Rabu, 29 Apr 2026
  • Home
  • Opini
  • Sinergitas Menjaga Lingkungan Pasca Pemilu

Opini

Sinergitas Menjaga Lingkungan Pasca Pemilu

Oleh: Ahmad Afandi.
Minggu, 28 Apr 2019 09:34
(Foto:Google)
Ilustrasi

Masyarakat Indonesia te­ngah dirundung berbagai in­formasi mengenai hasil suara pemilihan presiden dan wakil presiden. Persetan dengan semua hal yang disampaikan baik di media elektronik maupun media sosial, toh pada akhirnya pre­siden tetap akan dilantik. Baik dari kubu sebelah maupun kubu yang lama. Tetap ada pemenang dari se­buah kontestasi. Hal paling penting bagi kita saat ini bersyukur kita telah mera­sakan demokrasi sebenar-benar­nya demokrasi. Sejarah yang barang­kali tak mungkin mudah kita lupa­kan. Kampanye yang panjang, sistem pemilu yang baru hingga cerita di balik semua pengawalan suara yang ada menuju pusat. Terlebih dari itu, 17 April telah selesai, banyak peker­jaan rumah yang menanti. Kebiasaan yang mungkin tidak lagi kita jalani selama pemilu berlangsung. Sebab sisa dari penyelenggaraan pemilu men­jadi tanggung jawab kita bersama.

Telah selesai bukan berarti selesai dari tanggung jawab. Pe­­milu menyi­sakan persoalan pencemaran lingku­ngan yang masif. Surat-surat suara yang rusak, baliho, pamflet, poster bergambar, dan masih banyak lagi alat peraga kampanye yang tersisa dan tertempel di ruang publik. Kita bisa saja masa te­nang kemarin adalah masa dimana semua yang berkaitan dengan pemilu ditiadakan. Bahkan kampanye juga dilarang. APK juga dibersihkan secara tuntas. Nyatanya beberapa per­soalan sam­pah malah datang ketika pemilu dilaksanakan. APK masih banyak yang tergantung di beberapa pohon, tertempel di tiang-tiang listrik, hingga terbuang di selokan maupun sungai. Ini me­ngajarkan kepada semuanya bahwa pemilu tak hanya wajib disukseskan secara teknis melainkan menyeru untuk mawas diri dan kembali peduli terhadap ling­kungan. Hikmah baik tentu ada jika kita mampu meman­faatkan peluang sekecil apapun. Se­bab semua sulit diprediksi tetap bisa terjadi.

Mari kita ulang mindset yang me­ngatakan bahwa pemilu kali ini be­nar-benar terjadi di masa yang te­nang, tepat di musim kemarau. Maret lalu, Deputi Bidang Klimato­logi BMKG, Heri­zal bahkan sempat me­nyatakan pemilu terjadi di masa ke­ma­rau. Beliau me­nyampaikan dari to­­tal 342 Zona Musim (ZOM) di Indo­nesia, sebanyak 79 ZOM (23.1%) ­diprediksi akan mengawali mu­sim kemarau pada bulan April 2019 yaitu di seba­gian wilayah Nusa Tenggara, Bali dan Jawa. Itu arti­nya kemung­kinan besar pemilu berada pada musim panas di awal April. Pada kenyataannya alam bukanlah sesuatu yang dapat diprediksi. Ming­gu, men­jelang pemilu 14 April 2019 Seba­nyak 682 kotak suara di Keca­matan Ciseeng, Kabupaten Bogor ru­sak akibat teren­dam banjir disertai lum­­pur. Banjir me­landa se­ketika pa­da saat hujan meng­guyur Bogor terus menerus dalam beberapa malam.

Masyarakat disertai para aparat bahu-membahu membersih­kan kotak suara yang lembab terkena banjir. Bahkan hingga 90% kotak suara dikabarkan tidak dapat digunakan lagi. Kemu­dian dari pada itu, bebe­rapa contoh kasus yang dampaknya dari lingkaran agenda pemilu juga terjadi di beberapa daerah di Indo­nesia. Beberapa temuan surat suara di sungai, selokan dan beberapa tem­pat mengi­ngatkan kita mesti peduli dengan ling­kungan sekitar bahkan ketika pemilu dilaksanakan. Ya, persoalan sampah pada saat pe­milu harus terlebih dahulu di­prioritaskan. Pesta demokrasi tentu menentukan masa depan bangsa. Namun bagi penulis pribadi, mesti­nya pemilu juga mengedukasi masyarakat seputar bagaimana kita mampu be­refleksi untuk menjadikan lingkungan menja­di tidak tercemar.

Bersih-bersih APK

Penulis ingin menghimbau terle­bih-lebih kepada para caleg, pengu­rus partai sampai pada relawan yang mengatasnamakan kampanye hen­dak­nya melakukan bersih-bersih APK di seluruh wilayah yang men­jadi tanggung jawabnya masing-masing. Masa tenang dimulai dari tanggal 14 April yang lalu. Di mana KPU telah melakukan imbauan kepada seluruh kader partai, caleg maupun relawan yang berasal dari kelompok politik untuk menertibkan semua atribut politik yang tersebar di jalan. Sebelumnya alat peraga kam­panye telah disampaikan ketentuan yang harus dipenuhi. Aturan yang dimaksud ada di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 ten­tang Kam­panye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota. Ketentuan terkait ukuran alat peraga kampanye terda­pat pada pasal 28. Imbauan tersebut menyatakan penertiban APK harus dilakukan secara tuntas, tanpa me­ning­galkan satu atribut pun di tempat umum atau di jalan-jalan terbuka.

Kemudian, diperlukan pula siner­gitas untuk menertibkan sampah yang terbengkalai akibat pesta demo­krasi. Dipastikan ratusan ribu TPS meng­gelar pemilu serentak seluruh Indone­sia. Banyak dari beberapa TPS me­ning­galkan serakan sampah yang tak tau siapa pelaku dan yang harus tang­gung jawab. Perlu kiranya kita mencer­mati ini sebagai salah satu dari bentuk tanggung jawab bersama. Tak hanya pelaku politik atau bagian dari KPU yang memiliki wewenang, melainkan semua lapisan masyarakat hendaknya turut hadir untuk mem­bersihkan sam­pah yang berserakan. Terutama sam­pah plastik yang ada, banyak cara untuk mengolah kembali atau barang­kali menjualnya kepada pengepul. Setiap TPS memiliki pro­blem sampah yang sama barang­kali. Maka tanggung jawab itu dila­kukan secara merata dan juga porsi­nya terbagi secara pro­porsional.

Masalah lingkungan meliputi kegiatan pemilu yang sejatinya tanpa sadar kita telah perbuat secara terang-terangan. Kita terbukti melakukan kegiatan mencemari lingkungan secara bersama-sama. Semisal ba­nyak kegiatan yang ditengarai seba­gai sebab terjadinya pencemaran tanah. Selama pemilu, setiap orang terlihat tidak terkawal dalam mela­kukan tindakan apapun. Misalnya berusaha selalu mencemari dengan cara menuangkan bentuk cairan apa saja ke tanah. Jenis minuman, oli, minyak serta tinta dibuang secara masif oleh masyarakat yang pada dasarnya dilakukan secara sadar. Pem­buangan sam­pah secara lang­sung juga dapat merusak komponen kesuburan tanah. Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Masuknya limbah atau zat cair berbahaya ke per­mukaan tanah dipastikan lingk­ungan mengalami pencemaran lingku­ngan.

Ketika suatu zat berbahaya atau ber­acun telah mencemari per­mukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersa­pu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap seba­gai zat kimia beracun di tanah. Zat ber­acun di tanah terse­but dapat ber­dam­­pak langsung kepa­da manusia ketika bersentuhan atau dapat mence­mari air tanah dan udara di atasnya. Se­lain udara dan air, tanah juga bisa terkena pencemaran oleh setiap aktivi­tas-aktivitas yang dilaku­kan oleh manusia modern bagi kehi­dupan kita. Namun, terakhir penulis sampai­kan bahwa menjaga keles­tarian ling­kungan bu­kan­lah semata-mata keti­ka, sedang, atau telah ber­akhirnya pe­milu kali ini. Setiap hari dan setiap saat diperlukan upaya untuk menjaga lingkungan dari pencemaran. Me­mulai semua­nya dari kebiasaan baik dalam me­ngelola sampah dan ber­tindak adil kepada lingkungan seki­tar. Terima­kasih! ***

Penulis adalah mahasiswa perbankan syariah Universitas Potensi Utama Medan.

sumber:analisadaily.com

Opini
Berita Terkait
  • Sabtu, 14 Mar 2026 15:06

    Birokrasi, Investasi, dan Jalan Baru Pembangunan Provinsi Riau

    DALAM Dalam diskursus pembangunan daerah, otonomi sering kali dipahami secara sederhana: jika infrastruktur dibangun, investasi akan datang; jika investasi datang, ekonomi daerah akan tumbuh. Pandanga

  • Minggu, 07 Sep 2025 10:19

    Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi

    Kongres Persatuan PWI di Cikarang, Bekasi, 29-30 Agustus 2025, telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia. Dengan penuh suasana demokratis, Direktur Utama L

  • Senin, 02 Des 2024 19:18

    Pilkada Rohil: Sejarah Berulang Petahana Tumbang, Bistamam Harapan Baru Rokan Hilir

    TAHUN 2024 menjadi tahun politik yang penuh tantangan bagi Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong. Pada 27 November 2024, masyarakat Rokan Hilir memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati da

  • Senin, 27 Mar 2023 20:06

    Undang Undang Cipta Kerja Yang Sempat Dipandang Tidak Baik Oleh Beberapa Orang

    Dikenal dengan Omni buslaw, UU 11 Tahun 2020  tentang Penciptaan Lapangan Kerja merupakan undang-undang yang fenomenal. Undang-Undang cipta kerja dirancang dengan kecepatan tinggi dan memaparkan

  • Minggu, 12 Mar 2023 09:40

    Blackpink, Kaum Muda, dan Nasionalisme

    Indonesia pada Maret ini kedatangan group K-Pop dunia asal Korea Selatan, Blackpink. Rasanya tak ada kaum Milenial maupun Gen-Z yang tidak kenal dengan group ini. Antusiasme ditunjukkan Blink dengan k

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.