Kamis, 05 Feb 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Diduga Tak Miliki Izin, Tambang Galian C Bebas Beroperasi di Pematang Ibul

Peristiwa,

Diduga Tak Miliki Izin, Tambang Galian C Bebas Beroperasi di Pematang Ibul

Laporan : Jonathan Surbakti
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 19 Jun 2025 17:18
(Foto : Jonathan Surbakti)
Dugaan aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau, foto diambil Kamis (1962025)
Rokan Hilir-Dugaan aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Hasil pantauan dan investigasi awak media menemukan adanya kegiatan tambang galian C tanpa izin yang dilakukan di RT 14 RW 05, Kepenghuluan Batang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako. kabupaten Rokan Hilir .

Tanah galian tersebut disebut digunakan untuk proyek penimbunan lokasi sumur minyak baru di wilayah Bangko. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, tanah itu berasal dari lahan milik seorang warga bernama Pasaribu, dengan luas mencapai  lebih kurang 40 hektare. 

Berdasarkan informasi yang didapat aktivitas penambangan ini  diduga dikendalikan oleh PT Sinar Riau Sinergi, sementara proyek pembangunan sumur minyak tersebut adalah milik  PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Puluhan truk tronton berwarna oranye milik PT Andalas Karya Mulia tampak lalu lalang keluar masuk dari lokasi tambang, mengangkut tanah merah ke beberapa titik lokasi pengeboran sumur minyak. Di lapangan, beberapa pekerja terlihat mengenakan atribut seragam perusahaan PT PGN (Perusahaan Gas Negara).

Ironisnya, dari hasil pemantauan tim media, tidak ditemukan plang perusahaan di area tambang yang seharusnya menjadi syarat utama operasional pertambangan. Kegiatan tambang ini telah berjalan sekitar satu bulan, namun diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Salah satu fakta mencolok adalah ketidaktahuan aparatur desa setempat. Penghulu Batang Ibul, Samri, saat dikonfirmasi menyatakan pihak kepenghuluan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya kegiatan tambang tersebut.

 “Kami tidak pernah diberi tahu soal tambang ini, bahkan tidak tahu siapa yang mengerjakan. Kalau memang belum ada izin, tentu ini merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar Samri.

Aktivitas tambang yang dilakukan tanpa kajian lingkungan dan izin resmi ini dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Selain merubah struktur tanah , aliran air dan kualitas tanah di sekitar lokasi berpotensi tercemar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, termasuk PT PHR dan PT Sinar Riau Sinergi, belum memberikan keterangan resmi. Awak media juga belum melihat adanya langkah pengawasan atau tindakan dari aparat penegak hukum di lokasi tambang tersebut.

Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak pemerintah daerah, Dinas ESDM, serta penegak hukum untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang galian C ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan keselamatan warga (jon)
Editor: 1

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.