Senin, 08 Jun 2026
  • Home
  • Nusantara
  • Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Segera Dimulai, Satlantas Polres Rohil Fokus Tindak 9 Pelanggaran Prioritas

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Segera Dimulai, Satlantas Polres Rohil Fokus Tindak 9 Pelanggaran Prioritas

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 08 Jun 2026 11:46
ROKANHILIR-Dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hilir akan melaksanakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Rokan Hilir AKP Luthfi Indra Praja, S.Tr.K., S.I.K., mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas).

AKP Luthfi Indra Praja menjelaskan bahwa Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas, sekaligus menekan potensi kecelakaan yang dapat mengakibatkan korban jiwa maupun kerugian materi.

“Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Luthfi.

Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut, petugas akan memfokuskan penindakan terhadap 9 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas, yakni:

1.Kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)

2.Kendaraan truk yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, termasuk penambahan panjang rangka atau perubahan spesifikasi teknis.

3.Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan strobo tidak sesuai peruntukannya.

4.Kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB (plat nomor) tidak sesuai ketentuan dan spesifikasi teknis.

5.Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel ilegal.

6.Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.

7.Kendaraan penumpang yang tidak layk jalan.

8.Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI serta berboncengan lebih dari satu orang.

9.Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.

Selain penegakan hukum, petugas juga akan mengedepankan langkah-langkah edukatif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara.

Kasat Lantas menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita ciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama dan mewujudkan Rokan Hilir yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” tutup AKP Luthfi Indra Praja.(rtc).
Sumber: https://www.riauterkini.com/index.php?com=isi&id_news=15115232791&Operasi-Patuh-Lancang-Kuning-2026-Segera-Dimulai,-Satlantas-Polres-Rohil-Fokus-Tindak-9-Pelanggaran-Prioritas

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.