Kamis, 09 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Kemenag Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Dana APBN Dikelola Rekening Pribadi

Kemenag Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Dana APBN Dikelola Rekening Pribadi

admin
Kamis, 23 Jul 2020 15:30
bpk. blogspot.com
Plt Irjen Kementerian Agama, M Thambrin, angkat suara terkait temuan BPK soal sejumlah dana pada satuan kerja kementeriannya yang ditransfer ke rekening pribadi pegawai. Diketahui, temuan ini diperoleh di satuan kerja Eselon I Pusat, Kanwil, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) kala BPK RI memeriksa laporan keuangan tahun 2019.

"Seluruh temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Tim APIP/Itjen Kemenag yang selalu berkoordinasi dengan BPK RI. Tindaklanjut dilakukan dengan pengembalian ke kas negara/BLU dan penyampaian bukti pelaporan kegiatan," kata Thambrin lewat siaran pers diterima, Kamis (23/7).

Thambrin mengaku, kementeriannya sudah menjelaskan kepada BPK RI saat pemeriksaan oleh satker dengan setor ke kas negara/BLU dan penyampaian bukti pelaporan pelaksanaan kegiatan.

"BPK RI sudah menerima dan memahami penjelasannya sehingga Laporan Keuangan Kementerian Agama tahun 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian," jelas dia.

Thambrin menyampaikan, sesuai arahan Menteri Agama, telah diminta kepada jajarannya agar lebih memperketat pengelolaan dan pelaksanaan keuangan negara.

"Ini diharap agar mekanisme transfer ke rekening pribadi tidak terulang lagi pada tahun anggaran berikutnya," Thambrin menandasi.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di 5 kementerian/lembaga. Tak tanggung-tanggu, total dana yang digunakan mencapai Rp71,78 miliar.

"Saya jelaskan hasil pemeriksaan itu menunjukkan terdapat penggunaan rekening pribadi pada 5 Kementerian/lembaga, untuk pengelolaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar Rp71,78 miliar," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dalam cara media workshop secara virtual, Selasa (21/7).

Agung menyebut, kementerian tersebut yaitu Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten.

Agung menyebut, jumlah yang besar dalam penggunaan rekening pribadi ada di Kementerian Pertahanan, sebesar Rp48,12 miliar berupa rekening bank yang belum dilaporkan, dan atau belum dapat izin dari Menteri Keuangan.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan 62 rekening bank di lingkungan Kementerian Pertahanan yang belum dilaporkan dan atau belum mendapatkan izin Menteri Keuangan, Jadi 62 di antaranya adalah sebesar Rp48,12 miliar," ungkapnya.

Sementara, untuk di Kementerian Agama terdapat Rp20,71 miliar berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019, yang ada pada rekening pribadi dan atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 Satuan Kerja sebesar Rp4,96 miliar.

"Dana kelolaan disimpan tunai dan atau rekening pribadi maupun ke rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 Oktober 2019 sebesar Rp5,41 miliar, dan pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 Satker sebesar Rp10,34 miliar,” ujarnya.

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor