Jumat, 24 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Hewan Peliharaan Rusak Tanaman Tetangga Bisa Didenda di Wonosobo, Berapa?

Peristiwa

Hewan Peliharaan Rusak Tanaman Tetangga Bisa Didenda di Wonosobo, Berapa?

detik.com
Rabu, 02 Okt 2019 16:32
detik.com
Wonosobo - Aturan tentang hewan peliharaan harus dikandangkan sudah berjalan di Desa Ngadisono, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo. Jika melanggar, ada dendanya. Berapa?

Aturan ini tertuang dalam Peraturan desa (Perdes) tentang kelestarian hewan dan pengandangan unggas. Dalam Perdes tersebut, salah satunya mengatur tentang denda jika hewan peliharaan sampai merusak tanaman. Mengingat di Desa Ngadisono sebagian besar adalah petani.

"Sebenarnya, denda ini untuk mengganti rugi tanaman yang rusak. Jadi kalau ada ayam yang merusak lima pohon cabai, pemilik ayam tersebut harus mengganti lima pohon cabai," jelas Sunaryo Kepala Desa Ngadisono saat dihubungi detikcom, Rabu (2/10/2019).

Keputusan tersebut, merupakan hasil musyawarah antara pemilik hewan peliharaan dengan pemilik tanaman. Sebab, sebelum ada Perdes tentang kelestarian hewan dan pengandangan unggas, banyak yang berselisih perihal tanaman yang dirusak hewan peliharaan.

Keputusan tersebut, merupakan hasil musyawarah antara pemilik hewan peliharaan dengan pemilik tanaman. Sebab, sebelum ada Perdes tentang kelestarian hewan dan pengandangan unggas, banyak yang berselisih perihal tanaman yang dirusak hewan peliharaan.

"Tidak mencatat berapa banyak pelanggaran. Yang melanggar ada, tetapi tidak banyak," ujarnya.

Menurut Sunaryo, setelah Perdes ini diberlakukan warga menjadi merasa lebih aman dan nyaman. Konflik antar warga tentang tanaman dan hewan peliharaan tidak sampai berbuntut panjang.

"Kalau terjadi persoalan seperti ini, warga juga sudah tahu konsekuensinya. Makanya dalam Perdes disebutkan hewan peliharaan harus dikandangkan," kata dia.
Peristiwa
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Jul 2026 20:03

    Hari Anak Nasional, Ratusan Pelajar Kunjungi Istana Kepresidenan

    JAKARTA â€" Suasana Istana Kepresidenan Jakarta dipenuhi antusiasme ratusan pelajar SMAN 55 Jakarta yang mengikuti program "Istana untuk Anak Sekolah" pada Kamis (23/7/2026). Kunjungan yang bertepatan

  • Kamis, 23 Jul 2026 19:50

    PPATK Ungkap Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif

    JAKARTA â€" Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya modus baru transaksi judi online. Menurut PPATK, semakin banyak pelaku yang memanfaatkan Quick Response Code Indon

  • Kamis, 23 Jul 2026 19:46

    Pedagang, Pembeli Serta Penyimpan Narkotika Digulung Polisi Sektor LBJ, Tiga Pria Tak Berkutik

     INHU â€" Gencar memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) kembali mencetak hasil positif. Gabungan tim operasi

  • Rabu, 22 Jul 2026 15:01

    Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang Terkait Kasus MBG

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan untuk memeriksa nanik S. Deyang, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergi

  • Rabu, 22 Jul 2026 14:57

    Masih Sering Balap Liar, Kasat Lantas Polres Bengkalis Ingatkan Ada Sanksi Pinada Kurungan

    BENGKALIS - Aksi balap liar masih sering terjadi dan ditertibkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis. Pelaku balap liar yang didominasi remaja ini seakan tidak pernah jera untuk

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki