Peristiwa
Heboh! Bocah Tasikmalaya Tonton Live Show Pasutri Hubungan Seks
Rabu, 19 Jun 2019 10:54
Peristiwa bejat itu dilakukan E dan L di rumahnya pada bulan Mei 2019 lalu. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat sebulan kemudian. Pasutri itupun ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Awalnya diamankan oleh polsek setempat. Setelah itu dilimpahkan ke Polres (Tasikmalaya Kota) kemarin (Senin)," ucap Kapolresta Tasikmalaya AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf saat dihubungi, Selasa (19/6/2019).
Tak gratis untuk menyaksikan perilaku mesum dari pasutri ini. "Tapi (korban) harus bayar dengan cara beliin kopi atau rokok," kata Febry.
Bocah itupun menyanggupi. Salah satu anak itu lalu mengajak teman-teman sebayanya untuk ikut menyaksikan. Menurut Febry, ada sekitar 5 orang anak yang terlibat menyaksikan.
"Anak itu manggil temen-temennya, terus datang ke rumah pelaku. Anak-anaknya sekitar empat sampai lima orang," kata Febry.
"Anak-anak itu lihatnya lewat jendela. Setelah itu diberikan kopi ke pasutri ini," kata Febry.
Febry menuturkan kedua pelaku yang telah diamankan ini tak mengakui perbuatannya kepada polisi. Meski begitu, polisi telah mengantongi bukti dan saksi untuk menjerat mereka.
"Sudah diperiksa. Namun pasutri ini tidak mengakui, ya itu sih biarin dia enggak ngaku. Makanya masih dalam pemeriksaan kita," kata Febry.
"Berdasarkan investigasi di lapangan, pelaku ternyata masih satu RT dengan korban (para bocah). Mereka diduga menonton adegan intim langsung di kamar pelaku. Nonton lebih satu kali," ujar Ato di kantor KPAID Tasikmalaya, Jawa Barat.
Buka Posko Pengaduan, Ombudsman Riau Siap Bantu Alumni Tarik Ijazah di Sekolah
PEKANBARU - Belasan ribu dokumen ijazah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Riau tercatat masih tertahan di sekolah. Guna memastikan hak para lulusan te
Konstruksi Perkara TPPU Belum Terbuka, Aktivis Soroti Kinerja Kejaksaan Agung
JAKARTA - Pegiat antikorupsi menyoroti pentingnya transparansi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tinda
DPRD dan Pemkot Pekanbaru Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini dicapa
Raup Hampir 90 Ribu Suara, Dedikasi Karmila Sari Bawa Mandat Riau ke Senayan
Catatan Redaksi: Memasuki bagian keempat dari lima tulisan berseri ini, redaksi GoRiau.com menyoroti puncak pembuktian elektoral Dr. Hj. Karmila Sari, S.Kom., M.M, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR
Jelang Putusan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, PN Pekanbaru Perketat Pengamanan
PEKANBARU - Suasana Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dipastikan lebih padat pada Kamis (30/7/2026). Aparat kepolisian disiagakan dengan pengamanan ekstra untuk mengawal jalannya sidang pembacaan putus