Jumat, 24 Jul 2026
Peristiwa,
Cegah Bencana Kabut Asap, Forkopimda Riau Terbitkan Maklumat Karhutla
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 21 Jul 2026 09:16
PEKANBARU-Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau resmi mengeluarkan maklumat tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Riau. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi menghadapi datangnya musim kemarau sekaligus mencegah terjadinya Karhutla.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau, M Edy Afrizal menyampaikan bahwa maklumat tersebut telah ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama jajaran Forkopimda lainnya. Langkah ini dirancang untuk mencegah terjadinya bencana kabut asap, kerusakan ekosistem lingkungan, kerugian ekonomi, serta gangguan kesehatan bagi masyarakat luas.
"Maklumat ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran serta rasa tanggung jawab demi mewujudkan Provinsi Riau yang bersih, sehat, dan bebas dari kabut asap," ungkap Edy, Senin (20/7/2026).
Dalam maklumat tersebut, terdapat enam poin penekanan utama. Pertama, terkait upaya prementif dan preventif, seluruh pemangku kepentingan wajib mengedepankan langkah deteksi dini. Upaya pencegahan ini mencakup patroli rutin terpadu, pemetaan wilayah rawan, penyiapan sarana prasarana seperti sekat bakar, embung air, dan menara pemantau, hingga sosialisasi serta edukasi masif kepada masyarakat sampai tingkat desa.
Poin kedua mengatur larangan keras dan kewajiban pemeliharaan lahan. Seluruh lapisan masyarakat, kelompok tani, badan usaha, maupun perusahaan atau korporasi dilarang keras melakukan kegiatan pembukaan lahan (land clearing), pembersihan untuk penanaman kembali (replanting), serta pembersihan sisa panen dengan cara dibakar. Setiap pemilik dan pengelola lahan, baik perorangan maupun badan hukum, diwajibkan memelihara, mengawasi, dan bertanggung jawab penuh atas lahan konsesinya dari ancaman titik api.
Selanjutnya pada poin ketiga, ditegaskan mengenai Penegakan Hukum (Gakkum) secara tegas dan terukur. Aparat penegak hukum akan menindak tegas tanpa membedakan setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi (mastermind). Proses penyidikan dan penegakan hukum dilaksanakan secara cepat dan transparan berpedoman pada KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).
Para pelaku pembakaran akan dijerat dengan ancaman hukuman berlapis, antara lain UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, berlaku UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, serta regulasi sektoral dan pasal-pasal relevan dalam KUHP.
Poin keempat berfokus pada restorasi dan pemulihan ekosistem lingkungan hidup. Selain sanksi pidana dan denda, pelaku pembakaran khususnya badan hukum atau korporasi akan dituntut pertanggungjawaban perdata. Pelaku diwajibkan melakukan restorasi atau pemulihan kembali ekosistem lingkungan yang rusak, pencabutan izin usaha, hingga penyitaan aset untuk mengganti kerugian lingkungan hidup dan biaya pemadaman.
Poin kelima memuat ajakan program bersama menanam pohon. Seluruh lapisan masyarakat, aparat desa, instansi pemerintah, swasta, dan pelaku usaha diajak berpartisipasi aktif dalam gerakan menanam pohon sebagai langkah aplikatif untuk menghijaukan kembali lahan yang rusak atau bekas terbakar, mengembalikan fungsi ekosistem, serta memastikan kualitas udara yang sehat bagi generasi mendatang.
Adapun poin keenam menekankan pentingnya partisipasi dan laporan cepat masyarakat. Mengingat penanganan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama, masyarakat yang menemukan titik api (hotspot) sekecil apa pun diminta segera melapor kepada aparat terdekat, seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa/Lurah, BPBD, atau Manggala Agni, serta melakukan pemadaman awal secara bergotong royong agar api tidak meluas.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/cegah-bencana-kabut-asap-forkopimda-riau-terbitkan-maklumat-karhutla.html
komentar Pembaca