Selasa, 28 Jul 2026

Peristiwa

KLHK Sita Ribuan Kayu Olahan Ilegal di Nunukan

Sabtu, 13 Jul 2019 11:43
Foto: Dok. KLHK
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) LHK wilayah Kalimantan menyita 2.089 kayu olahan ilegal di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kayu olahan tersebut berasal dari tiga tersangka pengolahan kayu ilegal yang kini sudah ditahan di Rutan Polresta Samarinda.

Sebelumnya, penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Wilayah Kalimantan Timur mengamankan tiga tersangka pengolahan kayu olahan ilegal tersebut di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Rabu (10/7/2019) sekitar pukul 9.30 WITA. Tiga tersangka tersebut berinisial N (51) dari Nunukan, RH (56) dari Nunukan, dan Y (57) dari Balikpapan serta selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh PPNS Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan.

Polresta Samarinda sudah mengamankan tiga barang bukti berupa dua lokasi penampungan atau penumpukan kayu olahan, 2.089 potong sortimen papan atau balok kayu dengan berbagai jenis dan ukuran, serta dua unit circle saw. Olahan kayu tersebut langsung dititipkan ke KPHP Nunukan, Dinas Kehutanan Kalimantan Utara.

"Penyidik Gakkum LHK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," demikian keterangan tertulis KLHK yang diterima detikcom, Sabtu (13/7/2019).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada hari Jumat,(5/7/2019), sekitar pukul 10.20 WITA yang menyampaikan ada aktivitas penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Selanjutnya pada hari Sabtu, (6/7/2019), Balai Gakkum Kalimantan menurunkan tim untuk memverifikasi laporan tersebut di lapangan.

Kemudian pada hari Rabu, (10/7/2019), sekitar pukul 9.30 WITA, tim SPORC Brigade Enggang menggerebek dua usaha penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal tersebut.

Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan Polda Kalimantan Utara dalam hal ini Polres Nunukan dan KPHP Nunukan, Dinas Kehutanan Kalimantan Utara.


Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Jul 2026 16:50

    Lahan Pertanian Hancur Diterjang Rob, DPRD Riau Minta Pemprov Bangun Tanggul di Meranti

    PEKANBARU - Bencana banjir pasang air laut atau rob yang terus melanda wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdampak fatal bagi kelangsungan hidup warganya. Genangan air asin yang datang secara berkal

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:47

    Satpol PP Pekanbaru Siap Tertibkan Lagi PKL Stadion Utama Riau

    PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melayangkan peringatan kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti. Petugas menegaskan aka

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:45

    'Bukan Cari Kaya, Cuma Ingin Bertahan Hidup', Keluh PKL Stadion Utama Riau

    PEKANBARU - Enam hari pascapenertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, bangunan permanen di lokasi terseb

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:44

    Kuasa Hukum Pastikan Suhardiman Amby Tak Ajukan Praperadilan Terhadap KPK

    TELUKKUANTAN â€" Kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, nonaktif Suhardiman Amby menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara hukum yang te

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:41

    Telan Kerugian Rp24 Miliar, PLTU Koto Ringin Siak Diusulkan Jadi Pembangkit Surya

    PEKANBARU - Rencana kelanjutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Koto Ringin berkapasitas 3x2 megawatt (MW) di Kabupaten Siak dinilai berisiko menambah beban investasi. Proyek yang mang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki