Rabu, 29 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Biadab, Bapak di Jember Tega Perkosa Anak Kandung yang Stroke

Peristiwa

Biadab, Bapak di Jember Tega Perkosa Anak Kandung yang Stroke

Rabu, 24 Jul 2019 09:56
Istimewa
Bapak perkosa anak kandung diamankan
JEMBER - Keterlaluan! Kalimat ini cocok disematkan ke seorang ayah di Jember yang tega memperkosa putri kandungnya. Lebih ironis lagi, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu itu, memperkosa darah dagingnya yang sedang sakit stroke.

"Pelaku ini justru memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit stroke untuk melampiaskan nafsunya," kata Kapolsek Ambulu AKP Sugeng Piyanto saat dihubungi, Rabu (24/7/2019).

Pelaku diketahui berinisial SK (65). Sedangkan korban berinisial SM (39). Korban berstatus janda dengan 2 anak.

"Korban dengan tersangka ini awalnya tidak serumah. Ketika korban kena stroke, tersangka meminta korban agar tinggal di rumah tersangka. Dalihnya agar tersangka bisa merawat. Akhirnya korban pindah dan tinggal serumah dengan tersangka," kata Sugeng.

Namun kepindahan korban ini malah dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu syahwatnya. Dengan memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit, tersangka dengan mudah memperkosa putrinya.

"Saat rumah dalam kondisi sepi, tersangka masuk ke kamar korban dan langsung memperkosanya. Korban tidak mampu melawan karena memang kondisinya sakit stroke. Peristiwanya terjadi Senin (22/7) siang," ujar Sugeng.

Namun meski dalam kondisi stroke, korban masih bisa berkomunikasi. Akhinrya korban pun menceritakan apa yang dialami kepada anak dan saudara-saudaranya. Dari sinilah ulah bejat tersangka terkuak, kemudian dilaporkan ke polisi.

Setelah melakukan serangkaian proses lidik, polisi akhirnya menangkap tersangka dan menjebloskan pria itu ke dalam tahanan Polsek Ambulu. Petugas juga mengamankan barang bukti kaus lengan pendek motif lorek, rok panjang warna hitam dan sprei warna biru.

"Kita tangkap kemarin siang bersama barang bukti yang juga sudah kita amankan. Tersangka bisa kita jerat dengan pasal berlapis, yakni tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan KUHP pasal 286 tentang pencabulan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegas Sugeng.


Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Jul 2026 16:50

    Lahan Pertanian Hancur Diterjang Rob, DPRD Riau Minta Pemprov Bangun Tanggul di Meranti

    PEKANBARU - Bencana banjir pasang air laut atau rob yang terus melanda wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdampak fatal bagi kelangsungan hidup warganya. Genangan air asin yang datang secara berkal

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:47

    Satpol PP Pekanbaru Siap Tertibkan Lagi PKL Stadion Utama Riau

    PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melayangkan peringatan kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti. Petugas menegaskan aka

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:45

    'Bukan Cari Kaya, Cuma Ingin Bertahan Hidup', Keluh PKL Stadion Utama Riau

    PEKANBARU - Enam hari pascapenertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, bangunan permanen di lokasi terseb

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:44

    Kuasa Hukum Pastikan Suhardiman Amby Tak Ajukan Praperadilan Terhadap KPK

    TELUKKUANTAN â€" Kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, nonaktif Suhardiman Amby menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara hukum yang te

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:41

    Telan Kerugian Rp24 Miliar, PLTU Koto Ringin Siak Diusulkan Jadi Pembangkit Surya

    PEKANBARU - Rencana kelanjutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Koto Ringin berkapasitas 3x2 megawatt (MW) di Kabupaten Siak dinilai berisiko menambah beban investasi. Proyek yang mang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki