Rabu, 29 Apr 2026
  • Home
  • Opini
  • Independensi Berpikir Dalam Demokrasi Keniscayaan

Opini

Independensi Berpikir Dalam Demokrasi Keniscayaan

Oleh: Toba Sastrawan Manik
Minggu, 04 Des 2016 09:53
Internet
ilustrasi
Demokrasi harus dimaknai se­cara hakiki. Pemaknaan ini penting agar cita-cita moral yang terkandung di­dalamnya tidak hanya utopia belaka. Le­bih dari itu, peletakan sikap dan pe­rilaku individu sebagai subjek po­litik dalam demokrasi harus dirayakan se­bagai proses bukan tujuan.

Jika penempatan individu atau rak­yat sebagai pemegang kedaulatan rak­yat dalam demokrasi tidak dimak­nai se­cara komprehensif, maka proyek de­mokrasi hanya akan menjadi tirani ma­yoritas sedikit berbeda dengan sis­tem otoriter yakni tirani minoritas. Maka, untuk mencegah terjadinya ti­rani mayoritas, maka lahan demokrasi ha­rus benar-benar siap dan matang.

Dalam demokrasi prinsip yang dianut paling mendasar adalah egalitarianisme. Prinsip kesetaraan ini menempatkan individu lepas individu memiliki kekuasaan dan kewenangan yang sederajat. Dari prinsip inilah yang melatarbelakangi one man one vote dalam praktik demokrasi. Se­hing­ga satu suara (pilihan) sangat pen­ting dan menentukan.

Lebih luas dan mendalam dari itu, prinsip kesetaraan ini pula mensyarat­kan bahwa setiap manusia harus men­dapat jaminan untuk berpendapat, ber­kumpul dan bertindak. Negara de­mo­krasi dalam hal ini tidak boleh se­dikitpun meng­ganggu gugat hak dasar ini. Selain hanya memfasilitasi dan men­jamin dalam konstitusinya.

Dalam transisi menuju demokrasi, prinsip dan hak rakyat ini dianggap sebuah kemenangan. Sebab, dalam era sistem negara yang non demo­kratis, prinsip dan hak ini nyaris di­lang­gar. Perbedaan dan ketimpangan da­lam kesempatan terbuka lebar dan hak-hak individu dinafikan oleh ke­pentingan sekelompok orang. Maka, se­belum demokrasi hak-hak individu nyaris dilucuti praktiknya.

Lalu muncul pertanyaan sederhana, apa­­­kah pemberian dan jaminan hak atas ber­suara dan bertindak dalam era de­mokrasi adalah benar barang jadi? Apa tidak ada syarat lagi sebelum hak- hak atas kebebasan tersebut? Apa­kah hak itu ha­nya sebatas diguna­kan atau dipersiap­kan?

Nyatanya, jaminan hak atas kebe­ba­san tersebut bukanlah proses akhir (tu­juan). Melainkan hanya sebatas for­mu­lasi yang membutuhkan syarat-sya­rat yang harus dipenuhi se­be­lum­nya. Kita ambil contoh, dalam praktik demokrasi di Athena tempat pertama kali demo­krasi dipraktikkan hanya bagi kalangan yang telah berusia dewasa dan terpela­jar. Konsi­de­ran­sinya adalah kalangan yang belum de­wasa atau tidak ter­pelajar dianggap be­lum cakap politik ka­rena belum mam­pu berpikir logis dan kritis.

Indonesia termasuk negara-negara lain juga menganut prinsip yang sama. Warga negara yang memiliki hak po­litik secara penuh hanya bagi kalangan yang telah berusia 17 tahun keatas. Da­lam pemilihan umum, syarat mini­mal adalah harus berusia17 tahun atau te­lah menikah. Maknanya tentu ialah di usia demikian setiap warga negara di­­anggap telah mampu berpikir logis dan memiliki konstruksi pi­kirannya sen­diri. Dengan kata lain, telah diang­gap mampu berpikir secara indepen­den. Sehingga sikap dan pilihan po­li­tiknya adalah manifestasi konse­kuen­si kon­struksi ber­pikir maupun kon­tem­plasi atas realitas dan pertimbangan­nya.

Maka independensi yakni kecerda­san dan kemampuan dalam memba­ngun  pandangan/ sikap politik  secara oto­­nom adalah syarat mutlak dalam me­­ngisi demokrasi. Penekanan syarat di­atas tidak hanya berlaku pada saat pe­nentuan pilihan dalam pemilu se­mata. Selain daripada itu, dalam me­nang­gapi realitas kehidupan sehari-hari, me­nyikapi isu-isu  di era de­mokrasi se­tiap individu dari berbagai go­longan ha­rus mampu membangun pandangan dan pemikiran politisnya sebagai bagian dan subjek sistem politik. Sekali lagi, se­cara otonom bukan karena ikut-ikutan.

Lebih luas lagi ialah ketika dalam de­­mokrasi arus in­formasi yang deras dari berbagai sumber media tentu me­nem­­patkan setiap individu berada da­lam lalu lintas informasi. Setiap hari rak­yat dikeroyok oleh berbagai berita dari berba­gai sumber, versi, golongan dan kepentingan. Maka disinilah ke­ca­ka­pan dan kedewasaan berpikir se­tiap warga negara mendapatkan ujian. Jika warga negara tidak me­miliki ke­ca­ka­pan membangun kons­truksi ber­pikir yang logis, maka prak­tik dari de­mo­krasi hanya hasil dari ha­sutan me­dia massa yang ditumpangi kepen­ti­ngan segelintir orang.

Salah satu kelemahan dari demo­krasi sebagaimana dite­gaskan para ahli bahwa dalam  demokrasi agitasi (ha­­sutan) maupun demagog sangat mu­­dah tersebar luas. Opini publik gam­­pang terbentuk lewat media massa. Bisa dipastikan, jika warga ne­gara/subjek politik demokrasi ad­a­lah kalangan kurang mampu ber­pikir se­cara independen atau cen­de­rung suka ikut-ikutan semata, maka de­mokrasi tidak lain adalah eu­foria dari provokasi.

Di Indonesia, Independensi berpi­kir yakni  kemerdekaan berpikir ini se­­makin menjadi keniscayaan. Indo­ne­­­sia yang terdiri dari keberagaman suku, agama, budaya, adat-istiadat dan ke­­kayaan lainnya jika tidak dikelola de­ngan kematangan atau kedewasaan ber­pikir, maka keberagaman tersebut akan sumber konflik yang menakut­kan.

Terlebih kekinian instrumentalisasi iden­titas sosial dan nilai kebudayaan ke­rap terjadi dalam praktik demokrasi kita. Disinilah, kualitas berpikir in­dividu semakin disya­ratkan. Jika sam­pai hari ini, kita dalam praktik de­mo­krasi hanya sebatas ikut-ikutan, me­lihat arah angin berhembus, menjadi ob­jek opini publik bukan sebagai sub­jek maka sangat sulit untuk mem­ba­ngun kualitas demokrasi Tanah Air.

Adagium yang paling terkenal dalam demokrasi adalah vox vovuli vox dai yaitu suara Rakyat adalah Suara Tuhan. Terlalu sederhana jika untuk mendapatkan predikat ini hanya dengan kalkulasi kuantitas yakni mayoritas melainkan hanya bisa dicapai jika diiringi kualitas dan kemerdekaan berpikir dari rakyatnya.

Demokrasi memberikan ruang untuk ke­bebasan berpikir, bersuara dan ber­tindak ( freedom of speech and freedom of action), maka pikirkanlah secara ma­tang, bijak dan dewasa, suarakan lewat tindakan yang sesuai dengan hukum dan aturan berlaku. Disinilah, demokrasi akan menjadi panggung rakyat.***

Penulis Alumni Jurusan PPKn FIS Universitas Negeri Medan, Aktif di Ikatan Penulis Muda (I-Pena) PPKn Unimed & Staf Pengajar di SMA Plus Shafiyyatul Amaliyyah Medan.

sumber:analisadaily.com

Opini
Berita Terkait
  • Sabtu, 14 Mar 2026 15:06

    Birokrasi, Investasi, dan Jalan Baru Pembangunan Provinsi Riau

    DALAM Dalam diskursus pembangunan daerah, otonomi sering kali dipahami secara sederhana: jika infrastruktur dibangun, investasi akan datang; jika investasi datang, ekonomi daerah akan tumbuh. Pandanga

  • Minggu, 07 Sep 2025 10:19

    Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi

    Kongres Persatuan PWI di Cikarang, Bekasi, 29-30 Agustus 2025, telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia. Dengan penuh suasana demokratis, Direktur Utama L

  • Senin, 02 Des 2024 19:18

    Pilkada Rohil: Sejarah Berulang Petahana Tumbang, Bistamam Harapan Baru Rokan Hilir

    TAHUN 2024 menjadi tahun politik yang penuh tantangan bagi Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong. Pada 27 November 2024, masyarakat Rokan Hilir memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati da

  • Senin, 27 Mar 2023 20:06

    Undang Undang Cipta Kerja Yang Sempat Dipandang Tidak Baik Oleh Beberapa Orang

    Dikenal dengan Omni buslaw, UU 11 Tahun 2020  tentang Penciptaan Lapangan Kerja merupakan undang-undang yang fenomenal. Undang-Undang cipta kerja dirancang dengan kecepatan tinggi dan memaparkan

  • Minggu, 12 Mar 2023 09:40

    Blackpink, Kaum Muda, dan Nasionalisme

    Indonesia pada Maret ini kedatangan group K-Pop dunia asal Korea Selatan, Blackpink. Rasanya tak ada kaum Milenial maupun Gen-Z yang tidak kenal dengan group ini. Antusiasme ditunjukkan Blink dengan k

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.