Minggu, 14 Jun 2026

Opini

Entah Apa yang Merasukimu, MA?

Oleh: Poltak MS
admin
Minggu, 22 Des 2019 17:51
(Foto:Google)
ILustrasi

Ada fenomena “aneh” yang  terjadi beberapa hari ini yang melanda dunia per­adilan kita, fenomena tidak biasa yang belum pernah terjadi se­belumnya. Publik, khususnya ma­sya­rakat pecinta keadilan, di negeri ini seolah tidak bisa menemukan jawaban peru­ba­han drastis yang tejadi pada lembaga peradilan tertinggi kita terkait pemberian potongan atau ‘diskon’ hukuman bagi terpidana kasus korupsi. Maka selayak­nya publik pun bertanya heran: Entah apa yang merasukimu, MA?

Kita bersama pernah mengenal Mahkamah Agung (MA) sebagai lem­baga negara yang ‘kejam’ terhadap ko­ruptor. Vonis-vonis hakim yang lembek terhadap pencuri uang negara di level pengadilan pertama dan level pengadilan banding dikoreksi di level kasasi. Hukuman ringan yang dijatuhkan bagi koruptor di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding malah diperberat di tingkat Mahkamah Agung. Tidak hanya dikuatkan, vonis bagi koruptor malah ditambah satu, dua, tiga, atau empat tahun, bahkan digandakan bertahun-tahun. Efek jera bagi koruptor yang muncul pun kian menguat, semen­tara citra Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan kala itu sangat diapresiasi masyarakat.

Ketika itu, para koruptor menjadi takut untuk melanjutkan kasusnya ke tingkat lebih tinggi atau gentar hatinya untuk naik ke tingkat kasasi. Namun, apa yang terjadi belakangan ini, sepertinya malah berbalik arah alias bertolak belakang. Era pujian dan apresiasi setinggi langit kepada MA tampaknya kini telah berlalu. Di hari-hari terakhir ini kita menyaksikan lembaga peradilan tertinggi negara Mah­kamah Agung seolah mulai me­miliki rasa empati yang lebih tinggi terhadap ‘pencuri’ uang negara. Be­berapa putusan Mahkamah Agung yang mengurangi masa hukuman, bahkan ada yang dibebaskan dari hukuman, mem­buat dahi kita berkerut, ada apa denganmu Mahkamah Agung?

Bukan sekali dua kali Mahkamah Agung memberikan ‘diskon’ hukuman yang diputuskan pengadilan Tipikor. Sebut saja misalnya Patrialis Akbar yang terseret kasus korupsi suap putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Patrialis terbukti menerima suap dari bos impor daging, Basuki Hariman, agar putusan itu dimenangkan Mahkamah Konstitusi. Oleh Pengadilan Tipikor, Patrialis diganjar hukuman 8 tahun penjara. Namun, setelah mengajukan PK, Patrialis mendapat keringanan hukuman dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Andi Zularnain Awar alias Choel Mallarangeng mengajukan PK atas vonis 3,5 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman terpidana kasus korupsi Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu akhirnya dipotong 6 bulan oleh Mahkamah Agung, menjadi 3 tahun penjara. Mohamad Sanusi merupakan terpidana suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta dan pencucian uang. Mahkamah Agung mengabulkan PK eks anggota DPRD DKI Jakarta itu dengan memotong hukumannya dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara pada Oktober 2019.

Mahkamah Agung memberikan diskon hukuman untuk advokat Otto Cornelius Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara. Lama pidana ini sama seperti putusan hakim PT DKI yang diperberat di tingkat kasasi. OC Kaligis ter­seret hukum lantaran terbukti me­nyuap hakim PTUN Medan. Eks Ketua Ma­jelis Hakim Agung Syarifuddin mengabulkan sebagian tuntutan PK yang diajukan eks politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Mahkamah Agung mengurangi vonis Angelina dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara. Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga mengurangi uang pengganti yang dibebankan Angelina dari Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta menjadi Rp 2 miliar dan USD1 juta.

Dan yang paling terbaru adalah Idrus Marham, yang baru saja mendapatkan diskon hukuman dari Mahkamah Agung dan tentu saat ini beliau bisa tersenyum. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk kasus yang menjeratnya, penerimaan suap bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait PLTU Riau-1. Majelis Hakim Mahkamah Agung mengurangi vonis hukuman sebanyak tiga tahun bagi terpidana Idrus Marham yang sebelumnya divonis lima tahun penjara. Oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Abdul Latief, dan Suhadi dengan panitera pengganti Nursari sepakat memberikan ‘diskon’ hukuman bagi Idrus menjadi dua tahun penjara.

Tidak hanya sekadar memberikan ‘diskon’, sehari sebelumnya bahkan Mahkamah Agung membebaskan ter­dakwa kasus korupsi Ferederick ST Sia­haan, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, yang sudah divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan di tingkat banding. Hal itu terjadi pada kasus korupsi terkait investasi participating interest atas Blok Basker Manta Gummy Australia yang terjadi pada tahun 2009 lalu.

Ada Kejanggalan

Saya ingin menyoroti dua contoh kasus kasasi terakhir di atas karena merasa ada sesuatu yang janggal di pemikiran awam. Bahwa vonis-vonis kasasi yang diputuskan untuk kedua kasus tersebut memiliki argumentasi hukum sendiri dan bisa kita benarkan. Namun, sebenarnya dalil-dalil ketiga hakim Mahkamah Agung yang dibeber­kan sewaktu persidangan tingkat kasasi itu masih sangat bisa untuk diper­de­batkan. Artinya masih ada dalil-dalil yang bisa diperdebatkan apabila ada ruang untuk hal itu. Namun mengingat kasasi MA adalah peradilan terakhir, maka menjadi sangat muskil untuk mela­kukannya.

Jika mengacu pada jenjang peradilan, basis yuridis bagi Majelis Hakim Mahkamah Agung sejatinya untuk menguatkan putusan di level banding pada kedua kasus di atas jauh lebih kuat dan substantif. Apalagi, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun banding, terdakwa dalam kedua kasus itu jelas dan tegas dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum semaksimal mungkin. Bahkan kita pun menilai, ada kejanggalan yang sangat nyata pada kedua kasus tersebut, dimana vonisnya dikeluarkan oleh majelis hakim yang sama, beranggotakan tiga hakim agung yang sama pula, dan dirilis dalam waktu yang hampir bersamaan dalam dua hari berturut-turut. Ada apa dengan semua ini?

Tentu kita menginginkan tidak ada lagi pembiaran pada kejanggalan-kejanggalan putusan Mahkamah Agung di masa mendatang. Karena apabila hal seperti itu masih saja terus terjadi dapat menimbulkan preseden bagi lahirnya vonis-vonis ringan lainnya. Dan wajah Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan di bumi pertiwi ini bisa tercoreng dan pada akhirnya akan menggerus kepercayaan publik. Padahal harapan publik sangat besar agar para koruptor yang telah menggerogoti keuangan negara bisa dihukum seberat-beratnya, bahkan tidak sedikit ma­syarakat menginginkan para pelaku korupsi itu dihukum mati saja.

Demi Rasa Keadilan

Kita berharap dan sangat berharap, adanya ‘diskon’ hukuman bagi para koruptor di level mana pun, apalagi Mahkamah Agung, harus segera dihen­tikan. Sebab jika terus dibiarkan, maka tidak ada lagi efek jera bagi para pem­begal uang rakyat itu. Mereka yang sudah menjadi terhukum dan sedang ‘menik­mati indahnya hotel prodeo’ bisa-bisa beberapa hari ke depan akan mengambil langkah yang sama, mengajukan kasasi ke MA dengan harapan hukumannya bisa dikurangi atau bahkan bisa dibebaskan.

Kita juga meminta agar Komisi Yudisial segera turun tangan mengusut kejanggalan vonis kasasi pada kedua kasus tersebut, mengingat kasus-kasusnya sudah menjadi sorotan tajam oleh publik. Komisi Yudisial harus segera mengambil langkah-langkah konkret seperti memanggil semua hakim kasasi yang telah memutuskan perkara tersebut. Mengusut apa motif di balik semua putusan yang kontroversial dan memberi teguran keras atau bahkan mencopot jabatan hakimnya apabila ditemukan unsur ‘kongkalingkong’ di dalamnya. Harus pula ada kesepakatan bersama yang dipegang teguh oleh para lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan tinggi negara bahwa kasus korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga hukumannya pun tidak boleh dikurangi atau dibebaskan. Rakyat sangat merindukan rasa keadilan yang seadil-adilnya ditegakkan di negara ini. ***

Penulis adalah pemerhati masalah hukum.

sumber:harian.analisadaily.com

Entah Apa Merasukimu MAOpini
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 06:30

    AI di Ruang Kelas: Guru Terbantu atau Tersaingi?

    Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia. Teknologi yang dahulu hanya ditemukan dalam film-film fiksi ilmiah kini hadir dalam akti

  • Sabtu, 14 Mar 2026 15:06

    Birokrasi, Investasi, dan Jalan Baru Pembangunan Provinsi Riau

    DALAM Dalam diskursus pembangunan daerah, otonomi sering kali dipahami secara sederhana: jika infrastruktur dibangun, investasi akan datang; jika investasi datang, ekonomi daerah akan tumbuh. Pandanga

  • Minggu, 07 Sep 2025 10:19

    Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi

    Kongres Persatuan PWI di Cikarang, Bekasi, 29-30 Agustus 2025, telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia. Dengan penuh suasana demokratis, Direktur Utama L

  • Senin, 02 Des 2024 19:18

    Pilkada Rohil: Sejarah Berulang Petahana Tumbang, Bistamam Harapan Baru Rokan Hilir

    TAHUN 2024 menjadi tahun politik yang penuh tantangan bagi Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong. Pada 27 November 2024, masyarakat Rokan Hilir memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati da

  • Senin, 27 Mar 2023 20:06

    Undang Undang Cipta Kerja Yang Sempat Dipandang Tidak Baik Oleh Beberapa Orang

    Dikenal dengan Omni buslaw, UU 11 Tahun 2020  tentang Penciptaan Lapangan Kerja merupakan undang-undang yang fenomenal. Undang-Undang cipta kerja dirancang dengan kecepatan tinggi dan memaparkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.