Opini
Pemilu 2019 yang Mematikan
Oleh: Fadil Abidin
Minggu, 28 Apr 2019 10:00
Pemilu 2019 pantas disebut sebagai pemilihan umum yang "mematikan" sepanjang sejarah. Pemilu 2019 secara umum berlangsung secara aman, tertib, lancar, dan nyaris tanpa gangguan kerusuhan. Tapi korban jiwa justru berasal dari pihak-pihak yang terlibat pemilu secara langsung.
KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyatakan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang meninggal dunia ada 90 orang, dan 374 orang sakit. Mereka tersebar di 19 provinsi. Anggota KPPS yang meninggal dunia mayoritas akibat kelelahan, riwayat penyakit yang kambuh, sakit, dan mengalami kecelakaan akibat kelelahan.
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) juga mencatat ada 26 orang anggota Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) meninggal dunia dan 325 orang yang sakit, kelelahan, mengalami kekerasan, dan kecelakaan saat mengawasi pelaksanaan pemilu.
Mabes Polri mendata 15 anggota kepolisian gugur ketika bertugas mengamankan jalannya Pemilu 2019. Mereka gugur dalam tugas karena kondisi yang kelelahan, riwayat penyakit, hingga mengalami kecelakaan lalu lintas karena kelelahan. Para anggota kepolisian yang meninggal dunia itu bertugas mengamankan pendistribusian logistik, mengamankan tahap pemungutan suara, mengawal penghitungan suara, dan pendistribusian kotak suara (news.detik.com, 22/04/2019).
Makin Berat
Kita patut prihatin atas banyaknya korban jiwa. Terutama angggota KPPS seolah-olah menjadi tumbal bagi sistem pemilu serentak. Pemilu 2019 menyatukan pileg dan pilpres yang dilakukan secara serentak memang berat dan perlu evaluasi. Ada beberapa hal mengapa tugas KPPS kian berat di Pemilu 2019 ini.
Pertama, penggabungan pileg dan pilpres adalah ide yang buruk. Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berlandaskan yuridis-formil ketika memutuskan pemilu harus serentak. Tanpa memperhatikan hal-hal teknis di lapangan, atau paling tidak mempertimbangkan Pemilu 2014. KPPS pada waktu itu sebenarnya juga kesulitan melaksanakan pileg, dan beban itu kemudian ditambah lagi di Pemilu 2019.
Kedua, sistem pemilu proporsional terbuka dengan banyak partai. Banyak partai dan banyak caleg (calon anggota legislatif) membuat KPPS bingung dalam menghitung dan merekapitulasi hasil pemungutan suara. Hal ini memakan waktu yang lama, belum lagi perdebatan menyangkut sah atau tidak sahnya surat suara, atau suara sah itu milik partai atau caleg.
Ketiga, tugas KPPS di TPS ketika pemilu berlangsung justru disibukkan dengan urusan "tulis-menulis". Ketika ada 16 parpol peserta pemilu maka harus dibuat rangkapan Berita Acara (Formulir Model C) dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Formulir Model C1), untuk masing-masing saksi, ditambah 6 rangkapan untuk KPU kabupaten/kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), Panwas, dan pertinggal termasuk yang berhologram.
Jika seluruh saksi hadir, maka ada 22 rangkapan yang harus dibuat. Ini berarti untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dibuat 66 rangkapan. Untuk pemilihan anggota DPD dibuat sebanyak saksi yang hadir di TPS, rata-rata sekitar 3-7 orang. Untuk Pilpres agak ringan karena calonnya cuma 2 pasangan.
Mengisi formulir model C dan C1 (termasuk C1 Plano) menguras banyak tenaga, pikiran, dan waktu. Setiap lembar harus diisi dengan lengkap dan benar, serta ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS dan saksi-saksi yang hadir. Kurangnya latihan atau bimbingan teknis (bimtek) menjadi penyebab lambannya pengisian. Bagi KPPS yang sudah berpengalaman, pengisian ini bisa cepat diselesaikan. Tapi bagi KPPS yang belum berpengalaman, kegiatan ini bisa sampai dini hari bahkan menjelang subuh.
Keempat, masalah rekrutmen anggota KPPS. Di banyak daerah rekrutmen dilakukan menjelang hari H pemungutan suara. Minimnya pelatihan dan bimtek kepada KPPS harus diakui oleh KPU. Rekrutmen anggota KPPS juga seakan tanpa filter. Ada yang hamil tua (ada kasus ketika hari pemilu, anggota KPPS tersebut melahirkan). Ada yang punya riwayat penyakit menahun, dan usia yang terlalu lanjut – peraturan KPU tidak ada syarat batas atas usia untuk menjadi anggota KPPS.
Sistem Pemilu
Hal-hal di atas hendaknya menjadi fokus perhatian bagi KPU. Perlu dibuat terobosan bagaimana agar KPPS tidak terlalu banyak menulis dan membuat rangkapan formulir model C dan C1. Misalnya membuat kertas khusus, ketika ditulis bisa langsung tembus 4 rangkapan sekaligus (semacam kertas karbon), atau diperbolehkan difotokopi dengan syarat tanda tangan harus tetap asli atau basah. Pemberian nama dan tanda tangan di tiap lembar model C dan C1 perlu direduksi, misalnya hanya pada akhir atau hasil penghitungan suara.
