Selasa, 07 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • DPR Panggil Menhut Raja Juli Bahas Lahan Kuansing Usai Ramai Isu Amplop Gratifikasi

Peristiwa,

DPR Panggil Menhut Raja Juli Bahas Lahan Kuansing Usai Ramai Isu Amplop Gratifikasi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 07 Jul 2026 08:24
JAKARTA - Nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terseret dalam pusaran dugaan korupsi suap yang melibatkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Menindaklanjuti isu tersebut, Komisi IV DPR RI segera menjadwalkan rapat kerja (raker) dengan Kementerian Kehutanan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman mengonfirmasi agenda pemanggilan ini. Senin (6/7/2026), Alex menjelaskan bahwa raker tersebut utamanya membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, sekaligus mendalami persoalan alih fungsi lahan di Kuansing.


"Kementerian Kehutanan adalah mitra komisi IV sesuai dengan fungsi, tetapi tidak terkait dugaan kasus hukum. Oleh karena itu, maka terkait fungsi pengawasan DPR maka Komisi IV akan mendalami proses alih fungsi lahan Kuansing," tegas Alex.

"Bertepatan saat ini kita juga sedang bahas APBN 2027, jadi seluruh mitra termasuk Kementerian Kehutanan diundang Raker dengan Komisi IV," sambungnya.


Terkait jadwal pasti, Alex menyebutkan raker akan dilaksanakan pekan depan.

"Minggu depan, sepertinya, Selasa atau Rabu. Dugaan kaitan Bupati Kuansing dengan Menhut bukan merupakan tupoksi kami, yang akan kami dalami adalah proses atau mekanisme alih fungsi lahan tersebut," paparnya.

Langkah KPK Usut Laporan Gratifikasi
Di tempat terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan penolakan gratifikasi dari Raja Juli. Laporan ini berkaitan dengan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby di kantor Kementerian Kehutanan.

Jubir KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan tertulis, Senin (6/7/2026) mengenai pelaporan tersebut.


"Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," urai Budi.

Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, laporan tersebut kini masuk tahap verifikasi oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," jelasnya.

Kendati demikian, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pengembalian uang tidak lantas menghapus unsur pidana dalam sebuah kasus korupsi. Jumat (3/7/2026), Achmad memberikan penjelasan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

"Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," urai Achmad.

Mengenai potensi pemanggilan Raja Juli, KPK membuka peluang tersebut bila penyidik membutuhkan keterangan tambahan.

"Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan," tambahnya.

Klarifikasi Lengkap Menteri Kehutanan
Merespons situasi yang berkembang, Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi resmi di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026). Ia membenarkan adanya pertemuan dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026, namun menegaskan itu adalah audiensi terbuka yang terdokumentasi.

"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," jelas Raja Juli.

Ia kemudian merinci insiden tertinggalnya amplop tertutup map tersebut.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ungkapnya.

Pengembalian amplop itu sukses dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi, dibantu oleh aparat kepolisian setempat. Peristiwa pengembalian ini terjadi 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.

"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," pungkas Raja Juli menutup klarifikasinya.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/dpr-panggil-menhut-raja-juli-bahas-lahan-kuansing-usai-ramai-isu-amplop-gratifikasi.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor