- Home
- Pendidikan
- Mendisiplinkan Siswa Diperlukan Cara Baru
Pendidikan
Mendisiplinkan Siswa Diperlukan Cara Baru
Jumat, 03 Jun 2016 13:16
JAKARTA – Sekolah memiliki kewajiban untuk bisa memberikan pendidikan bagi para siswanya. Selain itu, sekolah juga perlu mengajarkan tentang kedisiplinan agar para siswa dan guru bisa terhindar dari tindak kekerasan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menuturkan perlu ada cara baru yang harus dimiliki guru untuk bisa mendisiplinkan para siswa. "Karena secara prinsip, baik guru maupun siswa, perlu perlindungan. Kekerasan yang terjadi di sekolah akhir-akhir ini tidak hanya kepada siswa, tetapi juga guru. Contohnya, guru yang mencubit siswa tetapi dilaporkan kepada polisi. Ini perlu pencegahan kekerasan di sekolah, baik yang menimpa siswa maupun guru," ungkapnya, seperti keterangan tertulis yang diterima Okezone, Jumat (3/6/2016).
Bukan hanya siswa yang perlu mendapat perlindungan. Melainkan gurunya juga butuh diberi perlindungan. Semua yang dilakukan di sekolah harus berfokus pada proses pendidikan.
"Bila ada kejadian, kita akan berikan bantuan hukum. Guru kita harus berubah. Direktorat Pendidian Keluarga ada di Kemendikbud, karena untuk mengeluarkan teknik-teknik baru dalam pendidikan orangtua kepada anak," ujarnya.
Para guru perlu mempelajari teknik baru dalam mendisplinkan siswa mereka. Sehingga, proses mendisiplinkan ini bisa dipandang sebagai bagian dari fenomena pendidikan. Karena itulah, Kemendikbud menerbitkan Peraturan Mendikbud yang mengatur tentang pencegahan kekerasan di sekolah. Hal itu pun diapresiasi oleh anggota Komisi X DPR RI Leni Marlinawati.
"Saya apresiasi tentang gugus pencegahan kekerasan di sekolah. Gugus tugas tentang pencegahan pelecehan seksual saya rasa sangat bagus dan harus disosialiasasikan dengan baik," ungkap Leni.
Anies menambahkan, demi mencegah kekerasan di lingkungan sekolah, Kemendikbud sediri telah menerbitkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah. Regulasi ini adalah bentuk perlindungan bagi anak yang mengalami kekerasan, terutama di sekolah.
"Dalam permendikbud ini setiap sekolah harus memiliki gugus pencegahan kekerasan, perlu ada pendisplinan pelaksanaan. Ke depan, kita akan memasukkan itu ke dapodik. Siapa anggotanya dan siapa yang menjalankannya atau yang bertanggung jawab yang menjalankannya. Kekerasan dimasukkan ke masalah pendidikan. Institusi pendidikan harus memiliki organ untuk bisa merespons terhadap kekerasan," tambahnya. (okezone.com)
Kemenag Apresiasi Tradisi Khotmul Alquran di MAN 3 Pekanbaru
PEKANBARU - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru memberikan apresiasi terhadap kegiatan Khotmul Alquran siswa kelas XII Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Pekanbaru.Apresiasi tersebut disampaikan Pl
Peduli Pendidikan, Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Yayasan Asham As Ari dan Siswa MDTA Ar Rahman
KUBU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Amansyah, memberikan apresiasi kepada Yayasan Asham As Ari Rokan Hilir dan siswa-si
Program S2 Matematika UIR Resmi Dibuka, Berbasis Teknologi Modern
Pekanbaru â€" Universitas Islam Riau (UIR) menambah daftar program studi baru di Program Pascasarjana. Menjelang akhir Ramadan 1447 H, UIR resmi membuka Program Magister Pendidikan Matematika, sebagai
Dua Pekan Libur, Jadwal Libur Idulfitri SMA dan SMK di Riau Berlaku Mulai 13 Maret 2026
PEKANBARU - Pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Riau resmi mendapatkan jatah libur Hari Raya Idulfitri selama dua pekan. Masa liburan ini diteta
BKD Riau Siapkan Sanksi Pemecatan untuk Guru SMAN 18 Pekanbaru
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah cepat menyikapi dugaan pelecehan seksual di SMAN 18 Pekanbaru. Seorang oknum guru di sekolah tersebut diduga melakukan tindakan tidak pantas terh