Rekrtumen KPPS ke depannya harus melibatkan pemeriksaan dokter secara langsung, bukan hanya formalitas surat keterangan sehat dari dokter. Batasan umur tertua harus juga diadakan.
Pelatihan dan bimtek harus dilakukan secara intensif dan efisien. Penulis mengikuti bimtek pemilu sebagai KPPS cuma 2 jam di aula kelurahan, di ruangan panas yang penuh sesak berjumlah ratusan orang. Narasumber hanya fokus berbicara soal peraturan-peraturan KPU, tapi tidak fokus bagaimana teknis pengisian berbagai formulir model C agar bisa mengisi dengan cepat dan benar. Sudah selayaknya dan pantas, mengingat tugasnya yang penting, KPPS (Ketua KPPS dan 1 orang anggota) ketika pelatihan atau bimtek ditempatkan di ballroom hotel yang sejuk, dari pagi hingga malam saja sehingga tak usah menginap. Cara-cara ini bisa memangkas inefisiensi waktu, tenaga, dan pikiran KPPS ketika bertugas di TPS karena sudah tahu kiat-kiatnya.
Pemungutan suara dibuka pukul 07.00, jika KPPS masih bekerja hingga 07.00 keesokan harinya secara non-stop. Inilah yang biasanya memakan korban jiwa karena kelelahan, lupa istirahat, lupa makan, fisik dan mental sudah sangat lelah. Yang punya riwayat penyakit akan kambuh sakitnya, yang lelah ketika dipaksakan berkendara menuju kantor lurah akan mengalami kecelakaan.
Jika KPPS tidak selesai dalam waktu 18 jam sebenarnya ada yang tidak beres dengan cara kerjanya, kerja tim yang berantakan, atau ketidaktahuan sehingga tidak efisien dalam memanfaatkan waktu.
Manusia punya batasan titik jenuh, jika bekerja terus selama 24 jam, maka hal-hal fatal akan terjadi. Penulis sendiri yang berpengalaman dari pemilu ke pemilu, dengan kerjasama tim yang bagus, baru bisa menyelesaikan semuanya dari pukul 07.00 sampai pukul 00.30 WIB.
Kita semua berduka ketika begitu banyak korban jiwa yang jatuh di Pemilu 2019 di jajaran penyelenggara pemilu dan kepolisian. Dedikasi yang luar biasa dari jajaran KPPS, jika kita lihat yang mereka dapatkan tidak seberapa dibandingkan pengorbanan dan juga waktu yang mereka berikan untuk mengawal pemilu ini.
Semoga Pemilu 2019 menjadi pemilu yang "mematikan" terakhir. Pemerintah dan DPR perlu membuat UU baru, semisal pelaksanaan pemilu lokal dan pemilu nasional. Pemilu lokal untuk memilih kepala daerah, anggota DPR provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota. Pemilu nasional untuk memilih presiden, DPR, dan DPD. Pembagian ini akan lebih meringankan secara teknis para petugas KPPS di TPS sekaligus menghemat anggaran. Jika sistem pemilu serentak seperti ini tetap dipertahankan, bukan tak mungkin masyarakat akan enggan menjadi anggota KPPS mengingat risiko yang akan dihadapinya. ***
Penulis adalah pemerhati masalah sosial-kemasyarakatan.
sumber:analisadaily.com
Opini
Birokrasi, Investasi, dan Jalan Baru Pembangunan Provinsi Riau
DALAM Dalam diskursus pembangunan daerah, otonomi sering kali dipahami secara sederhana: jika infrastruktur dibangun, investasi akan datang; jika investasi datang, ekonomi daerah akan tumbuh. Pandanga
Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi
Kongres Persatuan PWI di Cikarang, Bekasi, 29-30 Agustus 2025, telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia. Dengan penuh suasana demokratis, Direktur Utama L
Pilkada Rohil: Sejarah Berulang Petahana Tumbang, Bistamam Harapan Baru Rokan Hilir
TAHUN 2024 menjadi tahun politik yang penuh tantangan bagi Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong. Pada 27 November 2024, masyarakat Rokan Hilir memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati da
Undang Undang Cipta Kerja Yang Sempat Dipandang Tidak Baik Oleh Beberapa Orang
Dikenal dengan Omni buslaw, UU 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja merupakan undang-undang yang fenomenal. Undang-Undang cipta kerja dirancang dengan kecepatan tinggi dan memaparkan
Blackpink, Kaum Muda, dan Nasionalisme
Indonesia pada Maret ini kedatangan group K-Pop dunia asal Korea Selatan, Blackpink. Rasanya tak ada kaum Milenial maupun Gen-Z yang tidak kenal dengan group ini. Antusiasme ditunjukkan Blink dengan k