(Foto: Jonathan Surbakti)
Yanto Budiman Situmeang
Seiring bertambahnya jumlah Partai Politik, dapil dan kursi, persaingan peserta pemilu semakin ketat. Dibandingkan tahun 2014 jumlah Partai Politik nasional pada pemilu tahun ini bertambah menjadi 16 diluar 4 Partai Lokal Aceh.
Realitas ini sudah barang tentu akan memicu masing-masing peserta bekerja keras untuk merebut suara pemilih demi memenangkan kontestasi secara nasional sehingga bisa lolos dari ambang batas parlemen (PT) yang ditetapkan UU: 4 %.
Bagi Partai Partai lama dan besar peluang lolos dari 'lubang jarum' ini tidak terlalu sulit mengingat mereka telah memiliki popularitas dan elektabilitas yang lebih dari cukup. Namun bagi Partai baru mereka harus "berjibaku" dan tidak sedikit duit yang harus digelontorkan secara biaya politik.
Di titik inilah kemudiaan muncul isu plus kekhawatiran melakukan praktik praktik tidak mendidik, dengan menghalalkan segala cara untuk meraih ambang batas parlemen atau Parlemen Threshold (PT): 4 %.
Pemilu tahun ini yang dilakukan secara serentak (Pileg dan Pilpres) menjadi ajang eksperimen demokrasi kita yang diharapkan dapat menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang "clear and clean". Mampu membawa harapan perubahan yang diinginkan masyarakat Indonesia secara umum dan daerah khususnya.
Dari perspektif demokrasi dan penghematan anggaran, pemilu serentak merupakan pilihan yang tepat. Namun, disisi lain, banyak pihak yang khawatir terhadap maraknya praktik praktik kotor seperti politik uang yang dimainkan oleh para calon anggota DPRD (Kabupaten/kota dan Provinsi), DPR RI, DPD bahkan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Isu politik uang bukan lagi menjadi rahasia umum dalam percaturan politik kita. Bahkan menurut hasil berbagai lembaga survey setiap periode lima tahun kecenderungan nya terus meningkat.
Politik uang diakui atau tidak merupakan momok yang sangat menakutkan bagi proses demokrasi yang ada di Indonesia. Politik dan uang adalah merupakan dua hal yang berbeda namun tidak dapat dipisahkan antara satu sama lainnya karena untuk berpolitik orang membutuhkan uang dan dengan uang orang dapat berpolitik.
Hal ini disebakan oleh karena politik itu merupakan arena yang sangat
menggiurkan untuk melakukan berbagai macam transaksi yang disebut dengan istilah "money politik".
Money politik bukanlah merupakan barang
baru bagi system demokrasi yang ada di Indonesia karena sejak awal mulai pemilihan secara langsung digulirkan, praktek praktek seperti ini sudah berlangsung sehingga ini tentunya harus kita waspadai bersama.
Waspada dalam arti untuk tidak ikut serta dalam praktek praktek yang jelas jelas merugikan proses demokrasi bangsa ini, selain itu juga money politik itu dapat meremehkan, selain kepada pemilih dan politisi juga terhadap institusi demokrasi yang ada di negara ini.
Dari sinilah muncul berbagai macam konflik yang berkepanjangan yang notabenya sangat mengganggu stabilitas daerah maupun nasional. Dengan demikian berbagai macam masalah yang ditimbulkan oleh money politik ini diantaranya adalah
situasi dan iklim politik menjadi tidak stabil, menghilangkan kesempatan munculnya pemimpin atau parlemen berkualitas.
Money Politics juga akan menjadi cikal-bakal korupsi dan dapat mempengaruhi partisipasi politik masyarakat
Dari rentetan peristiwa politik uang yang telah terjadi dan ada yang telah diproses secara hukum, menunjukkan bahwa "racun" demokrasi ini ibarat fenomena gunung es yang hanya nampak di permukaan namun sesungguhnya dibawah sudah berlangsung lama.
Kasus OTT KPK terhadap salah seorang politisi yang diduga kuat akan melakukan "serangan fajar" baru baru ini merupakan contoh sekaligus mengukuhkan fenomena gunung es itu. "Penangkapan ini barangkali apes aja bagi pelaku. Kita menduga jangan jamgan praktik politik uang sudah terjadi dimana-mana. Ini Ibarat fenomena gunung es," kata Ketua KPK Agus Rahardjo baru baru ini.
Tulisan ini tidak berpretensi mengarahkan pemilih untuk memilih calon (caleg), DPD dan Capres-cawapres tertentu. Namun lebih kepada memberi pencerahan dan warning kepada seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih agar tidak terjebak dalam pusaran permainan politik uang yang diperankan oleh para kontestan.
Kalau kita semua sepakat agar pemilu tahun ini bersih, rakyat berdaulat dan Negara bermartabat: Jangan Pilih Politisi yang membeli suara Anda dengan uang atau barang.
Pilihlah mereka yang memiliki rekam jejak yang clear and clean, kinerjanya baik (bagi Inkumben). Dan bagi caleg pendatang baru, pilih yang memiliki record akademik, yang kompeten/kapabel serta memiliki program atau visi dan misi yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan caleg yang populer tapi tidak bermoral yang dalam benak pikiran nya duit adalah segalanya. Duit bisa membeli suara.
Terakhir, ayo kita ramaikan TPS masing-masing, Rabu tanggal 17 April 2019. Ada lima kertas suara yang tersedia:1. Warna hijau untuk DPRD kabupaten/kota. 2. Biru untuk DPRD provinsi.3. Kuning untuk DPR RI.4. Merah untuk DPD RI dan 5. Abu abu untuk Presiden dan wakil presiden.
Selamat mencoblos, Selamat berkontestasi (***)
Penulis adalah: Anggota PWI dan Wartawan Senior Riau
Opini