Senin, 15 Jun 2026
  • Home
  • Opini
  • IPK dan PP Buktikan Profesionalisme di Mahkamah Konstitusi

OPNI

IPK dan PP Buktikan Profesionalisme di Mahkamah Konstitusi

Penulis : Alben Tajudin SH
Kamis, 28 Jan 2016 14:45
Istimewa
Alben Tajudin SH
Perhelatan akbar Pemilihan Kepala Daerah  secara serentak di kabupaten Rokan Hilir telah memberikan arti tersendiri bagi masyarakat Rokan Hilir dan secara khusus kepada mereka yang terlibat secara langsung dalam menyukseskan Pilkada tersebut.
 
Baik mereka yang terlibat sebagai tim sukses paslon tertentu maupun mereka yang menyaksikan bagaimana akhirnya Paslon No. 2 H. Suyatno dan Drs. Jamiludin keluar jadi pemenang dalam kompetisi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PHP.BUP-XIV/2016. Banyak cerita dan sejarah yang terlukiskan dalam perjuangan-perjuangan mereka, media dan memori pikiran masyarakat telah mengabadikan kenangan itu. 

Seperti lazimnya dalam sebuah kompetisi bergengsi, tidak mungkin pemenang dalam kompetisi tersebut diperoleh oleh dua kubu. Yang menjadi pemenang adalah mereka yang bisa menarik simpati masyarakat Rokan Hilir dengan pendekatan pikiran, hati dan moralitas yang kuat. 

Pada tanggal 26 Januari 2016, Mahkamah Konstitusi RI telah memutuskan bahwa dalam sengketa pilkada Rokan Hilir permohonan pemohon dari No. 4 tidak dapat diterima, sebab permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undai ng-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang. 

Kembali kita mengingat kebelakang sebenarnya dalam Pilkada Rokan Hilir 2015, ada 4 pasangan calon yang ikut bertarung, yakni No. 1. Wan Samsir Yus-Helmi Jasid No. 2. H. Suyatno-Drs. Jamiluddin No. 3. Safrudin-Muhammad Ridwan No. 4. Herman Sani-Taem, kesemuanya mereka adalah putra-putra terbaik Rokan Hilir. 

Setelah hampir beberapa bulan kampanye dan bersosialisasi maka pada tanggal 9 Desember 2015, masyarakatpun memilih pasangan No. 2 menjadi pemimpin mereka 5 tahun yang akan datang. 

Pilihan masyarakat tersebut diperkuat dengan Keputusan KPU Rokan Hilir No. 043/Kpts/KPU-Kab.004.435259/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2015, keputusan tersebut dikeluarkan oleh KPU Rohil pada tanggal 17 Desember 2015, dengan persentase paslon No. urut 1 mendapatkan 36. 457 suara, No. urut 2. 90.938 suara, No. 3. 43.087 suara dan No. 4. 65.410 suara. Maka secara matematika masyarakat awanpun tahu bahwa pemenangnya adalah pasangan urut No. 2. Begitulah kemenangan yang diperoleh oleh Paslon No. urut 2, namun kemenangan itu adalah kemenangan masyarakat Rokan Hilir secara kolektif. Sebab Bupati dan Wakil Bupati bukanlah milik segelintiran orang atau kelompok tertentu saja. 

Walaupun demikian, tidak juga dapat dipungkiri bahwa kemenangan Paslon No. urut  2 ada dukungan atau campur tangan dari kelompok-kelompok masyarakat yang mengorganisasikan diri dalam wadah tertentu. 

Katakanlah IPK, IPK Kabupaten Rokan Hilir dari awal sudah sangat yakin dan percaya bahwa pemimpin yang layak untuk membangun Rokan Hilir kedepan adalah Bapak H. Suyatno, hal itu terbukti ketika Bapak H. Suyatno menjadi Wakil Bupati Rokan Hilir dua periode ketika bersama H. Annas Maamun. Bersama H. Annas Maamun, H. Suyatno telah berhasil membangun Rokan Hilir menjadi daerah yang maju dan berkembang terutama dari segi pembangunan infrastruktur dan kultur. 

Begitulah komitmen H. Suyatno dalam berjuang untuk masyarakat Rokan Hilir, jadi wajar kalau beliau keluar jadi pemenang dalam Pilkada Rohil tahun 2015. IPK sebagai OKP yang selalu menjadi garda terdepan di bawah kepemimpinan Kakanda Cutra Andika telah berhasil memperkuat kemenangan itu. Bahkan, ketika Paslon No. urut 4 mengajukan permohonan sengketa Pilkada Rokan Hilir ke Mahkamah Konstitusi, beberapa pengurus teras dan penasehat IPK Kabupaten Rokan Hilir menjadi Tim Advokasi Paslon No. urut 2, diantaranya adalah Kakanda Cutra Andika (Ketua IPK Kabupaten Rokan Hilir), Mangiring P. Sinaga (Sekretaris IPK Rokan Hilir), Irvan Zulnijar (Penasehat IPK Kabupaten Rokan Hilir) dan Alben Tajudin (Wakil Ketua II IPK Rokan Hilir).  

Namun, perlu digaris bawahi bahwa bendera yang dibawa oleh Kakanda Cutra Andika bukanlah semata-mata IPK, tapi memakai nama Law Office Cutra Andika & Patners.
 
Pertarungan di Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi sangat menarik untuk disimak ketika beberapa Tim Kuasa Hukum dari No. urut 4 ternyata adalah pengurus PP Rokan Hilir, diantaranya adalah Kalna Surya Siregar (Ketua Bidang Hukum dan HAM MPC  PP Rohil) dan Irwansyah Putra Saragih yang notabene adalah pengurus PP Rohil.
 
Tidak hanya itu, pertarungan di MK tersebut juga sangat menarik banyak orang mengetahui bahwa hubungan antara Kalna Surya Siregar sebagai kuasa hukum pemohon dan kakanda Cutra Andika sebagai kuasa hukum pihak terkait adalah saudara kandung. 

Nah, bagi mereka yang tidak paham dan mengerti sebenarnya banyak spekulasi yang bermunculan mengenai mereka. Namun, baik Kakanda Cutra Andika dan Kalna Surya Siregar mereka tetap professional dan proporsional dalam menempatkan posisinya sebagai kuasa hukum. 

Sebagai seorang Advokat mereka menjunjung tinggi marwah apa yang telah diamanahkan kepada mereka. Sehingga, banyak orang yang tidak tahu dan awan berfikir bahwa ini semua dalam skenario. 

Penulis katakana, tidak ada yang seperti dalam benak orang yang berfikir kerdil seperti itu. Bagi seorang advokat, menjaga netralitas dan komitmen untuk membela klien sampai pada keadilan adalah suatu keharusan yang telah mengakar sejak seorang advokat disumpah. 

Maka, keraguan-keraguan yang selama ini muncul pada beberapa masyarakat Rokan Hilir terhadap profesionalitas mereka tidak terbukti sama sekali. Ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa pilkada Rokan Hilir pada tanggal 26 Januari 2016 kemaren yang telah memenangkan paslon No. urut 2, secara terbuka dan sportif Kalna Surya Sir langsung mengucapkan selamat kepada pasangan calon No urut 2 dihalaman facebooknya. 

Tidak hanya itu Kalna Surya Siregar juga mengucapkan tahniah kepada Tim Hukum Sudin terutama untuk Kakanda Cutra Andika. Bahkan dimedia massapun berita itu sudah banyak bermunculan, sampai hari ini sifat petarung sejati yang ada pada diri mereka sudah mengalir bukan hanya karena momentum pilkada ini saja. 

Nah, sehingga tidak dapat siapapun orang yang mau membuat kegaduhan dalam proses pilkada ini. Dan hal yang membuat orang bangga adalah ketika Kalna Surya Siregar mendukung Fakhlurrozi dalam Musda KNPI yang akan dilaksanakan tanggal 28-29 ini, yang notabene Fakhlurrozi adalah calon yang diusung oleh Kakanda Cutra Andika. Sikap itu adalah sikap yang sangat bijaksana menurut hemat penulis. 

Walaupun demikian, pertarungan di MK tersebut secara garis besar telah dimenangkan oleh kader IPK Rokan Hilir, sehingga sisi lainya adalah hilangnya wajah buram organisasi IPK dan PP selama ini yang dikenal masyarakat yang hanya bisa bertarung fisik. 

Pertarungan di MK tersebut memberikan makna yang kholistik  bahwa IPK dan PP sebenarnya sudah menjelma menjadi organisasi yang baik dan memberikan konstribusi untuk bangsa dan Negara Indonesia secara nyata. 

Maka kotensiusnya adalah terlepas dari segala yang telah terjadi karena pilkada ini, masyarakat Rokan Hilir harus bersyukur dan ikhlas bahwa Tuhan Yang Maha Esa telah menunjukkan bahwa yang layak dan pantas memimpin Rokan Hilir lima tahun kedepan adalah H. Suyatno dan Drs. Jamiluddin. 

Mari bersama membangun negeri seribu kubah, hilangkan perbedaan yang selama ini membuat kita terfaksi-faksi. Lihat kedepan dan tatap jauh-jauh bahwa Rokan Hilir bukan hanya milik generasi saat ini tapi juga milik generasi yang akan datang. Jayalah Rokan Hilir... 

Penulis : Alben Tajudin SH

(Wakil Ketua II Bidang Hukum dan HAM IPK Rokan Hilir)
Opini
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 06:30

    AI di Ruang Kelas: Guru Terbantu atau Tersaingi?

    Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia. Teknologi yang dahulu hanya ditemukan dalam film-film fiksi ilmiah kini hadir dalam akti

  • Sabtu, 14 Mar 2026 15:06

    Birokrasi, Investasi, dan Jalan Baru Pembangunan Provinsi Riau

    DALAM Dalam diskursus pembangunan daerah, otonomi sering kali dipahami secara sederhana: jika infrastruktur dibangun, investasi akan datang; jika investasi datang, ekonomi daerah akan tumbuh. Pandanga

  • Minggu, 07 Sep 2025 10:19

    Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi

    Kongres Persatuan PWI di Cikarang, Bekasi, 29-30 Agustus 2025, telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia. Dengan penuh suasana demokratis, Direktur Utama L

  • Senin, 02 Des 2024 19:18

    Pilkada Rohil: Sejarah Berulang Petahana Tumbang, Bistamam Harapan Baru Rokan Hilir

    TAHUN 2024 menjadi tahun politik yang penuh tantangan bagi Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong. Pada 27 November 2024, masyarakat Rokan Hilir memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati da

  • Senin, 27 Mar 2023 20:06

    Undang Undang Cipta Kerja Yang Sempat Dipandang Tidak Baik Oleh Beberapa Orang

    Dikenal dengan Omni buslaw, UU 11 Tahun 2020  tentang Penciptaan Lapangan Kerja merupakan undang-undang yang fenomenal. Undang-Undang cipta kerja dirancang dengan kecepatan tinggi dan memaparkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.