Rabu, 29 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Jokowi Beri Grasi ke Terpidana Sodomi JIS, LPSK: Jangan Terulang Lagi

Peristiwa

Jokowi Beri Grasi ke Terpidana Sodomi JIS, LPSK: Jangan Terulang Lagi

Rabu, 24 Jul 2019 16:14
Neil Bantleman (Dok. Reuters)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai pemberian grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pelaku sodomi siswa JIS, Neil Bantleman, tidak sejalan dengan semangat UU Perlindungan Anak. LPSK mengingatkan agar pemberian grasi kepada pelaku kekerasan seksual anak tidak terulang.

"Saya ingin beri info bahwa sebetulnya kan Grasi yang diberi ke terpidana itu kalau dilihat sisi semangat UU perlindungan anak sebenernya nggak sejalan," kata Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, kepada wartawan saat konfrensi pers di gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (24/7/2019).

Antonius mengungkapkan amandemen UU perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 sebetulnya memberi hukuman lebih berat kepada pelaku. Menurutnya seharusnya implementasi UU itu sesuai.

"UU perlindungan anak mendorong supaya pelaku kekerasan seskual pada anak hukumannya berat, cobalah kasih hukuman berat tuh, 15 tahun, dan denda Rp 5 milliar," ungkapnya.

Sementara itu Wakil Ketua LPSK lainnya, Edwin Partogi Pasaribu, menegaskan agar pemberian grasi kepada pelaku kekerasan seksual pada anak tidak terulang di kemudian hari. Menurutnya pemberian grasi membuat pemerhati perlindungan anak mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap perlindungan anak.

"Ya kami merasa bahwa itu kewenangan Presiden yang sebaiknya ke depan tidak terulang kembali, kami tentu merasa ini ujian kita dalam memperbaharui komitmen kita kepada anak, bahwa kita bukan hanya melihat pada kasus kekerasan JIS tapi kasus lain yang masih tunjukkan komitmen kita belum sepenuhnya, ini yang harus kita perbaiki," ungkapnya.

Selain itu, Antonius menambahkan LPSK akan mendorong ke kementerian dan lembaga agar napi tindak pidana kekerasa seksual tidak mendapt potongan hukuman. LPSK mendorong agar pemerintah merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Perlu dimasukan pada PP 99 Tahun 2012 bahwa pelaku kekerasan seksual pada anak jangan diberi hak-hak napi yang diantaranya pengurangan hukuman dan grasi," imbuhhya.

Terpidana kasus sodomi di JIS, Neil Bantleman, mendapat grasi dan bebas dari penjara. Dia menghirup udara bebas sejak 21 Juni 2019 lalu.

"Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden dengan Kepres RI No. 13/G Tahun 2019 tanggal 19 Juni 2019," kata Kabag Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto, Jumat (11/7/2019).

Grasi itu berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan. Sedangkan pidana denda Rp 100.000.000 harus dibayar.


Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Jul 2026 16:50

    Lahan Pertanian Hancur Diterjang Rob, DPRD Riau Minta Pemprov Bangun Tanggul di Meranti

    PEKANBARU - Bencana banjir pasang air laut atau rob yang terus melanda wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdampak fatal bagi kelangsungan hidup warganya. Genangan air asin yang datang secara berkal

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:47

    Satpol PP Pekanbaru Siap Tertibkan Lagi PKL Stadion Utama Riau

    PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melayangkan peringatan kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti. Petugas menegaskan aka

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:45

    'Bukan Cari Kaya, Cuma Ingin Bertahan Hidup', Keluh PKL Stadion Utama Riau

    PEKANBARU - Enam hari pascapenertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, bangunan permanen di lokasi terseb

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:44

    Kuasa Hukum Pastikan Suhardiman Amby Tak Ajukan Praperadilan Terhadap KPK

    TELUKKUANTAN â€" Kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, nonaktif Suhardiman Amby menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara hukum yang te

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:41

    Telan Kerugian Rp24 Miliar, PLTU Koto Ringin Siak Diusulkan Jadi Pembangkit Surya

    PEKANBARU - Rencana kelanjutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Koto Ringin berkapasitas 3x2 megawatt (MW) di Kabupaten Siak dinilai berisiko menambah beban investasi. Proyek yang mang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki