Rabu, 29 Apr 2026

Opini

Pemilu 2019 yang Mematikan

Oleh: Fadil Abidin
Minggu, 28 Apr 2019 10:00
(Foto :analisadaily.com)
Ilustrasi

Pemilu 2019 pantas disebut sebagai pe­milihan umum yang "mematikan" se­panjang sejarah. Pemilu 2019 secara umum berlangsung secara aman, tertib, lan­car, dan nyaris tanpa gangguan ke­ru­suh­an. Tapi korban jiwa justru ber­asal dari pihak-pihak yang terlibat pemilu se­cara langsung.

KPU (Komisi Pemilihan Umum) me­nya­takan anggota KPPS (Kelom­pok Pe­nyelenggara Pemu­ngutan Suara) di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang me­ninggal dunia ada 90 orang, dan 374 orang sakit. Mereka tersebar di 19 pro­vinsi. Anggota KPPS yang meninggal dunia mayoritas akibat kelelahan, riwayat penyakit yang kambuh, sakit, dan mengalami kecelakaan akibat kelelahan.   

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) juga mencatat ada 26 orang anggota Pan­waslu (Panitia Pengawas Pemilu) m­e­ning­gal dunia dan 325 orang yang sakit, k­elelahan, menga­lami kekerasan, dan ke­ce­lakaan saat mengawasi pelaksanaan pemilu.

Mabes Polri mendata 15 anggota ke­po­­lisian gugur ketika bertugas meng­aman­­kan jalannya Pemilu 2019. Mereka gu­gur dalam tugas karena kondisi yang ke­­le­lahan, riwayat penyakit, hingga me­nga­lami kecela­kaan lalu lintas karena ke­­le­lahan. Para anggota kepolisian yang me­ning­gal dunia itu bertugas meng­aman­kan pendistribusian logistik, menga­man­kan ta­hap pemungutan suara, mengawal peng­hi­tu­ngan suara, dan pendistribusian ko­­tak suara (news.­detik.com, 22/04/2019).

Makin Berat

Kita patut prihatin atas banyaknya kor­ban jiwa. Terutama angggota KPPS se­olah-olah menjadi tumbal bagi sistem pe­milu serentak. Pemilu 2019 menyatu­kan pileg dan pilpres yang  dilakukan s­ecara serentak me­mang berat dan perlu eva­luasi. Ada beberapa hal mengapa tu­gas KPPS kian berat di Pemilu 2019 ini.

Pertama, penggabungan pileg dan pil­pres adalah ide yang buruk. Mahkamah Kons­titusi (MK) hanya berlandaskan yu­ridis-formil ketika memutuskan pe­milu harus serentak. Tanpa memper­ha­tikan hal-hal teknis di lapangan, atau paling tidak mempertimbangkan Pemilu 2014. KPPS pada waktu itu sebenarnya juga ke­sulitan melaksanakan pileg, dan beban itu kemudian ditambah lagi di Pemilu 2019.

Kedua, sistem pemilu proporsional ter­buka dengan banyak partai. Banyak partai dan banyak caleg (calon anggota le­gislatif) membuat KPPS bingung dalam meng­hitung dan merekapitulasi hasil pe­mungutan suara. Hal ini memakan waktu yang lama, belum lagi perdebatan me­nyang­­­kut sah atau tidak sahnya surat suara, atau suara sah itu milik partai atau caleg.

Ketiga, tugas KPPS di TPS ketika pe­milu berlangsung justru disibukkan dengan urusan "tulis-menulis". Ketika ada 16 parpol peserta pemilu maka harus dibuat rangkapan Berita Acara (Formulir Model C) dan Sertifikat Hasil Penghitu­ngan Suara (Formulir Model C1), untuk masing-masing saksi, ditambah 6 rangkapan untuk KPU kabupaten/kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), Panwas, dan pertinggal termasuk yang ber­hologram.

Jika seluruh saksi hadir, maka ada 22 rangkapan yang harus dibuat. Ini berarti untuk pemilihan anggota DPR, DPRD pro­vinsi, dan DPRD kabu­paten/kota di­buat 66 rangkapan. Untuk pemilihan ang­gota DPD dibuat sebanyak saksi yang ha­dir di TPS, rata-rata sekitar 3-7 orang. Un­tuk Pilpres agak ringan karena ca­lonnya cuma 2 pasangan.

Mengisi formulir model C dan C1 (ter­­masuk C1 Plano) menguras banyak te­naga, pikiran, dan waktu. Setiap lembar harus diisi dengan lengkap dan benar, serta ditan­datangani oleh seluruh anggota KPPS dan saksi-saksi yang hadir. Ku­rangnya latihan atau bimbingan teknis (bim­tek) menjadi penyebab lambannya pe­ngisian. Bagi KPPS yang sudah ber­pengalaman, pengi­sian ini bisa cepat di­se­lesaikan. Tapi bagi KPPS yang belum ber­penga­laman, kegiatan ini bisa sampai dini hari bahkan menjelang subuh.

Keempat, masalah rekrutmen anggota KPPS. Di banyak daerah rekrutmen dila­kukan menjelang hari H pemungutan suara. Minimnya pelatihan dan bimtek ke­pada KPPS harus diakui oleh KPU. Re­krutmen anggota KPPS juga seakan tan­pa filter. Ada yang hamil tua (ada ka­sus ketika hari pemilu, anggota KPPS ter­sebut melahirkan). Ada yang punya ri­wayat penyakit menahun, dan usia yang terlalu lanjut – peraturan KPU tidak ada syarat batas atas usia untuk menjadi anggota KPPS.     

Sistem Pemilu

Hal-hal di atas hendaknya menjadi fokus perhatian bagi KPU. Perlu dibuat terobosan bagaimana agar KPPS tidak ter­lalu banyak menulis dan membuat rang­kapan formulir model C dan C1. Mi­salnya membuat kertas khusus, ketika ditulis bisa langsung tembus 4 rangkapan se­kaligus (semacam kertas karbon), atau di­perbolehkan difotokopi dengan syarat tan­da tangan harus tetap asli atau basah. Pem­berian nama dan tanda tangan di tiap lembar model C dan C1 perlu dire­duksi, misalnya hanya pada akhir atau hasil penghi­tungan suara.

Rekrtumen KPPS ke depannya harus me­libatkan pemeriksaan dokter secara lang­sung, bukan hanya formalitas surat ke­terangan sehat dari dokter. Batasan umur tertua harus juga diadakan.

Pelatihan dan bimtek harus dilakukan se­cara intensif dan efisien. Penulis me­ngikuti bimtek pemilu sebagai KPPS cuma 2 jam di aula kelurahan, di ruangan pa­nas yang penuh sesak berjumlah ra­tusan orang. Narasumber hanya fokus ber­bicara soal peraturan-peraturan KPU, tapi tidak fokus bagaimana teknis pe­ngisian berbagai formulir model C agar bisa mengisi dengan cepat dan benar. Sudah selayaknya dan pantas, mengingat tu­gasnya yang penting, KPPS (Ketua KPPS dan 1 orang anggota) ketika pela­tihan atau bimtek ditempatkan di ballroom hotel yang sejuk, dari pagi hingga malam saja sehingga tak usah menginap. Cara-cara ini bisa memangkas inefisiensi wak­tu, tenaga, dan pikiran KPPS ketika bertugas di TPS karena sudah tahu kiat-kiatnya.

Pemungutan suara dibuka pukul 07.00, jika KPPS ma­sih bekerja hingga 07.00 keesokan harinya secara non-stop. Inilah yang biasanya memakan korban jiwa karena kelelahan, lupa istirahat, lupa makan, fisik dan mental su­dah sangat lelah. Yang punya riwayat penyakit akan kam­buh sakitnya, yang lelah ketika dipaksakan berken­dara menuju kantor lurah akan mengalami kecelakaan.

Jika KPPS tidak selesai dalam waktu 18 jam sebe­nar­nya ada yang tidak beres de­ngan cara kerjanya, kerja tim yang berantakan, atau ketidak­tahuan sehingga tidak efisien dalam memanfaatkan waktu.

Manusia punya batasan titik jenuh, jika bekerja terus selama 24 jam, maka hal-hal fatal akan terjadi. Penulis sendiri yang berpengalaman dari pemilu ke pemilu, de­ngan kerjasama tim yang ba­gus, baru bisa menyele­saikan semuanya dari pukul 07.00 sampai pukul 00.30 WIB.

Kita semua berduka ketika begitu banyak korban jiwa yang jatuh di Pemilu 2019 di jajaran penyelenggara pe­milu dan kepolisian. Dedika­si yang luar biasa dari jajaran KPPS, jika kita lihat yang mereka dapatkan tidak sebe­ra­pa dibandingkan pengor­banan dan juga waktu yang mereka berikan untuk me­nga­wal pemilu ini.

Semoga Pemilu 2019 menjadi pemilu yang "me­matikan" terakhir. Pemerin­tah dan DPR perlu membuat UU baru, semisal pelaksana­an pemilu lokal dan pemilu nasional. Pemilu lokal untuk memilih kepala daerah, anggota DPR provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota. Pe­mi­lu nasional untuk memilih presiden, DPR, dan DPD. Pembagian ini akan lebih me­ringankan secara teknis para petugas KPPS di TPS seka­ligus menghemat ang­garan. Jika sistem pemilu se­rentak seperti ini tetap diper­tahan­kan, bukan tak mungkin masya­rakat akan enggan menjadi anggota KPPS me­ngingat risiko yang akan dihadapinya. ***

Penulis adalah pemerhati ma­salah sosial-kemasyarakatan.

sumber:analisadaily.com

Opini
Berita Terkait
  • Sabtu, 14 Mar 2026 15:06

    Birokrasi, Investasi, dan Jalan Baru Pembangunan Provinsi Riau

    DALAM Dalam diskursus pembangunan daerah, otonomi sering kali dipahami secara sederhana: jika infrastruktur dibangun, investasi akan datang; jika investasi datang, ekonomi daerah akan tumbuh. Pandanga

  • Minggu, 07 Sep 2025 10:19

    Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi

    Kongres Persatuan PWI di Cikarang, Bekasi, 29-30 Agustus 2025, telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia. Dengan penuh suasana demokratis, Direktur Utama L

  • Senin, 02 Des 2024 19:18

    Pilkada Rohil: Sejarah Berulang Petahana Tumbang, Bistamam Harapan Baru Rokan Hilir

    TAHUN 2024 menjadi tahun politik yang penuh tantangan bagi Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong. Pada 27 November 2024, masyarakat Rokan Hilir memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati da

  • Senin, 27 Mar 2023 20:06

    Undang Undang Cipta Kerja Yang Sempat Dipandang Tidak Baik Oleh Beberapa Orang

    Dikenal dengan Omni buslaw, UU 11 Tahun 2020  tentang Penciptaan Lapangan Kerja merupakan undang-undang yang fenomenal. Undang-Undang cipta kerja dirancang dengan kecepatan tinggi dan memaparkan

  • Minggu, 12 Mar 2023 09:40

    Blackpink, Kaum Muda, dan Nasionalisme

    Indonesia pada Maret ini kedatangan group K-Pop dunia asal Korea Selatan, Blackpink. Rasanya tak ada kaum Milenial maupun Gen-Z yang tidak kenal dengan group ini. Antusiasme ditunjukkan Blink dengan k

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.