Strategi Bulus Melucuti KPK
Kamis, 10 Des 2015 08:35
Mereka berkehendak menyerahkan kembali nama-nama capim ke Presiden. Meski sebagian anggota Komisi III yang lain tetap menghendaki uji kelayakan dan kepatutan diteruskan sesuai dengan prosedur dan tahapan mekanisme yang ada, namun nampaknya kekuatan yang menghendaki mengembalikan calon kepada Presiden jauh lebih dominan.
Jika kekuatan dominan tersebut terus mengonsolidasikan diri dalam beberapa waktu ke depan, maka harapan publik untuk segera memperoleh punggawa pemberantas korupsi yang baru dan demokratis, bisa terhambat.
Padahal tanpa energi khusus untuk menginterpretasinya, Pasal 30 Ayat (10) UU No 30/2002, jelas memaktubkan bahwa DPR wajib memilih dan menetapkan calon di antara nama-nama yang diajukan Presiden. Frasa "wajib" ini jelas menunjukkan sebuah imperasi, bukan alternatif pilihan. Sama juga ketika Presiden tidak diberi ruang oleh aturan untuk menolak capim hasil seleksi oleh pansel, bahkan dalam prakteknya selama ini, presiden memang belum pernah secara politis dengan memaksakan otoritas dan kewenangannya yang ada untuk mencoba "menghambat" proses pemilihan KPK.
Sejauh ini Presiden juga sudah dalam titik maksimal menjalankan prosedur dalam menciptakan ruang dan fasilitas bagi terbentuknya lembaga independen yang menyeleksi capim KPK. Komposisi capim KPK yang dihasilkan dari kinerja maksimal pansel pun jauh-jauh hari sudah mendapat masukan dan aspirasi memuaskan dari berbagai kelompok masyarakat, sebagaimana salah satunya yang terlihat pada suara-suara di media sosial.
Artinya, legitimasi kinerja pansel di hadapan publik dalam mengerucutkan capim berkualitas cukup kuat untuk sampai pada tahapan seleksi di DPR. Apalagi jika memakai logika "kongruensi politik" di mana apresiasi publik terhadap hasil kerja pansel tentu saja akan berkorelasi dengan suara-suara politik DPR, karena antara DPR dan suara publik, memiliki pijakan logika dan kepentingan yang sama.
Padahal jika memakai perspektif independensi kelembagaan, tujuan dari proses mekanisme capim ini diberikan juga ruangnya kepada DPR untuk turut serta melakukan penilaian lewat uji kelayakan dan kepatutan, bukan sekadar sebuah langkah partisipatif.
Namun lebih darinya, harus dimaknai sebagai sebuah upaya untuk menjaga kemurnian independensi lembaga KPK dari berbagai benturan kepentingan sehingga kepantasan, kualitas, dan integritas capim bisa di-share secara proporsional baik oleh Presiden maupun DPR bahkan publik lewat suara-suara kritik dan masukan dari kelompok-kelompok penekan. Itulah sebabnya dalam Pasal 30 UU No 30/ 2002, jelas-jelas dikatakan bahwa pengisian pimpinan KPK dilakukan oleh DPR dan Presiden.
Strategi Bulus
Maka kita menjadi heran dan tak tahu apa alasan sesungguhnya yang dimiliki DPR, khususnya Komisi III, menolak capim KPK di tengah dorongan publik yang mengehendaki agar pengisian pimpinan KPK segera dituntaskan. Bagaimanapun, berdasarkan prosedur yang sudah dijalankan sejauh ini oleh pansel, individu-individu capim KPK merupakan primus interpares "yang terbaik" dari "yang baik" yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pimpinan definitif.
Kalaupun ada catatan-catatan yang menyertai figur-figur yang disorot kelompok politik di Senayan sehingga menjadi alasan untuk menunda atau mengembalikan hasil kerja pansel ke Presiden, hendaknya itu dimaknai sebagai catatan koreksi dan pengawasan bagi DPR terhadap kinerja KPK ke depannya, bukannya malah "menyabotase" lewat wujud keberatan untuk melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan seperti yang terjadi sekarang ini.
Dengan kondisi ruang penegakan hukum yang tidak efektif dan maksimal, di tengah berbagai kasus korupsi besar yang terjadi, kehadiran komposisi KPK yang baru dan legitimated menjadi sebuah keniscayaan. Dorongan segelintir kekuatan politik untuk menunda proses fit and propper test di Senayan sulit dibaca sebagai manifestasi idealisme dan sikap progresif Komisi III DPR.
Sebaliknya ini akan dibaca sebagai bagian dari upaya untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan sempit yang merasa akan tergusur jika kursi KPK diisi oleh pimpinan hasil kerja srikandi pansel.
Terkait dengan logika tersebut, jangan-jangan ini strategi bulus DPR untuk melanjutkan tahapan skenario memperlemah derajat psikologi, wibawa KPK, termasuk kewenangannya, sebagaimana yang sudah terlihat pada pada ikhtiar sebelumnya, berupa upaya pelemahan dan pengerdilan KPK seperti pembatasan usia KPK, penghilangan fungsi penyadapan atau penentuan kualifikasi nominal kerugian negara pada lahan garapan KPK yang terkesan dipaksakan.
Dalam posisi demikian, keberatan untuk melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan sebelum revisi UU No 30/2002 adalah indikasi yang semakin menerangkan mata kita bahwa DPR khususnya Komisi III tengah memainkan jurus usang untuk menjatuhkan moral dan melemahkan sengatan berbisa KPK.
Jalan ini sengaja dilakukan untuk tetap menjaga eksistensi kepentingan kelompok politik yang merasa terancam di hadapan komposisi capim yang ada. Mereka tak ingin, arus besar penegakan hukum antikorupsi yang diusung oleh capim tersebut mengalahkan upaya-upaya koruptif yang terus terpelihara oleh sistem yang terbangun selama ini. Makanya segala cara pun dilakukan.
Kelompok politik di Senayan rupanya sudah kewalahan, karena dengan melakukan reduksi pilihan sekalipun atas nama yang ada di tangan mereka, tetap sosok-sosok yang lolos dari jaringan seleksi kelak menurut mereka adalah juga figur-figur yang tetap menjadi ancaman bagi kepentingan mereka.
Memang sangat terlihat bagaimana "kepala batu"-nya kelompok politik ini. Mereka gigih memperjuangkan kepentingan, dengan mengusap-usap tangan-tangan korup mereka, tapi sebaliknya mencampakkan apa yang menjadi kepentingan publik.
Desak Terus
Kita berharap, rakyat lewat saluran akar rumput dan kelompok penekan tetap mendesak sampai titik darah penghabisan terhadap DPR untuk tetap melanjutkan ujian kepatutan dan kelayakan capim KPK. Hanya desakan kuat dan berkesinambungan seperti ini yang pada akhirnya bisa merubah logika sesat DPR.
Pada bagian lain, kita juga berharap, Presiden tak diam melihat realitas politik yang ada, sebaliknya Presiden harus terus melakukan komunikasi politik secanggih mungkin dengan DPR, agar DPR mau mengendorkan saraf "kepala batu"-nya sehingga kemudian taat pada aturan yang sudah digariskan, dengan menjalankan proses ujian kepatutan dan kelayakan capim DPR, sebagai bagian dari melaksanakan amanah memperjuangkan konstitusi.
Jika tidak, sejarah penegakan hukum antikorupsi di negeri ini sudah pasti akan ternoda.
Onderdil KPK akan terlucuti satu persatu. Masa depan pemberantasan korupsi pun hanya akan menyisakan warna kelabu dan para bajingan koruptor makin menepuk dada, merayakan kemenangannya.(analisadaily.com) Opini
Polda Metro Siapkan Pengamanan 47 Kegiatan di Jakarta dan Sekitarnya
Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan 47 kegiatan yang berlangsung di wilayah hukumnya hari ini. Kegiatan terdiri dari tiga penyampaian pendapat di muka umum dan 44 kegiatan masyarakat.Kabid Humas Po
Purbaya Janji Nggak Ada Kenaikan Pajak, tapi Kejar Penunggak
Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak meski berupaya meningkatkan penerimaan negara. Langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan penagi
AXIS Nation Cup 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pembinaan Talenta Futsal Pelajar di 40 Kota
JAKARTA-PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) melalui brand AXIS kembali menghadirkan AXIS Nation Cup (ANC) 2026, turnamen futsal antarpelajar jenjang SMA dan SMK yang memasuki tahun keempat peny
Mulai 3 Agustus, Ribuan UMKM Bisa Urus NIB hingga Sertifikat Halal Gratis di DPMPTSP Riau
PEKANBARU - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mengurus legalitas usaha secara gratis diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pela
Jenguk Pasien RSUD Dorak, Bupati Asmar Pastikan Mutu Layanan Meranti
MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengunjungi tokoh masyarakat Katan beserta sejumlah warga yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dorak, Selatpanjang, Jumat (31/7/20