Opini
Pelayanan Kepolisian dan Tuntutan Masyarakat
Oleh: Juandi Manullang
Minggu, 18 Agu 2019 07:54
Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi penjaga keamanan dan pengayom masyarakat sangat dibutuhkan. Kita melihat bagaimana aksi kejahatan yang sangat marak. Contohnya: pembunuhan, begal, penyebaran narkoba, pencurian, terorisme dan aksi kejahatan lainnya yang mengancam keselamatan dan rasa aman masyarakat. Karena itulah, kepolisian sangat dibutuhkan dan dicintai oleh masyarakat.
Namun demikian, dari banyaknya peran kepolisian di negara ini, penting juga sebuah pembenahan karena ada hal-hal yang masih dianggap kurang baik oleh masyarakat. Hal itu terkait pelayanan kepolisian dalam proses penegakan hukum terkait penyelidikan dan penyidikan.
Data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga menempatkan Polri sebagai institusi teradu paling banyak. Mayoritas aduan yang diarahkan kepada Polri berkaitan dengan hak memperoleh keamanan. Komisioner Komnas HAM, Amiruddin, menilai keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri muncul utamanya terkait penyelidikan dan penyidikan yang lama dan panjang serta dugaan tindakan kekerasan personel kepolisian dalam penanganan hukum (Kompas, 10/8/2019).
Pada tahun 2017, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menerima 2.135 keluhan. Angka ini sedikit turun menjadi 1.944 keluhan pada tahun 2018. Dari jumlah tersebut, bidang reserse masih menjadi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat, yakni 1.856 laporan tahun 2017 dan 1.823 laporan tahun 2018.
Dari berbagai data yang ada membuat kepolisian harus dibenahi dalam hal pelayanan publik karena masyarakat sangat membutuhkan kepolisian dalam proses penegakan hukum demi menjaga keamanan kehidupan masyarakat.
Pembinaan
Untuk semakin menguatkan kinerja kepolisian dalam hal pelayanan publik sebagaimana data tersebut, maka perlu dilakukan pembinaan. Pembinaan itu berguna dalam mewujudkan pula langkah Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, mencegah tindakan koruptif, meningkatkan pelayanan publik dan menyejahterakan anggota.
Seluruh personel kepolisian yang ada di Indonesia perlu diberi pembinaan dan sosialisasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik. Pembinaan itu dapat berupa seminar maupun pelatihan bagi anggota Polri agar ditanamkan lebih mendalam tugas dan fungsi kepolisian di masyarakat dalam memberikan pelayanan. Polri sangat dibutuhkan oleh bangsa ini. Siapapun pasti akan mengatakan Polri sangat penting di negara ini dalam proses memberikan keamanan bagi seluruh bangsa.
Sudah saatnya keluhan masyarakat terkait kinerja kepolisian akhir-akhir ini diperbaiki oleh pimpinan Polri. Sebagai institusi penegak hukum, penting sekali pembinaan agar dalam prosesnya tetap dilakukan dengan cara-cara yang sesuai standar operasional prosedur. Pembinaan ini akan berdampak positif tentunya bagi anggota Polri itu sendiri.
Profesional
Dalam menjalankan profesinya, anggota kepolisian harus tetap profesional dan mengedepankan kode etik dalam bertugas. Thesa Albert J Reiss Jr (The Police and the Public, The Terry Lectures, 2009 dalam tulisan Wahju Prijo Djatmiko), Pertama, untuk mewujudkan Polri yang sadar akan perannya sebagai pelayan, penjaga dan pelindung masyarakat dipandang perlu dilaksanakan proses upgrading (pemikiran, keterampilan) yang berkesinambungan terhadap setiap anggota Polri.
Kedua, membentuk insan polisi yang menjalankan tugas pengabdiannya berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang ada. Ketiga, Polri senantiasa berorientasi pada upaya membantu memecahkan persoalan pada masyarakat, yang tak kaku dalam menerapkan asas kepastian hukum, tetapi lebih pada asas kemanfaatan hukum demi terwujudnya harmoni sosial.
Sebab itu, kepolisian dibina agar lebih mengedepankan kepentingan publik dibandingkan kepentingan pribadi. Polri juga harus bisa bebas dari namanya intervensi dari pihak manapun dalam menjalankan tugas agar tidak ada rasa curiga dari masyarakat. Siapapun pelakunya, pekerjaannya dan kejahatan yang dilakukan harus dianggap sama di hadapan hukum (equality before the law).
Asas persamaan di depan hukum itu menjadi penting agar tidak adanya pilih kasih. Semua sama-sama diproses hukum dengan aturan hukum yang ada. Setiap pelaku kejahatan sanksinya adalah hukuman pidana, sebagaimana hakim nantinya yang memvonis.
Selain itu, dibina pula agar Polri segera cepat dan tepat dalam mengusut sebuah kasus atau perkara, meskipun itu banyak dan melelahkan. Ingat apa tugas dan fungsi kepolisian dan komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum, maka rasa lelah dan capek itu akan sirna.
Selanjutnya, tidak lupa juga terhadap kesejahteraan anggota kepolisian yang ingin diwujudkan oleh Kapolri. Pemerintah juga tetap melihat kesejahteraan Polri dalam menjalankan profesinya, sehingga bisa jadi akan semakin cepat dalam proses penyelesaian kasus hukum.
Jika seandainya, kesejahteraan sudah dipikirkan, tetapi kinerja Polri tetap begitu-begitu saja, dimana pelayanan publik lambat, maka perlu ada sanksi juga kepada anggota yang melakukan kesalahan. Dapat berupa sanksi administratif ringan bahkan berat berupa pemecatan.
Jadi, semuanya harus berjalan sinergi agar ada manfaat dari proses pembinaan tersebut. Dengan demikian, apa yang diadukan oleh masyarakat tadi dapat benar-benar berkurang dalam menjalankan tugas profesinya, Polri benar-benar cepat, tepat dan punya integritas dalam penanganannya. Masyarakat cinta terhadap Polri, dengan begitu rasa cinta itu harus dijalankan sesuai ekspektasi masyarakat. Jika tidak, maka cinta akan pudar, sehingga kepercayaan itu akan sirna. Menjaga kepercayaan masyarakat kepada Polri itu penting sekali karena dengan begitu Polri akan dipuji sebagai penegak hukum yang wajib untuk ditiru."""
Penulis adalah Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut dan OMK ST Yakobus Sukadono.
Sumber:http://harian.analisadaily.com
Opini
Birokrasi, Investasi, dan Jalan Baru Pembangunan Provinsi Riau
DALAM Dalam diskursus pembangunan daerah, otonomi sering kali dipahami secara sederhana: jika infrastruktur dibangun, investasi akan datang; jika investasi datang, ekonomi daerah akan tumbuh. Pandanga
Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi
Kongres Persatuan PWI di Cikarang, Bekasi, 29-30 Agustus 2025, telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia. Dengan penuh suasana demokratis, Direktur Utama L
Pilkada Rohil: Sejarah Berulang Petahana Tumbang, Bistamam Harapan Baru Rokan Hilir
TAHUN 2024 menjadi tahun politik yang penuh tantangan bagi Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong. Pada 27 November 2024, masyarakat Rokan Hilir memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati da
Undang Undang Cipta Kerja Yang Sempat Dipandang Tidak Baik Oleh Beberapa Orang
Dikenal dengan Omni buslaw, UU 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja merupakan undang-undang yang fenomenal. Undang-Undang cipta kerja dirancang dengan kecepatan tinggi dan memaparkan
Blackpink, Kaum Muda, dan Nasionalisme
Indonesia pada Maret ini kedatangan group K-Pop dunia asal Korea Selatan, Blackpink. Rasanya tak ada kaum Milenial maupun Gen-Z yang tidak kenal dengan group ini. Antusiasme ditunjukkan Blink dengan k