Opini
Independensi Berpikir Dalam Demokrasi Keniscayaan
Oleh: Toba Sastrawan Manik
Minggu, 04 Des 2016 09:53
Jika penempatan individu atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat dalam demokrasi tidak dimaknai secara komprehensif, maka proyek demokrasi hanya akan menjadi tirani mayoritas sedikit berbeda dengan sistem otoriter yakni tirani minoritas. Maka, untuk mencegah terjadinya tirani mayoritas, maka lahan demokrasi harus benar-benar siap dan matang.
Dalam demokrasi prinsip yang dianut paling mendasar adalah egalitarianisme. Prinsip kesetaraan ini menempatkan individu lepas individu memiliki kekuasaan dan kewenangan yang sederajat. Dari prinsip inilah yang melatarbelakangi one man one vote dalam praktik demokrasi. Sehingga satu suara (pilihan) sangat penting dan menentukan.
Lebih luas dan mendalam dari itu, prinsip kesetaraan ini pula mensyaratkan bahwa setiap manusia harus mendapat jaminan untuk berpendapat, berkumpul dan bertindak. Negara demokrasi dalam hal ini tidak boleh sedikitpun mengganggu gugat hak dasar ini. Selain hanya memfasilitasi dan menjamin dalam konstitusinya.
Dalam transisi menuju demokrasi, prinsip dan hak rakyat ini dianggap sebuah kemenangan. Sebab, dalam era sistem negara yang non demokratis, prinsip dan hak ini nyaris dilanggar. Perbedaan dan ketimpangan dalam kesempatan terbuka lebar dan hak-hak individu dinafikan oleh kepentingan sekelompok orang. Maka, sebelum demokrasi hak-hak individu nyaris dilucuti praktiknya.
Lalu muncul pertanyaan sederhana, apakah pemberian dan jaminan hak atas bersuara dan bertindak dalam era demokrasi adalah benar barang jadi? Apa tidak ada syarat lagi sebelum hak- hak atas kebebasan tersebut? Apakah hak itu hanya sebatas digunakan atau dipersiapkan?
Nyatanya, jaminan hak atas kebebasan tersebut bukanlah proses akhir (tujuan). Melainkan hanya sebatas formulasi yang membutuhkan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya. Kita ambil contoh, dalam praktik demokrasi di Athena tempat pertama kali demokrasi dipraktikkan hanya bagi kalangan yang telah berusia dewasa dan terpelajar. Konsideransinya adalah kalangan yang belum dewasa atau tidak terpelajar dianggap belum cakap politik karena belum mampu berpikir logis dan kritis.
Indonesia termasuk negara-negara lain juga menganut prinsip yang sama. Warga negara yang memiliki hak politik secara penuh hanya bagi kalangan yang telah berusia 17 tahun keatas. Dalam pemilihan umum, syarat minimal adalah harus berusia17 tahun atau telah menikah. Maknanya tentu ialah di usia demikian setiap warga negara dianggap telah mampu berpikir logis dan memiliki konstruksi pikirannya sendiri. Dengan kata lain, telah dianggap mampu berpikir secara independen. Sehingga sikap dan pilihan politiknya adalah manifestasi konsekuensi konstruksi berpikir maupun kontemplasi atas realitas dan pertimbangannya.
Maka independensi yakni kecerdasan dan kemampuan dalam membangun pandangan/ sikap politik secara otonom adalah syarat mutlak dalam mengisi demokrasi. Penekanan syarat diatas tidak hanya berlaku pada saat penentuan pilihan dalam pemilu semata. Selain daripada itu, dalam menanggapi realitas kehidupan sehari-hari, menyikapi isu-isu di era demokrasi setiap individu dari berbagai golongan harus mampu membangun pandangan dan pemikiran politisnya sebagai bagian dan subjek sistem politik. Sekali lagi, secara otonom bukan karena ikut-ikutan.
Lebih luas lagi ialah ketika dalam demokrasi arus informasi yang deras dari berbagai sumber media tentu menempatkan setiap individu berada dalam lalu lintas informasi. Setiap hari rakyat dikeroyok oleh berbagai berita dari berbagai sumber, versi, golongan dan kepentingan. Maka disinilah kecakapan dan kedewasaan berpikir setiap warga negara mendapatkan ujian. Jika warga negara tidak memiliki kecakapan membangun konstruksi berpikir yang logis, maka praktik dari demokrasi hanya hasil dari hasutan media massa yang ditumpangi kepentingan segelintir orang.
Salah satu kelemahan dari demokrasi sebagaimana ditegaskan para ahli bahwa dalam demokrasi agitasi (hasutan) maupun demagog sangat mudah tersebar luas. Opini publik gampang terbentuk lewat media massa. Bisa dipastikan, jika warga negara/subjek politik demokrasi adalah kalangan kurang mampu berpikir secara independen atau cenderung suka ikut-ikutan semata, maka demokrasi tidak lain adalah euforia dari provokasi.
Di Indonesia, Independensi berpikir yakni kemerdekaan berpikir ini semakin menjadi keniscayaan. Indonesia yang terdiri dari keberagaman suku, agama, budaya, adat-istiadat dan kekayaan lainnya jika tidak dikelola dengan kematangan atau kedewasaan berpikir, maka keberagaman tersebut akan sumber konflik yang menakutkan.
Terlebih kekinian instrumentalisasi identitas sosial dan nilai kebudayaan kerap terjadi dalam praktik demokrasi kita. Disinilah, kualitas berpikir individu semakin disyaratkan. Jika sampai hari ini, kita dalam praktik demokrasi hanya sebatas ikut-ikutan, melihat arah angin berhembus, menjadi objek opini publik bukan sebagai subjek maka sangat sulit untuk membangun kualitas demokrasi Tanah Air.
Adagium yang paling terkenal dalam demokrasi adalah vox vovuli vox dai yaitu suara Rakyat adalah Suara Tuhan. Terlalu sederhana jika untuk mendapatkan predikat ini hanya dengan kalkulasi kuantitas yakni mayoritas melainkan hanya bisa dicapai jika diiringi kualitas dan kemerdekaan berpikir dari rakyatnya.
Demokrasi memberikan ruang untuk kebebasan berpikir, bersuara dan bertindak ( freedom of speech and freedom of action), maka pikirkanlah secara matang, bijak dan dewasa, suarakan lewat tindakan yang sesuai dengan hukum dan aturan berlaku. Disinilah, demokrasi akan menjadi panggung rakyat.***
Penulis Alumni Jurusan PPKn FIS Universitas Negeri Medan, Aktif di Ikatan Penulis Muda (I-Pena) PPKn Unimed & Staf Pengajar di SMA Plus Shafiyyatul Amaliyyah Medan.
sumber:analisadaily.com
Birokrasi, Investasi, dan Jalan Baru Pembangunan Provinsi Riau
DALAM Dalam diskursus pembangunan daerah, otonomi sering kali dipahami secara sederhana: jika infrastruktur dibangun, investasi akan datang; jika investasi datang, ekonomi daerah akan tumbuh. Pandanga
Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi
Kongres Persatuan PWI di Cikarang, Bekasi, 29-30 Agustus 2025, telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia. Dengan penuh suasana demokratis, Direktur Utama L
Pilkada Rohil: Sejarah Berulang Petahana Tumbang, Bistamam Harapan Baru Rokan Hilir
TAHUN 2024 menjadi tahun politik yang penuh tantangan bagi Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong. Pada 27 November 2024, masyarakat Rokan Hilir memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati da
Undang Undang Cipta Kerja Yang Sempat Dipandang Tidak Baik Oleh Beberapa Orang
Dikenal dengan Omni buslaw, UU 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja merupakan undang-undang yang fenomenal. Undang-Undang cipta kerja dirancang dengan kecepatan tinggi dan memaparkan
Blackpink, Kaum Muda, dan Nasionalisme
Indonesia pada Maret ini kedatangan group K-Pop dunia asal Korea Selatan, Blackpink. Rasanya tak ada kaum Milenial maupun Gen-Z yang tidak kenal dengan group ini. Antusiasme ditunjukkan Blink dengan k