Opini
Pelecehan di Dunia Akademik
Oleh: Fotarisman Zaluchu
Minggu, 13 Jan 2019 07:50
Beberapa waktu yang lalu kita mendengar seorang mahasiswi S3 mempolisikan rektor sebuah PTS karena dilempar disertasi. Ikhwalnya, sebagaimana diberitakan banyak media, mahasiswi S3 tersebut menjelaskan bahwa ia telah sebulan lamanya meminta tanda tangan yang dibutuhkan untuk melengkapi proses administrasi disertasinya dari penguji yang notabene seorang rektor. Namun bukannya ditandatangani, sang penguji menolak, malah melempar draf disertasi tersebut ke arah mahasiswi sehingga mengenai lengan yang bersangkutan.
Peristiwa tersebut adalah puncak dari upaya mahasiswi tersebut. Menurut mahasiswi tersebut, ia sangat dipersulit mendapatkan tanda tangan sang penguji. Seluruh pembimbing (3 orang) dan penguji (3 orang) nyatanya telah memberikan tanda tangan, namun penguji yang terakhir ini tetap menolak. Alhasil, atas kejadian pelemparan disertasi tersebut, sang mahasiswi melapor ke polisi dan Ombudsman Riau atas tuduhan penganiayaan.
Peristiwa pelemparan disertasi tersebut mungkin berkaitan dengan hal lain, yaitu masalah pribadi mahasiswi dengan pengujinya tersebut, yaitu masalah proyek penelitian yang kemudian dibahas di grup-grup Whatsappinternal kampus. Namun tetap saja pelemparan disertasi kepada mahasiswi yang sedang berada dalam koridor relasi penguji-yang diuji adalah sebuah kejadian yang memalukan.
Kejadian tersebut memperlihatkan sebuah kejadian yang tak pantas terjadi di dunia akademik yang begitu menghargai etika dan penghargaan pada kemampuan akademik itu. Namun pada saat yang sama kita juga melihat beberapa titik-titik "gelap" dunia akademik yang masih sangat banyak dan jarang terungkap kepada publik. Saya mencoba mendiskusikannya dalam beberapa poin berikut.
Pertama, sungguh sangat tidak pantas, hak seseorang yang telah disetujui disertasinya kemudian ditunda-tunda tanpa alasan yang berkenaan dengan masalah akademik. Kelulusan seorang mahasiswa/i bukanlah ditentukan oleh mood tidaknya seorang penguji bahkan pembimbing, namun pada kelayakan akademik yang telah ditempuh oleh yang bersangkutan. Dari kisah mahasiswi tersebut, sudah sebulan lamanya ia bolak-balik "meminta" tandatangan namun tak pernah diberikan oleh pengujinya. Tanpa penjelasan yang memadai, maka hal tersebut sungguh sangat tidak dibenarkan. Apakah regulasi di universitas tersebut tidak dibuat bahwa jika penguji tidak memberikan tandatangan maka seharusnya secara otomatis disertasi tersebut telah disetujui?
Tetapi sesungguhnya dunia akademik kita menyimpan begitu banyak keanehan yang rasanya begitu menyedihkan bisa terjadi di kalangan akademisi dan ilmuwan. Saya tahu mahasiswa misalnya tidak jarang telah sangat siap mempertanggung-jawabkan tulisan akademiknya (skripsi, tesis, disertasi). Tetapi acapkali kesulitan justru dialami ketika berhadapan dengan pembimbing atau penguji. Beragam alasan kita dengar. Ada dosen yang sibuk mengajar sana sini sehingga tak sempat membaca karya tulis mahasiswa, ada dosen yang merasa harus menyelesaikan proyek penelitiannya terlebih dahulu. Bahkan ada dosen yang mungkin karena hanya perkataan atau perilaku mahasiswa tertentu, langsung membatalkan karya tulis mahasiwa yang notabene mungkin telah siap untuk dipertanggung-jawabkan.
Belum lagi keluhan-keluhan mahasiswa sering menyuarakan hal-hal yang sangat tidak mengenakkan untuk didengar berkaitan dengan tandatangan ini. Diantaranya bahwa tanda-tangan dosen terkadang bernilai rupiah tertentu atau makanan tertentu. Ini bukan isapan jempol. Informasi-informasi dari mahasiswa yang merasa kecewa karena kerja kerasnya menyelesaikan karya tulis ilmiahnya ternyata tidak dihargai, bahkan bisa dibatalkan karena dosen tertentu merasa tidak "diservis" dengan baik.
Kejadian seperti ini jangan bilang tidak ada. Tetapi mahasiswa yang melaporkannya dan mengangkatnya ke permukaan jangan harap bakal banyak. Mahasiswa tidak ingin mengambil risiko yang umumnya merugikan mahasiswa sendiri. Alhasil, mahasiswa menelan sendiri pil pahit pengalaman pahit berhubungan dengan dosen model mood seperti ini.
Maka kejadian yang diungkapkan oleh mahasiswi S3 di atas adalah refleksi begitu masifnya persoalan yang menimpa dunia akademik kita dalam hal pengesahan sebuah karya tulis ilmiah mahasiswa. Benar bahwa yang diberikan persetujuan banyak yang menempuh jalan yang benar, namun tidak sedikit yang harus mengemis, menangis dan meratap terlebih dahulu.
Kedua, sungguh sangat tidak pantas jika masalah non karya tulis ilmiah dicampuradukkan di dalam pemberian sebuah tandatangan. Disini kita melihat relasi yang sangat tidak sehat, antara penguji dengan yang diuji. Penguji menggunakan haknya sebagai penguji (dan mungkin sebagai Rektor) sehingga ia merasa berhak tidak memberikan tanda tangannya karena ketidakpuasan terhadap mahasiswi yang diujinya tersebut pada masalah lain.
Otoritas keilmuwan yang lebih tinggi umumnya dipahami oleh orang awam berada di tangan dosen. Inilah yang kemudian bablas. Akibatnya, mahasiswa/i selalu berada di area lemah, sementara dosen harus dianggap paling tinggi dan yang selalu dihormati otoritasnya.
Acapkali ini menyebabkan banyak mahasiswa tak punya nyali untuk menemukan kebebasannya di dalam melaksanakan penelitian atau meramu tulisannya. Mahasiswa umumnya hanya "cari aman", karena tidak ingin bermasalah kelak, karena tak sedikit dosen yang murka, bahkan kemudian main fisik, seperti kejadian di atas, hanya karena dosen yang bersangkutan merasa di dalam situasi lain ia tidak dihargai. Maka kekerasan fisik dan non-fisik dalam dunia akademik sebenarnya begitu banyak, meski tak terungkap. Dosen memarahi mahasiswa diluar batas, menganggap diri paling benar, anti diskusi bahkan cenderung merasa paling tahu.
Sesungguhnya era sekarang begitu menekankan kemandirian mahasiswa. Mahasiswa dapat dengan mudah mengakses sumber informasi ilmiah menggunakan mesin pencari dan buku-buku online. Namun lagi-lagi, persepsi soal otoritas dosen pembimbing/ penguji yang lebih tinggi menyebabkan mahasiswa pun berdiri tegak tak mampu. Berapa banyak mahasiswa/i yang harus menundukkan diri sedalam-dalamnya ketika berhadapan dengan dosennya? Bahkan berapa banyak mahasiswa yang terkena marah hanya karena nama dosennya tidak disebut bersama dengan gelarnya selengkap-lengkapnya?
Terus terang, banyak kejadian tidak sehat seperti di atas terjadi di kampus-kampus di negeri ini. Hanya saja, lagi-lagi, hal-hal ini tersembunyi di ruang-ruang pengalaman mahasiswa/i saja. Mereka terlalu takut untuk berbicara.
Ketiga, yang paling penting, adalah bahwa mahasiswi perempuan memang rawan mendapatkan kekerasan fisik dari dosen laki-laki. Kekerasan berupa pelemparan berkas disertasi kepada seorang mahasiswi perempuan oleh (dosen) laki-laki adalah kekerasan yang terjadi karena faktor dominasi laki-laki dalam budaya kita, termasuk dalam budaya akademik. Laki-laki yang berprofesi sebagai dosen merasa punya hak melakukan kekerasan bahkan pelecehan kepada perempuan. Pelakunya merasa kuat, merasa berhak marah dan terlebih merasa diri paling superior, dibandingkan seorang perempuan.
Banyak kasus dosen laki-laki yang dengan otoritas di tangannya melecehkan mahasiswi (perempuan). Tak jarang mereka secara fisik menggunakan tangan untuk meraba tubuh mahasiswinya, mengirimkan pesan tak sopan, bahkan memaksa mahasiswinya melakukan tindakan yang sangat tidak senonoh. Itu jarang terungkap, lagi-lagi karena mahasiswi berada dalam posisi yang tak menguntungkan. Pendampingan kepada mereka-mereka yang mengalami ini, meski meninggalkan trauma mendalam, tak pernah disuarakan karena kejadiannya pun tak mudah diungkapkan.
Kesimpulan
Kejadian pelemparan disertasi di atas dan kisah-kisah yang saya ungkapkan di atas menggambarkan betapa pelecehan akademik masih sering terjadi bahkan pada mahasiswi setingkat doktor sekalipun. Ini tak bisa didiamkan. Regulasi etika dan pemantauan pembimbingan mahasiswa harus benar-benar diterapkan. Kampus bisa menghilangkan budaya menandatangani disertasi ini sebagaimana pernah saya jalani dalam studi di Eropa. Kampus juga seharusnya membudayakan proses supervisi pembimbingan oleh prodi sehingga perkembangan akademik mahasiswa terpantau secara baik. Demikian juga sanksi atas pelanggaran etika oleh pembimbing dan atau penguji mahasiswa harus benar-benar diterapkan.
Pemerintah jangan cuma ngomong soal Scopus dan Sinta!***
* Penulis adalah pendiri Perhimpunan Suka Menulis/ Perkamen
sumber:analisadaily.com
Opini
Birokrasi, Investasi, dan Jalan Baru Pembangunan Provinsi Riau
DALAM Dalam diskursus pembangunan daerah, otonomi sering kali dipahami secara sederhana: jika infrastruktur dibangun, investasi akan datang; jika investasi datang, ekonomi daerah akan tumbuh. Pandanga
Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi
Kongres Persatuan PWI di Cikarang, Bekasi, 29-30 Agustus 2025, telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia. Dengan penuh suasana demokratis, Direktur Utama L
Pilkada Rohil: Sejarah Berulang Petahana Tumbang, Bistamam Harapan Baru Rokan Hilir
TAHUN 2024 menjadi tahun politik yang penuh tantangan bagi Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong. Pada 27 November 2024, masyarakat Rokan Hilir memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati da
Undang Undang Cipta Kerja Yang Sempat Dipandang Tidak Baik Oleh Beberapa Orang
Dikenal dengan Omni buslaw, UU 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja merupakan undang-undang yang fenomenal. Undang-Undang cipta kerja dirancang dengan kecepatan tinggi dan memaparkan
Blackpink, Kaum Muda, dan Nasionalisme
Indonesia pada Maret ini kedatangan group K-Pop dunia asal Korea Selatan, Blackpink. Rasanya tak ada kaum Milenial maupun Gen-Z yang tidak kenal dengan group ini. Antusiasme ditunjukkan Blink dengan k