Kamis, 30 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • KLHK Sita 30 Meter Kubik Kayu di Kaltim, 2 Orang Jadi Tersangka

Peristiwa

KLHK Sita 30 Meter Kubik Kayu di Kaltim, 2 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 19 Jun 2019 08:33
Kapal bermuatan 30 meter kubik kayu diamankan. (Foto: dok. KLHK)
SAMARINDA - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan kapal bermuatan 30 meter kubik kayu di Kalimantan Timur. Sebanyak 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, kayu tersebut diamankan dalam operasi gabungan pada hari Jumat (14/6). Dari operasi gabungan, diamankan 16 orang dan kapal KLM Kartika bermuatan 30 meter kubik kayu Galam dari kawasan CA Teluk Apar di Desa Selengot Kecamatan Tanjung Harapan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Sedangkan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MY (nakhoda) dan IK (pembeli). MY dan IK telah dititipkan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan. Sementara itu, barang bukti berupa kapal dan muatannya diamankan di Pelabuhan Samarinda.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan BKSDA Kalimantan Timur tentang adanya kegiatan pengangkutan kayu Galam di dalam Kawasan Cagar Alam Teluk Apar pada tanggal 13 Juni 2019. Kemudian Balai Gakkum Wilayah Kalimantan melalui Seksi Wilayah II Samarinda melaksanakan Operasi Gabungan bersama BKSDA Kalimantan Timur.

Kemudian Balai Gakkum Wilayah Kalimantan melalui Seksi Wilayah II Samarinda melaksanakan Operasi Gabungan bersama BKSDA Kalimantan Timur. Pada Jumat (14/6) sekira jam 11.30 WITa, Tim menjumpai dan mengamankan KLM Kartika yang bermuatan kayu Galam.

Di lokasi tersebut Tim Operasi Gabungan mengamankan dan memintai keterangan nakhoda kapal (MY), ABK dan buruh. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kemudian Tim Operasi Gabungan mencari dan mengamankan IK di Wisma Eja Tanah Grogot. Kemudian Tim Operasi Gabungan mengamankan dan membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan di Samarinda.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf d jo Pasal 83 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf k jo Pasal 87 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).



Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Kamis, 30 Jul 2026 09:24

    Kemendikdasmen Evaluasi Pemanfaatan Rapor Pendidikan di Pemprov Riau

    PEKANBARU - Kualitas layanan pendidikan di Provinsi Riau kembali dipetakan secara mendalam oleh pemerintah pusat. Guna memastikan arah kebijakan selaras dengan kebutuhan di lapangan, tim dari Kementer

  • Kamis, 30 Jul 2026 09:04

    Permintaan Global Lesu, Harga Kelapa Petani Inhil Anjlok di Tengah Panen Raya

    PEKANBARU - Petani kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kini harus menghadapi kenyataan pahit turunnya nilai jual hasil kebun mereka tepat di saat musim panen raya tiba. Fenomena pelemahan harg

  • Kamis, 30 Jul 2026 09:01

    Buka Posko Pengaduan, Ombudsman Riau Siap Bantu Alumni Tarik Ijazah di Sekolah

    PEKANBARU - Belasan ribu dokumen ijazah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Riau tercatat masih tertahan di sekolah. Guna memastikan hak para lulusan te

  • Kamis, 30 Jul 2026 08:46

    Konstruksi Perkara TPPU Belum Terbuka, Aktivis Soroti Kinerja Kejaksaan Agung

    JAKARTA - Pegiat antikorupsi menyoroti pentingnya transparansi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tinda

  • Kamis, 30 Jul 2026 08:44

    DPRD dan Pemkot Pekanbaru Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini dicapa

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki