Rabu, 29 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Dikenai Pasal Tambahan, Pemilik Akun Hina Jokowi Mumi Ajukan Keberatan

Peristiwa

Dikenai Pasal Tambahan, Pemilik Akun Hina Jokowi Mumi Ajukan Keberatan

Sabtu, 06 Jul 2019 14:29
Detik.com
Ida Fitri masuk ke ruang pemeriksaan
BLITAR - Pemilik akun Aida Konveksi kembali dipanggil polisi. Ida Fitri tampak mulai naik ke ruang pemeriksaan Satreksrim Polresta Blitar pukul 11.00 WIB. Didampingi kuasa hukumnya, mereka akan mengajukan permohonan keberatan atas pasal ujaran kebencian dan SARA.

Dengan naik motor, Ida Fitri, pemilik akun Aida Konveksi, menuju ruang reskrim mengenakan helm dan masker. Dengan berlari, perempuan berhijab itu kemudian masuk ruang Kanit Pidek Satreskrim Polresta Blitar. Tak banyak yang bisa dikulik informasi dari tim penyidik. Namun Kuasa Hukumnya, Oyik Rudi Hidayat akan mengajukan permohonan keberatan atas pasal yang diterapkan terhadap kliennya.

"Awalnya kan hanya pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara. Lha ini tidak kami duga, ada pasal lain tentang UU ITE. Itu ancaman hukumannya kan lebih berat. Makanya kami akan mengajukan permohonan kepada penyidik," kata Oyik pada detikcom, Sabtu (6/7/2019).

Setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan, penyidik Satreskrim Polresta Blitar menerapkan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 45 a ayat 2 UU RI No 19/2018 ttg perubahan UU No 11/2008 ttg ITE. Dan pasal 207 KUHP penghinaan penguasa negara.

Undang undang nomer 45 a ayat 2 uu ri nomer 19 / tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomer 11 tahun 2008 ite / junto pasal 28 ayat 2 UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 2008 tentang ITE.

Penerapan pasal itu, menurut Oyik tidak sama dengan yang disampaikan warganet di medsos. Menurutnya, warganet hanya melaporkan soal penghinaan pada penguasa. Bukan soal menyebarkan ujaran kebencian dan SARA.

"Ini berbeda dengan keberatan warganet. Lha kenapa polisi malah menambah pasal UU ITE. Ini yang membuat kami keberatan," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono mempersilakan saja.

"Monggo silakan mengajukan permohonan keberatan. Karena dari hasil keterangan saksi, pemeriksaan dan penyidikan pasal yang tepat diterapkan ya memang pasal itu," kata Heri.



Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Jul 2026 16:50

    Lahan Pertanian Hancur Diterjang Rob, DPRD Riau Minta Pemprov Bangun Tanggul di Meranti

    PEKANBARU - Bencana banjir pasang air laut atau rob yang terus melanda wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdampak fatal bagi kelangsungan hidup warganya. Genangan air asin yang datang secara berkal

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:47

    Satpol PP Pekanbaru Siap Tertibkan Lagi PKL Stadion Utama Riau

    PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melayangkan peringatan kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti. Petugas menegaskan aka

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:45

    'Bukan Cari Kaya, Cuma Ingin Bertahan Hidup', Keluh PKL Stadion Utama Riau

    PEKANBARU - Enam hari pascapenertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, bangunan permanen di lokasi terseb

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:44

    Kuasa Hukum Pastikan Suhardiman Amby Tak Ajukan Praperadilan Terhadap KPK

    TELUKKUANTAN â€" Kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, nonaktif Suhardiman Amby menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara hukum yang te

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:41

    Telan Kerugian Rp24 Miliar, PLTU Koto Ringin Siak Diusulkan Jadi Pembangkit Surya

    PEKANBARU - Rencana kelanjutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Koto Ringin berkapasitas 3x2 megawatt (MW) di Kabupaten Siak dinilai berisiko menambah beban investasi. Proyek yang mang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki