Selasa, 28 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Aksi Perampokan Berhasil Digagalkan dengan Obat Nyamuk, Kok Bisa ?

Peristiwa

Aksi Perampokan Berhasil Digagalkan dengan Obat Nyamuk, Kok Bisa ?

Sabtu, 13 Jul 2019 16:13
Detik.com
Pelaku perampokan diamankan
SIDOARJO - Aksi perampokan berhasil digagalkan gara-gara obat nyamuk cair. Pelaku dan korban sempat beradu fisik, sebelum istri korban menyemprotkan obat nyamuk cair ke wajah pelaku perampokan itu.

Pelaku adalah Wahyu Widodo (47), warga Kedurus Kecamatan Karang Pilang, Surabaya. Perampokan dilakukan di kolam pancing milik Komari (63), warga Desa Pekarungan RT 15 RW 05, Kecamatan Sukodono.

Aksi ini bermula saat kolam pancing tutup, pelaku menyelinap ke kamar mandi. Setelah kondisi sepi, pelaku masuk melalui pintu dapur. Naas, aksinya kepergok oleh korban.

"Korban langsung ditodong menggunakan pisau dapur. Tangan korban diikat, mata korban ditutupi dengan kain dan mulut korban dilakban. Memang, pelaku sebelumnya sudah ada niat," kata Ipda Sugiono Kanit Reskrim Polsek Sukodono saat dikonfirmasi, Sabtu (12/7/2019).

Pelaku dan korban pasutri itu sempat adu fisik. Namun Aisyah, istri korban berhasil kabur dan mengambil obat nyamuk cair. Sebotol obat nyamuk cair itu, lalu disemprotkan ke wajah pelaku hingga pelaku gelagaban.

"Setelah berhasil lolos istri korban mengambil obat nyamuk cair. Kemudian disemprotkan ke pelaku, ahkirnya pelaku kelabakan," tambah Sugiono.

Aisyah pun kemudian lari keluar rumah dan berteriak minta tolong kepada warga. Mendengar teriakan Aisyah, warga sekitar berdatangan dan pelaku berhasil diamankan.

"Mendengar teriakan korban warga sekitar berdatangan ke kolam pancing. Pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti. Yakni pisau dapur, tali tampar, lakban dan kain yang dibuat menutupi mata korban," terang Sugiono.

Petugas Reskrim Poksek Sukodono kemudian menangkapnya. Saat diperiksa di Mapolsek Sukodono, pelaku mengaku nekat merampok karena terhimpit uang untuk membayar kuliah anaknya.

"Pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dan (2) Jo pasal 353 ayat (1), KUHP tentang pencurian dan kekerasan," tandas Sugiono.


Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Jul 2026 16:50

    Lahan Pertanian Hancur Diterjang Rob, DPRD Riau Minta Pemprov Bangun Tanggul di Meranti

    PEKANBARU - Bencana banjir pasang air laut atau rob yang terus melanda wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdampak fatal bagi kelangsungan hidup warganya. Genangan air asin yang datang secara berkal

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:47

    Satpol PP Pekanbaru Siap Tertibkan Lagi PKL Stadion Utama Riau

    PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melayangkan peringatan kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti. Petugas menegaskan aka

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:45

    'Bukan Cari Kaya, Cuma Ingin Bertahan Hidup', Keluh PKL Stadion Utama Riau

    PEKANBARU - Enam hari pascapenertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, bangunan permanen di lokasi terseb

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:44

    Kuasa Hukum Pastikan Suhardiman Amby Tak Ajukan Praperadilan Terhadap KPK

    TELUKKUANTAN â€" Kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, nonaktif Suhardiman Amby menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara hukum yang te

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:41

    Telan Kerugian Rp24 Miliar, PLTU Koto Ringin Siak Diusulkan Jadi Pembangkit Surya

    PEKANBARU - Rencana kelanjutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Koto Ringin berkapasitas 3x2 megawatt (MW) di Kabupaten Siak dinilai berisiko menambah beban investasi. Proyek yang mang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki