Rabu, 29 Apr 2026
  • Home
  • Opini
  • Pelayanan Kepolisian dan Tuntutan Masyarakat

Opini

Pelayanan Kepolisian dan Tuntutan Masyarakat

Oleh: Juandi Manullang
Minggu, 18 Agu 2019 07:54
(Foto:Google)
Ilustrasi

Kepolisian Republik Indo­ne­sia se­bagai institusi penjaga keama­nan dan pengayom masyarakat sa­ngat dibu­tuhkan. Kita melihat bagai­mana aksi ke­ja­hatan yang sangat marak. Con­tohnya: pembunuhan, be­gal, penye­ba­ran narkoba, pencu­rian, terorisme dan aksi kejahatan lain­nya yang me­ngancam kesela­ma­tan dan rasa aman masyarakat. Ka­rena itulah, kepo­lisian sangat di­butuh­kan dan dicintai oleh masyarakat.

Namun demikian, dari banyaknya peran kepolisian di negara ini, penting juga sebuah pembenahan karena ada hal-hal yang masih dianggap kurang baik oleh masyarakat. Hal itu terkait pelayanan kepolisian dalam proses penegakan hukum terkait penye­lidikan dan penyidikan.

Data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga menempatkan Polri se­bagai institusi teradu paling ba­nyak. Mayoritas aduan yang diarah­kan kepada Polri berkaitan dengan hak memperoleh keamanan. Ko­misio­ner Komnas HAM, Amirud­din, menilai keluhan masyarakat ter­hadap kinerja Polri muncul uta­ma­nya terkait penyelidikan dan penyi­dikan yang lama dan panjang serta dugaan tindakan kekerasan personel kepo­lisian dalam pe­nanganan hukum (Kompas, 10/8/2019).

Pada tahun 2017, Komisi Kepo­lisian Nasional (Kompolnas) mene­rima 2.135 keluhan. Angka ini sedikit tu­run menjadi 1.944 keluhan pada tahun 2018. Dari jumlah tersebut, bi­dang reserse masih menjadi yang pa­ling banyak dikeluhkan masya­rakat, yakni 1.856 laporan tahun 2017 dan 1.823 laporan tahun 2018.

Dari berbagai data yang ada membuat kepolisian harus dibenahi dalam hal pelayanan publik karena masyarakat sangat membutuhkan kepolisian dalam proses penegakan hukum demi menjaga keamanan kehidupan masyarakat.

Pembinaan

Untuk semakin menguatkan kinerja kepolisian dalam hal pela­yanan publik sebagaimana data ter­se­but, maka perlu dilakukan pem­binaan. Pembinaan itu berguna dalam me­wujudkan pula langkah Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, men­cegah tindakan koruptif, me­ning­kat­kan pelayanan publik dan menyejah­terakan anggota.

Seluruh personel kepolisian yang ada di Indonesia perlu diberi pem­bi­na­an dan sosialisasi dalam me­wujud­kan pelayanan publik yang baik. Pembinaan itu dapat berupa se­minar maupun pelatihan bagi ang­gota Polri agar ditanamkan lebih men­dalam tu­gas dan fungsi kepo­li­si­an di masya­rakat dalam mem­be­rikan pelayanan. Polri sangat di­butuh­kan oleh bangsa ini. Siapapun pasti akan mengatakan Polri sangat penting di negara ini dalam proses memberikan keamanan bagi seluruh bangsa.

Sudah saatnya keluhan masya­rakat terkait kinerja kepolisian akhir-akhir ini diperbaiki oleh pimpinan Polri. Sebagai institusi penegak hu­kum, penting sekali pembinaan agar dalam prosesnya tetap dilakukan dengan cara-cara yang sesuai standar operasional prosedur. Pembinaan ini akan berdampak positif tentunya bagi anggota Polri itu sendiri.

Profesional

Dalam menjalankan profesinya, anggota kepolisian harus tetap profesional dan mengedepankan ko­de etik dalam bertugas. Thesa Albert J Reiss Jr (The Police and the Public, The Terry Lectures, 2009 dalam tuli­san Wahju Prijo Djatmiko), Pertama, untuk me­wujudkan Polri yang sadar akan perannya sebagai pelayan, pen­jaga dan pelindung masyarakat dipan­dang perlu dilaksanakan proses up­grading (pemikiran, ke­te­ram­pilan) yang berke­si­nam­bu­ngan terhadap setiap anggota Polri.

Kedua, membentuk insan polisi yang menjalankan tugas pengab­dian­nya berdasarkan ketentuan hu­kum dan peraturan yang ada. Ketiga, Polri se­nantiasa berorientasi pada upaya membantu memecahkan persoalan pada masyarakat, yang tak kaku dalam menerapkan asas kepastian hu­kum, tetapi lebih pada asas keman­faa­tan hukum demi terwujudnya harmoni sosial.

Sebab itu, kepolisian dibina agar lebih mengedepankan kepentingan pu­blik dibandingkan kepentingan pri­badi. Polri juga harus bisa bebas dari namanya intervensi dari pihak manapun dalam menjalankan tugas agar tidak ada rasa curiga dari ma­sya­­rakat. Siapapun pelakunya, pe­kerjaan­nya dan kejahatan yang dilakukan harus dianggap sama di ha­dapan hukum (equality before the law).

Asas persamaan di depan hukum itu menjadi penting agar tidak adanya pilih kasih. Semua sama-sama di­proses hukum dengan aturan hukum yang ada. Setiap pelaku kejahatan sanksinya adalah hukuman pidana, sebagaimana hakim nantinya yang memvonis.

Selain itu, dibina pula agar Polri segera cepat dan tepat dalam me­ngusut sebuah kasus atau perkara, meskipun itu banyak dan melelahkan. Ingat apa tugas dan fungsi kepolisian dan komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum, maka rasa lelah dan capek itu akan sirna.

Selanjutnya, tidak lupa juga terhadap kesejahteraan anggota kepolisian yang ingin diwujudkan oleh Kapolri. Pemerintah juga tetap melihat kesejahteraan Polri dalam menjalankan profesinya, sehingga bisa jadi akan semakin cepat dalam proses penyelesaian kasus hukum.

Jika seandainya, kesejahteraan sudah dipikirkan, tetapi kinerja Polri tetap begitu-begitu saja, dimana pelayanan publik lambat, maka perlu ada sanksi juga kepada anggota yang melakukan kesalahan. Dapat berupa sanksi administratif ringan bahkan berat berupa pemecatan.

Jadi, semuanya harus berjalan sinergi agar ada manfaat dari proses pembinaan tersebut. Dengan de­mikian, apa yang diadukan oleh ma­syarakat tadi dapat benar-benar berkurang dalam menjalankan tugas pro­fesinya, Polri benar-benar cepat, tepat dan punya integritas dalam penanganannya. Masyarakat cinta terhadap Polri, dengan begitu rasa cinta itu harus dijalankan sesuai eks­pektasi masyarakat. Jika tidak, maka cinta akan pudar, sehingga keperca­yaan itu akan sirna. Menjaga ke­per­cayaan masyarakat kepada Polri itu penting sekali karena dengan begitu Polri akan dipuji sebagai penegak hukum yang wajib untuk ditiru."""

Penulis adalah Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut dan OMK ST Yakobus Sukadono.

Sumber:http://harian.analisadaily.com

Opini
Berita Terkait
  • Sabtu, 14 Mar 2026 15:06

    Birokrasi, Investasi, dan Jalan Baru Pembangunan Provinsi Riau

    DALAM Dalam diskursus pembangunan daerah, otonomi sering kali dipahami secara sederhana: jika infrastruktur dibangun, investasi akan datang; jika investasi datang, ekonomi daerah akan tumbuh. Pandanga

  • Minggu, 07 Sep 2025 10:19

    Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi

    Kongres Persatuan PWI di Cikarang, Bekasi, 29-30 Agustus 2025, telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia. Dengan penuh suasana demokratis, Direktur Utama L

  • Senin, 02 Des 2024 19:18

    Pilkada Rohil: Sejarah Berulang Petahana Tumbang, Bistamam Harapan Baru Rokan Hilir

    TAHUN 2024 menjadi tahun politik yang penuh tantangan bagi Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong. Pada 27 November 2024, masyarakat Rokan Hilir memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati da

  • Senin, 27 Mar 2023 20:06

    Undang Undang Cipta Kerja Yang Sempat Dipandang Tidak Baik Oleh Beberapa Orang

    Dikenal dengan Omni buslaw, UU 11 Tahun 2020  tentang Penciptaan Lapangan Kerja merupakan undang-undang yang fenomenal. Undang-Undang cipta kerja dirancang dengan kecepatan tinggi dan memaparkan

  • Minggu, 12 Mar 2023 09:40

    Blackpink, Kaum Muda, dan Nasionalisme

    Indonesia pada Maret ini kedatangan group K-Pop dunia asal Korea Selatan, Blackpink. Rasanya tak ada kaum Milenial maupun Gen-Z yang tidak kenal dengan group ini. Antusiasme ditunjukkan Blink dengan k

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.