Minggu, 14 Jun 2026
  • Home
  • Opini
  • 17 Agustus Hari Kemerdekaan Ekonomi

Opini

17 Agustus Hari Kemerdekaan Ekonomi

Oleh: Dr. Salman Nasution, SE.I.,MA.
Minggu, 18 Agu 2019 08:23
(Foto:Google)
Ilsutrasi

"Merdeka, Merdeka, Mer­deka", ucapan ini adalah hasil dari perjuangan pahla­wan-pahlawan ke­mer­dekaan yang siap hidup dan mati pada saat ko­­lonial bebas melepaskan peluru-pe­­luru ke tubuh mereka. Siapa yang tidak tahu kondisi peperangan, dalam fi­lim perang yang berjudul Pearl Har­bour tahun 2001 yang disutradarai oleh Michael Bay yang mengisahkan mo­­­men yang tidak terlupakan dari bang­­sa Indonesia yaitu adanya ke­putusan yang keras dari pemerintah Amerika Serikat yang harus menjatuh­kan bom atom di negeri Hirosima dan Nagasaki pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945, yang menewaskan lebih dari seratus ribu orang warga Jepang.

Porak-poranda sebagian wilayah Je­pang, kekaisaran dan pemerintah Je­pang harus berfikir seribu kali untuk melanjutkan kolonialisasi terkhusus di Indonesia. Namun demikian, ham­pir semua rakyat Indonesia mendengar pe­ristiwa tersebut dan mengambil ke­sem­patan untuk mempersiapkan ke­mer­­dekaan. Terbentuknya BPUPKI dan PPKI sebagai lembaga bentukan Je­pang dan Indonesia untuk siap mem­proklamirkan kemerdekaan pada ta­nggal 17 Agutus 1945. Apakah anda sudah merdeka?.

Ada hal yang terlupakan dari gene­rasi, penerus dan penikmat kemer­de­kaan Indonesia sampai saat ini yaitu ke­mer­dekaan yang diraih bukanlah han­ya terfokus pada keluarnya pen­jajahan militer dari tanah air Indo­nesia. Namun lebih dari itu, bahwa ke­mer­dekaan yang diraih termaktub dalam bunyi pembukaan UUD 1945 yaitu berkat dari rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Dalam pembukaan UUD 1945 ter­catat "berkehidupan kebangsaan yang be­bas, maka rakyat….". maka dari itu, ke­merdekaan bukan milik suku Jawa, bukan milik partai besar, bukan mi­lik agama mayoritas tapi milik se­mua rakyat Indonesia. Tidak hanya itu, pejuang negeri di kepulauan In­do­­nesia juga berpartisipasi dalam me­ne­­gak­kan kebenaran, melawan kolo­nia­lis­me dan imperialisme, seperti Panglima Polim dan Sultan Mahmud Syah merupakan pejuang dan pahla­wan dari Aceh hingga Frans Kaisiepo menjadi tokoh penting dan pahlawan dalam pergerakan anti-Belanda.

Jelas dan tegas bahwa kemer­de­ka­an dimiliki semua wilayah dan rakyat Indo­nesia yang berjumlah 237.641.­326 jiwa (dalam sensus penduduk 2010). Dalam hubungan pada kemer­de­­kaan ekonomi, maka perlu adanya semacam Pactum Unionis dan Pactum subjectionis, yaitu kesepakatan antara pe­­merintah yang dibentuk dan ke­ingi­nan rakyat dalam menjalankan pro­­gram-program kene­garaan. Peme­rintah adalah eksekutor dalam men­ja­lan­kan undang-undang yang berlaku, namun jika program dan kebijakan yang dijalan tidak berda­sarkan pada kesejahteraan maka rakyat menjadi korban.

Kegagalan kebijakan akan meng­han­cur­kan rakyat pada level mene­ngah ke bawah pada aspek politik, ekonomi dan sosial. Jika ini dibiarkan, maka akan tercipta kemiskinan, peng­ang­­guran dan kejahatan dengan kuan­titas yang besar seperti pada data Bank Dunia dan INFID tahun 2017, yang menyebutkan tingkat ketimpangan ekonomi Indonesia sangat mem­pri­hatin­kan yaitu pertumbuhan ekonomi yang dianggap berhasil di atas 5%, hanya menguntungkan 20% orang paling kaya di Indonesia.

Selanjutnya, data BPS tahun 2018 juga menyebutkan, Penduduk yang be­kerja sebanyak 133,94 juta orang, na­mun data tersebut tidak berdasarkan pada realita, bahwa sebanyak 70,49 juta orang (56,84 persen) bekerja pada ke­giatan informal. Dan tingkat peng­ang­­guran di Indonesia per Februari 2018 ber­jumlah 6,87 juta orang atau 5,13%. Dan menurut penelitan dari Ivan Y. Sun, Doris C. Chu and Hung-En Sung da­lam makalahnya berjudul A Cross-Na­tional Analysis of the Me­dia­ting Ef­fect of Economic Depri­vation on Crime, Springer Science Bu­siness Media B.V. 2010, me­nye­butkan pengangguran akan meng­aki­batkan pada kejahatan.

Masih tingginya kejahatan di In­do­­nesia dengan total 250.916 keja­ha­tan pada tahun 2018 menjadi perhatian ber­bagai kalangan termasuk pihak ber­wajib (kepolisian), dan jika pe­me­rintah bersama kepolisian tidak fokus terhadap akar permasalahan maka akan timbul kejahatan-kejahatan yang tidak terduga bahkan mengerikan. Da­lam model CIBEST, kemiskinan ab­solut merupakan komplikasi dari ke­mis­kinan material dan kemiskinan spi­ritual, bahwa satu diantara faktor yang paling dominan yang mempengaruhi kasus tindak kriminalitas adalah kemiskinan absolut.

Banyak program-program eko­nomi yang direncanakan dan dila­ku­kan oleh pemerintahan Joko Widodo, mem­berikan angin segar seperti pem­bangu­nan infrastruktur besar-be­saran seperti jalan tol antar kota dan kabupaten dan antar propinsi se­hingga membuka pe­luang dan pe­re­kru­tan te­naga kerja un­tuk dipeker­jakan. Selain itu, kebang­gaan negara Indo­ne­sia yang disoroti dunia dalam bi­dang pe­manfaatan eko­nomi adalah pe­ng­gu­naan anggaran dana desa atau di­kenal de­ngan ADD yang dipergu­nakan untuk kebutuhan desa itu sendiri de­ngan alokasi anggaran negara sebesar Rp. 70 triliun ditahun 2019 ini.

Berbagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sepertinya tidak mempengaruhi kesejahteraan eko­no­mi dalam pemerataan dan keadilan sosial. Sudah lama Indonesia merdeka de­ngan usia kemerdekaan 74 tahun pada tanggal 17 Agustus 2019, namun be­lum juga terasa kemerdekaan eko­nomi seluruh rakyat Indonesia, sebagai­mana kemiskinan dan peng­ang­guran adalah musuh ekonomi In­do­nesia. Dimanakah, pejuang-pej­uang ekonomi saat ini?

Tegakkan Kemerdekaan Ekonomi

Sebagaimana yang telah penulis sam­paikan bahwa kemiskinan dan pe­ng­angguran sangat berbahaya bagi hi­dup dan kehidupan bangsa jika di­biar­kan tanpa solusi, bahkan keha­diran­­nya dianggap mengganggu bagi seba­gian kehidupan bermasyarakat. Bukan berarti menghilangkan orang-orang miskin, tapi menghilangkan ke­miskinan melalui pemberian peker­jaan dan penghidupan yang layak oleh negara sebagaimana termaktub dalam pasal 27 ayat 2 yaitu tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Memerdekakan ekonomi, peme­rin­tah harus duduk (paham) dengan kons­titusi yang telah dibuat oleh foun­ding fat­hers negara kita, kenapa ja­minan pe­kerjaan dan penghidupan yang layak adalah tugas pemerintah dan negara yang menjaminnya. Kon­sep-konsep asing (investasi, hutang, jual asset dan lain­nya) yang dibawa di Indonesia (me­lalui penjajahan) harus di-re-evaluasi bahkan dibuang dengan ide dan gagasan ekonomi yang berasal dari Indonesia.

Konsep jaminan pekerjaan juga disebutkan dalam penelitan dunia seperti Jan Kregel, Mathew Forstater, Fadhel Kaboub, Felipe Rezende, L. Ran­­dal Wray, Andy Felkerson dan Pa­­v­lina Tcherneva dengan konsep MMT (Modern Monetary Theory) dan la­yak untuk didiskusikan dan dita­war­­­kan kepada pemerintah Indonesia sebagai bentuk jaminan pekerjaan dan pe­ng­hidupan sebagai kemerdekaan eko­nomi. Ada juga pemerhati sosial dan ekonomi dari Sumatera Utara (JAMPPI) seperti Shohibul Anshor, Sur­­ya Dharma Dalimunthe, Afrilia dan penulis sendiri (Salman Na­sution).

Pemerintah dapat mengajak para pe­neliti, pemerhati dan ilmuan yang pa­ham dengan konsep jaminan peker­jaan dan penghidupan yang layak untuk diaplikasikan dalam kehidupan ber­bangsa dan bernegara. Keinginan bersama demi kemajuan bangsa dan ne­­gara, tidak terlepas dari peran ber­sama pemerintah dan masyarakat de­ngan konsep dasar "menghilangkan ke­mis­kinan dan pengangguran" dan mem­buang konsep lama (hutang, inves­tasi dan lainnya) sebagaimana amanah bangsa untuk kemakmuran dan kesejah­teraan rakyat Indonesia. Kemerdekaan tidak hanya seremonial seperti upacara namun harus diwujudkan dengan memerdekakan rakyat seutuhnya. ***

Penulis adalah dosen UMSU dan Wakil Sekertaris Pemuda Muhammadiyah Sumut.

Sumber:http://harian.analisadaily.com

Opini
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 06:30

    AI di Ruang Kelas: Guru Terbantu atau Tersaingi?

    Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia. Teknologi yang dahulu hanya ditemukan dalam film-film fiksi ilmiah kini hadir dalam akti

  • Sabtu, 14 Mar 2026 15:06

    Birokrasi, Investasi, dan Jalan Baru Pembangunan Provinsi Riau

    DALAM Dalam diskursus pembangunan daerah, otonomi sering kali dipahami secara sederhana: jika infrastruktur dibangun, investasi akan datang; jika investasi datang, ekonomi daerah akan tumbuh. Pandanga

  • Minggu, 07 Sep 2025 10:19

    Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi

    Kongres Persatuan PWI di Cikarang, Bekasi, 29-30 Agustus 2025, telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia. Dengan penuh suasana demokratis, Direktur Utama L

  • Senin, 02 Des 2024 19:18

    Pilkada Rohil: Sejarah Berulang Petahana Tumbang, Bistamam Harapan Baru Rokan Hilir

    TAHUN 2024 menjadi tahun politik yang penuh tantangan bagi Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong. Pada 27 November 2024, masyarakat Rokan Hilir memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati da

  • Senin, 27 Mar 2023 20:06

    Undang Undang Cipta Kerja Yang Sempat Dipandang Tidak Baik Oleh Beberapa Orang

    Dikenal dengan Omni buslaw, UU 11 Tahun 2020  tentang Penciptaan Lapangan Kerja merupakan undang-undang yang fenomenal. Undang-Undang cipta kerja dirancang dengan kecepatan tinggi dan memaparkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.