Rabu, 29 Apr 2026

Strategi Bulus Melucuti KPK

Kamis, 10 Des 2015 08:35
Ilustrasi
Bebatuan ujian besar kembali mener­pa masa depan Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK). Sejumlah anggota Ko­misi III menolak menerima calon pim­pinan (capim) KPK hasil penggodokan pa­nitia seleksi (pansel) dengan berbagai ala­san seperti soal kelengkapan ad­mi­nis­trasi, tidak adanya calon berlatar be­la­­kang jaksa.

Mereka berkehendak menyerahkan kem­­bali nama-nama capim ke Presiden. Mes­­ki sebagian anggota Komisi III yang lain tetap meng­hendaki uji kelayakan dan kepatutan diteruskan sesuai dengan pro­­­sedur dan tahapan mekanisme yang ada, namun nampaknya kekuatan yang meng­­hendaki mengembalikan calon ke­pada Presiden jauh lebih dominan.

Jika kekuatan dominan tersebut terus mengonsolidasikan diri dalam beberapa wak­tu ke depan, maka harapan publik un­tuk segera memperoleh punggawa pem­berantas korupsi yang baru dan de­mokratis, bisa terhambat.

Padahal tanpa energi khusus untuk menginterpretasinya, Pasal 30 Ayat (10) UU No 30/2002, jelas memaktubkan bah­wa DPR wajib memilih dan menetap­kan calon di antara nama-nama yang diajukan Pre­­siden. Frasa "wajib" ini jelas menun­juk­kan sebuah imperasi, bukan alternatif pilihan. Sama juga ketika Presiden tidak diberi ruang oleh aturan untuk menolak capim hasil seleksi oleh pansel, bahkan dalam prakteknya selama ini, presiden memang belum pernah secara politis dengan memaksakan otoritas dan kewena­ngannya yang ada untuk mencoba "menghambat" proses pemilihan KPK.

Sejauh ini Presiden juga sudah dalam titik maksimal menjalankan prosedur da­lam menciptakan ruang dan fasilitas bagi terbentuknya lembaga independen yang menyeleksi capim KPK. Komposisi ca­pim KPK yang dihasilkan dari kinerja mak­­simal pansel pun jauh-jauh hari su­dah mendapat masukan dan aspirasi me­muas­kan dari berbagai kelompok ma­sya­rakat, sebagaimana salah satunya yang terlihat pada suara-suara di media sosial.

Artinya, legitimasi kinerja pansel di ha­dapan publik dalam mengeru­cutkan capim berkualitas cukup kuat untuk sam­pai pada tahapan seleksi di DPR. Apalagi jika memakai logika "kong­ruensi politik" di mana apresiasi publik terhadap hasil ker­ja pansel tentu saja akan berkorelasi de­ngan suara-suara politik DPR, karena an­tara DPR dan suara publik, memiliki pi­jakan logika dan kepentingan yang sama.

Padahal jika memakai perspektif in­dependensi kelembagaan, tujuan dari pro­ses mekanisme capim ini diberikan juga ruangnya kepada DPR untuk turut serta melakukan penilaian lewat uji ke­layakan dan kepatutan, bukan sekadar se­buah langkah partisi­patif.

Namun lebih darinya, harus dimaknai sebagai sebuah upaya untuk menjaga ke­murnian independensi lembaga KPK dari berbagai benturan kepentingan se­hingga kepantasan, kualitas, dan in­te­gritas capim bisa di-share secara pro­por­sional baik oleh Presiden maupun DPR bahkan publik lewat suara-suara kritik dan masukan dari kelompok-ke­lom­pok penekan. Itulah sebabnya dalam Pa­sal 30 UU No 30/ 2002, jelas-jelas di­katakan bahwa pengisian pimpinan KPK di­la­ku­kan oleh DPR dan Presiden.

Strategi Bulus

Maka kita menjadi heran dan tak tahu apa alasan sesungguhnya yang dimiliki DPR, khususnya Komisi III, menolak capim KPK di tengah dorongan publik yang mengehendaki agar pengisian pim­pi­nan KPK segera dituntaskan. Bagaima­na­pun, berda­sar­kan prosedur yang sudah dijalan­kan sejauh ini oleh pansel, individu-individu capim KPK merupa­kan primus interpares "yang terbaik" dari "yang baik" yang memenuhi syarat un­tuk ditetapkan sebagai pimpinan de­finitif.

Kalaupun ada catatan-catatan yang menyertai figur-figur yang disorot kelompok politik di Senayan sehingga menjadi alasan untuk menunda atau mengembalikan hasil kerja pansel ke Presiden, hendaknya itu dimaknai sebagai catatan koreksi dan pengawasan bagi DPR terhadap kinerja KPK ke depannya, bukannya malah "menya­bo­tase" lewat wujud keberatan untuk m­e­lanjutkan uji kelayakan dan kepatutan se­perti yang terjadi sekarang ini.

Dengan kondisi ruang penegakan hukum yang tidak efektif dan maksimal, di tengah berbagai kasus korupsi besar yang terjadi, kehadiran komposisi KPK yang baru dan legitimated menjadi sebuah keniscayaan. Dorongan segelintir kekuatan politik untuk menunda proses fit and propper test di Senayan sulit dibaca sebagai manifestasi idealisme dan sikap progresif Komisi III DPR.

Sebaliknya ini akan dibaca sebagai ba­gian dari upaya untuk meng­akomodasi ke­pentingan-kepentingan sempit yang me­rasa akan tergusur jika kursi KPK di­isi oleh pimpinan hasil kerja srikandi pan­sel.

Terkait dengan logika tersebut, jangan-ja­ngan ini strategi bulus DPR untuk melan­jut­kan tahapan skenario memperlemah de­ra­jat psikologi, wibawa KPK, termasuk ke­we­na­ngannya, sebagaimana yang sudah terlihat pada pada ikhtiar sebelumnya, berupa upaya pelemahan dan pengerdilan KPK seperti pembatasan usia KPK, penghilangan fungsi penya­dapan atau penentuan kualifikasi nominal kerugian negara pada lahan garapan KPK yang terkesan dipaksakan.

Dalam posisi demikian, keberatan untuk melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan se­belum revisi UU No 30/2002 adalah indi­kasi yang semakin menerangkan mata kita bah­wa DPR khususnya Komisi III tengah me­mainkan jurus usang untuk menjatuhkan moral dan melemahkan sengatan berbisa KPK.

Jalan ini sengaja dilakukan untuk tetap menjaga eksistensi kepentingan kelompok politik yang merasa terancam di hadapan komposisi capim yang ada. Mereka tak ingin, arus besar penegakan hukum antikorupsi yang diusung oleh capim tersebut menga­lahkan upaya-upaya koruptif yang terus terpelihara oleh sistem yang terbangun selama ini. Makanya segala cara pun dilakukan.

Kelompok politik di Senayan rupanya sudah kewalahan, karena dengan melakukan reduksi pilihan sekalipun atas nama ya­ng ada di tangan mereka, tetap sosok-so­sok yang lolos dari jaringan seleksi kelak me­nurut mereka adalah juga figur-figur yang tetap men­jadi ancaman bagi kepentingan mereka.

Memang sangat terlihat bagaimana "ke­pala batu"-nya kelompok politik ini. Mereka gigih memperjuangkan kepentingan, de­ngan mengusap-usap tangan-tangan korup mereka, tapi sebaliknya mencampakkan apa yang menjadi kepentingan publik.

Desak Terus

Kita berharap, rakyat lewat saluran akar rumput dan kelompok penekan tetap men­desak sampai titik darah penghabisan terha­dap DPR untuk tetap melanjutkan ujian ke­pa­tutan dan kelayakan capim KPK. Ha­nya desakan kuat dan berkesinambungan seperti ini yang pada akhirnya bisa merubah logika sesat DPR.

Pada bagian lain, kita juga berharap, Pre­­siden tak diam melihat realitas politik yang ada, sebaliknya Presiden harus terus mela­kukan komunikasi politik secanggih mung­kin dengan DPR, agar DPR mau me­ngendorkan saraf "kepala batu"-nya sehing­ga ke­mu­dian taat pada aturan yang sudah diga­riskan, dengan menjalankan proses ujian ke­patutan dan kelayakan capim DPR, sebagai bagian dari melaksanakan amanah mem­perjuangkan konstitusi.

Jika tidak, sejarah penegakan hukum anti­korupsi di negeri ini sudah pasti akan ter­noda.

Onderdil KPK akan terlucuti satu persa­tu. Masa depan pemberantasan korupsi pun hanya akan menyisakan warna kelabu dan para bajingan koruptor makin menepuk dada, merayakan kemenangannya.

(analisadaily.com)
Opini
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Apr 2026 22:18

    Budaya Indonesia Masuk Ruang Digital, Ini yang Terjadi di Museum Nasional

    JAKARTA - Pemerintah bersama sejumlah pihak swasta dan platform digital menghadirkan pameran serta aktivasi karakter kreatif yang terinspirasi budaya Indonesia di Museum Nasional Indone

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:15

    Pasca Kecelakaan, Bos Danantara Tegaskan Evaluasi Total Sistem Keselamatan Kereta

    JAKARTA â€" Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan P. Roeslani menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pad

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:12

    Purbaya Akan Tanggung 100 Persen PPN Avtur

    JAKARTA â€" Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:10

    Tembus Sistem Pertahanan AS, Jet Tempur Jadul F-5 Iran Bom Pangkalan Udara Kuwait

    JAKARTA â€" Sebuah laporan mengklaim bahwa jet tempur lawas F-5 Angkatan Udara Iran berhasil menembus sistem pertahanan udara AS dan mengebom pangkalan militer Camp Buehring di Kuwait dalam peran

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:08

    Iran Ajukan Proposal kepada AS untuk Buka Selat Hormuz, Akhiri Perang

    JAKARTA - Iran telah mengajukan proposal baru kepada Amerika Serikat (AS) untuk membuka kembali Selat Hormuz dan mengakhiri perang, dengan menunda negosiasi nuklir ke tahap selanjutnya. Proposal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.