Rabu, 29 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Bapak di Jember Perkosa Anak Kandung yang Stroke Lebih Satu Kali

Peristiwa

Bapak di Jember Perkosa Anak Kandung yang Stroke Lebih Satu Kali

Rabu, 24 Jul 2019 15:35
Istimewa
JEMBER - SM (65), ditahan polisi gara-gara memperkosa putri kandungnya. Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember, itu tega memperkosa anak kandungnya yang sedang sakit stroke. Bahkan pemerkosaan dilakukan lebih dari satu kali.

"Awalnya dicabuli, kemudian diperkosa. Pengakuan korban lebih dari sekali," kata Kapolsek Ambulu AKP Sugeng Piyanto saat dihubungi, Rabu (24/7/2019).

Menurut Sugeng, korban berinisial SM (39) itu menjanda sejak 5 tahun lalu dan memiliki dua anak. SM mengalami stroke sejak 6 bulan yang lalu.

Awalnya, korban tidak tinggal serumah. Namun kemudian datang tersangka dan memintanya untuk tinggal satu rumah. Apalagi, saat itu korban sudah tidak bisa beraktivitas lagi akibat stroke yang dideritanya.

"Akhirnya sejak bulan Mei kemarin korban dan anak-anaknya tinggal serumah dengan tersangka," jelas kapolsek.

Suatu hari di rumah itu, tersangka menawarkan diri untuk memijat korban. Karena tidak curiga apalagi adalah orang tuanya, korban pun mengiyakan tawaran tersangka itu.

"Ternyata korban bukan dipijat, tapi malah dicabuli oleh tersangka dengan memegang daerah sensitif korban," tambahnya.

Tak hanya itu, tersangka kemudian melanjutkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban. Tak hanya sekali, beberapa waktu kemudian korban pun disetubuhi lagi oleh tersangka. Modusnya sama, yakni menawarkan diri untuk memijat korban.

Terakhir pada hari Senin (22/7) siang, saat kondisi rumah sedang sepi. Saat itu, tersangka masuk ke kamar dan menawarkan diri untuk memijat korban.

"Tapi korban menolak, karena dia yakin setelah dipijat pasti akan dicabuli dan disetubuhi lagi oleh tersangka," tegasnya.

Meski ditolak, tersangka saat itu langsung menutup pintu kamar dan memperkosa korban.

"Korban sudah berontak, tapi karena kondisinya yang stroke, dia tidak berdaya dan tersangka leluasa memperkosa korban," tandasnya.

Setelah kejadian itu, korban bercerita kepada anak dan saudara-saudaranya. Oleh pihak keluarga, pengakuan korban ini kemudian dilanjutkan ke kepolisian.

"Tersangka kita tangkap kemarin siang di rumahnya tanpa perlawanan. Kaus, rok panjang dan sprei kita amankan sebagai barang bukti," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 286 KUHP.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.



Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Jul 2026 16:50

    Lahan Pertanian Hancur Diterjang Rob, DPRD Riau Minta Pemprov Bangun Tanggul di Meranti

    PEKANBARU - Bencana banjir pasang air laut atau rob yang terus melanda wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdampak fatal bagi kelangsungan hidup warganya. Genangan air asin yang datang secara berkal

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:47

    Satpol PP Pekanbaru Siap Tertibkan Lagi PKL Stadion Utama Riau

    PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melayangkan peringatan kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti. Petugas menegaskan aka

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:45

    'Bukan Cari Kaya, Cuma Ingin Bertahan Hidup', Keluh PKL Stadion Utama Riau

    PEKANBARU - Enam hari pascapenertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, bangunan permanen di lokasi terseb

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:44

    Kuasa Hukum Pastikan Suhardiman Amby Tak Ajukan Praperadilan Terhadap KPK

    TELUKKUANTAN â€" Kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, nonaktif Suhardiman Amby menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara hukum yang te

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:41

    Telan Kerugian Rp24 Miliar, PLTU Koto Ringin Siak Diusulkan Jadi Pembangkit Surya

    PEKANBARU - Rencana kelanjutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Koto Ringin berkapasitas 3x2 megawatt (MW) di Kabupaten Siak dinilai berisiko menambah beban investasi. Proyek yang mang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki