Opini
Polusi dan Konsekuensi Pesatnya Laju Industri
Oleh: Poltak Marulitua Simanjuntak
Minggu, 04 Agu 2019 09:03
Tidak ditemukan lagi pemandangan kemacetan di ruas jalan tol akibat membludaknya kendaraan bermotor yang hendak pulang ke kampung halaman. Banyak pujian diberikan atas kesuksesan proyek infrastruktur itu, tetapi tidak sedikit pula yang menjadi khawatir melihat dampaknya ke depan, terutama pengaruh emisi, polusi, dan daya dukung lingkungan.
Ada kekhawatiran terhadap dampak polusi yang ditimbulkan dari keberadaan akses tol Trans Jawa. Polusi yang dimaksudkan bukan saja dari kendaraan bermotor yang melintas, melainkan industri-industri yang akan banyak dibangun dan bertumbuh di sepanjang jalur tol sebagai konsekuensi logis sebuah pembangunan. Tentu saja keberadaan tol Trans Jawa akan memancing pertumbuhan pusat-pusat industri baru di daerah yang dilintasi seiring dengan kian lancarnya akses transportasi.
Tampaknya, pemerintah dan para pihak yang peduli pada lingkungan hidup perlu melakukan kajian mengenai dampak polusi yang ditimbulkan jika industri-industri baru ini bermunculan. Karenanya, pembangunan industri perlu dibatasi, pemerintah daerah (Pemda) harus terlebih dahulu melihat kebutuhan masyarakat seperti apa dan sebaiknya tidak sembarangan mengeluarkan izin pembangunan industri.
Pembangunan Industri
Industri secara umum adalah kelompok bisnis tertentu yang memiliki teknik dan metode yang sama dalam menghasilkan laba. Karena itu, dampak secara ekonomi lebih dirasakan, padahal masih terdapat akibat lain yang tidak hanya menguntungkan tetapi juga merugikan yang jarang diperhatikan. Dalam perencanaan ekonomi dan wilayah urban, kawasan industri adalah penggunaan lahan dan aktivitas ekonomi secara intensif yang berhubungan dengan manufakturisasi dan produksi
Umumnya, negara-negara maju di dunia, sebagian besar perekonomiannya ditunjang oleh sektor industri. Pesatnya pembangunan industri membawa banyak manfaat yang bisa diperoleh bagi kehidupan bangsa, seperti terpenuhinya kebutuhan masyarakat oleh hasil industri dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada barang-barang buatan luar negeri. Kehadiran industri turut meningkatkan pemasukan devisa bagi negara, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mampu mengurangi angka pengangguran. Industri juga memungkinkan terbukanya usaha-usaha lain di luar industri, misalnya jasa angkutan, perbankan, perumahan, dan lain-lain.
Pembangunan industri tidak selalu memberikan dampak positif dan menguntungkan, namun juga dapat menimbulkan dampak negatif. Seperti berkurangnya lahan pertanian yang subur, karena industri memerlukan lahan yang cukup luas, baik untuk mendirikan industri itu sendiri maupun prasarana lainnya, misalnya perumahan, perkantoran, dan lain-lain. Namun yang paling dikuatirkan dari dampak negatif masifnya pembangunan industri karena dapat menimbulkan pencemaran, terutama berupa pencemaran udara, air, tanah, dan pencemaran suara.
Terganggunya kebersihan dan munculnya berbagai pencemaran lingkungan menjadi akibat utama tumbuhnya industri; yang tak pelak merugikan masyarakat yang tinggal di daerah sekitarnya. Pencemaran pada air dan tanah bisa disebabkan oleh limbah-limbah industri, seperti sampah non-organik dan zat-zat kimia sisa proses produksi yang dibuang secara sembarangan oleh pihak pemilik industri. Sampah anorganik yang dibuang di tanah dapat memengaruhi pertumbuhan organisme di dalam tanah (yang berperan pada kesuburan tanah) mengakibatkan tanah tidak lagi gembur dan subur sehingga tanaman enggan tumbuh di atasnya. Sedangkan sampah, baik padat maupun cair, yang terbuang ke dalam sumber air dapat menimbulkan bau, perubahan suhu, atau pendangkalan sungai. Di samping itu, air tidak lagi sehat untuk digunakan. Ketika penduduk sekitar memaksa menggunakan air yang tercampur limbah tersebut, kemungkinan mereka akan mengalami gangguan pada kesehatannya.
Beberapa jenis industri melibatkan proses produksi yang menghasilkan asap. Tidak tanggung-tanggung, asap ini membumbung hampir setiap saat apabila pabrik beroperasi sepanjang hari, 24 jam tanpa henti. Asap ini tentu mengandung zat-zat yang sebagian besar berbahaya ketika dihirup. Selain asap, debu yang dihasilkan pun bisa mengakibatkan tercemarnya udara bersih. Adanya pencemaran udara ini, apapun penyebab khususnya, semakin mempersulit masyarakat sekitar untuk mendapatkan udara bersih untuk bernafas. Berbagai penyakit pernafasan seperti TBC, pneumonia, dan penyakit berbahaya lainnya pun mengancam.
Polusi suara. Kegiatan di industri-indsutri ini seringkali menimbulkan suara-suara yang mengganggu; atau bisa disebut dengan polusi suara. Jika intensitasnya tinggi dan jangka waktunya lama, kebisingan ini dapat menimbulkan gangguan, baik bagi para pekerja maupun masyarakat di dekatnya.
Limbah industri yang tidak melalui pengolahan lebih dahulu akan merugikan kesehatan dan mata pencaharian masyarakat, terutama para petani. Dampak lainnya adalah terjadinya arus urbanisasi yang meningkat di kota-kota yang pembangunan industrinya sangat pesat, timbulnya perilaku konsumerisme dalam masyarakat dan gaya hidup yang boros, misalnya gaya hidup yang lebih menyukai buatan luar negeri (impor) karena tuntutan gengsi semata.
Mengurangi Pencemaran
Upaya untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan akibat pesatnya pertumbuhan industri baru, maka diharapkan pemerintah menerapkan sistem Green Industry atau Industri Hijau. Selain aturan ketat pada kewajiban industri untuk mengolah limbah pabriknya sendiri sebelum membuangnya ke tanah atau ke aliran sungai, limbah industri juga dapat diolah lagi menjadi bahan baku atau barang jadi yang bisa menguntungkan secara ekonomi. Salah satu contohnya adalah limbah atau hasil sisa proses produksi yang berupa limbah hayati atau limbah yang berasal dari tanaman. Limbah hayati dapat diolah menjadi suatu biomassa berupa briket. Limbah hayati yang digunakan adalah limbah abu ketel dan limbah jarak. Limbah abu ketel diperoleh dari proses pembakaran ampas tebu pada pabrik gula yang berupa debu-debu halus (fly ash) maupun berat (bottom ash).
Sedangkan limbah jarak didapat dari sisa pembuatan minyak jarak (jarak oil) yang berupa ampas-ampas tumbuhan jarak. Kedua bahan tersebut diolah dengan zat-zat tambahan sehingga menjadi sebuah barang yang berguna yaitu briket. Briket dapat digunakan sebagai bahan bakar biomassa dan dapat menggantikan fungsi dari bahan bakar fosil yang semakin sedikit dan langka.
Mengatasi pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri sangat membutuhkan kerjasama yang baik antara berbagai pihak yang terkait, terutama penyelenggara atau pemilik industri. Beberapa hal yang perlu diupayakan dalam mencegah dan mengatasi dampak negatif pembangunan industri antara lain perlunya memperhatikan lokasi pembangunan yang tidak terlampau dekat dengan pemukan warga setempat. Adanya upaya memperkecil jumlah limbah yang dihasilkan oleh industri dengan pemilihan bahan baku yang ramah lingkungan.
Pihak industri harus serius mencegah terjadinya pencemaran lingkungan sekitar. Misalnya dengan melakukan pengelolaan limbah secara bijak atau menyediakan tempat penyaluran limbah yang tidak mengganggu kesehatan lingkungan sekitar. Penjagaan kebersihan lokasi industri dan lingkungan sekitarnya, memastikan tidak ada sampah yang terbuang tidak pada tempatnya. Perlu menghijaukan lingkungan di sekitar lokasi pendirian industri. Hal ini bisa dilakukan oleh penyelenggara industri dan masyarakat sekitar. Seperti yang kita ketahui pepohonan ataupun tanaman hijau lainnya mempunyai dampak signifikan dalam menetralkan udara yang kotor, ataupun menjadi sumber penampungan air bersih. ***
Penulis adalah pemerhati lingkungan
Birokrasi, Investasi, dan Jalan Baru Pembangunan Provinsi Riau
DALAM Dalam diskursus pembangunan daerah, otonomi sering kali dipahami secara sederhana: jika infrastruktur dibangun, investasi akan datang; jika investasi datang, ekonomi daerah akan tumbuh. Pandanga
Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi
Kongres Persatuan PWI di Cikarang, Bekasi, 29-30 Agustus 2025, telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia. Dengan penuh suasana demokratis, Direktur Utama L
Pilkada Rohil: Sejarah Berulang Petahana Tumbang, Bistamam Harapan Baru Rokan Hilir
TAHUN 2024 menjadi tahun politik yang penuh tantangan bagi Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong. Pada 27 November 2024, masyarakat Rokan Hilir memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati da
Undang Undang Cipta Kerja Yang Sempat Dipandang Tidak Baik Oleh Beberapa Orang
Dikenal dengan Omni buslaw, UU 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja merupakan undang-undang yang fenomenal. Undang-Undang cipta kerja dirancang dengan kecepatan tinggi dan memaparkan
Blackpink, Kaum Muda, dan Nasionalisme
Indonesia pada Maret ini kedatangan group K-Pop dunia asal Korea Selatan, Blackpink. Rasanya tak ada kaum Milenial maupun Gen-Z yang tidak kenal dengan group ini. Antusiasme ditunjukkan Blink dengan k