidik dan penyidik serta penuntut yang tetap harus merujuk pada KUHAP sebagai umbrella act," lanjutnya.
Kedelapan, diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak adanya pengecualian dalam pelaksanaan seluruh ketentuan UU KPK dan tidak terbatas pada hak Pimpinan dan Pegawai KPK untuk mengajukan gugatan atau tuntutan pidana.
Terakhir, perlu aturan mengenai pertanggungjawaban Pimpinan KPK atas kinerja dan keuangan KPK lengkap dengan sanksi administratif dan sanksi pidana.
3 Kepala Daerah Jual Beli Jabatan Setahun Terakhir, Terbaru Bupati Kuansing
Kasus dugaan jual beli jabatan kembali terjadi. Terbaru menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Kini, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KP
Desa Segati dan Bagan Limau Menerima Penghargaan Desa Bebas Api 2025-2026
PELALAWAN â€" Desa Segati dan Desa Bagan Limau menerima Penghargaan Program Desa Bebas Api (DBA) 2025â€"2026 dari Asian Agri atas keberhasilannya menjaga wilayah tetap bebas dari kebakaran hutan dan l
Festival Bakar Tongkang Rohil, Tradisi Mendunia yang Menggeliatkan Ekonomi Lokal
BAGANSIAPIAPI - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian budaya dengan turut serta mensponsori kegiatan Festival Bakar Tongkang 2026. D
Satres Narkoba Polres Inhil Ringkus Tersangka Narkoba di Kemuning dan Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
TEMBILAHANâ€" Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.S.M. (38) berhasil diamankan dalam pengungk
Siapkan Ribuan Dosis, Dinas TPHP Bengkalis Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies 2026
BENGKALIS â€" Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Bengkalis resmi memulai Bulan Vaksinasi Rabies 2026 dengan menggelar kick off di halaman Kantor Dinas TPHP, Jalan Perta