Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Kesal Suami Selingkuh, Ibu di Cianjur Tenggelamkan Bayinya di Bak Mandi

Peristiwa

Kesal Suami Selingkuh, Ibu di Cianjur Tenggelamkan Bayinya di Bak Mandi

merdeka.com
Senin, 30 Sep 2019 10:04
merdeka.com

Seorang bayi berusia tiga bulan bernama Nuraisa meninggal dunia setelah tenggelam di bak mandi. Tersangka adalah sang ibu berinisial YN (20) yang melakukan hal itu sebagai pelampiasan kekesalan terhadap suaminya yang selingkuh.

Kasus itu terjadi di Kampung Cisuren, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur pada Sabtu (28/9/2019). Semua terbongkar setelah jasad bayi ditemukan oleh pihak keluarga.

Niat itu timbul ketika tersangka hendak memandikan anaknya. Ia gelap mata setelah mengingat suaminya. Kemudian, ia menaruh bayinya di dalam bak air sedalam satu meter setengah. YN lalu pergi meninggalkan rumah, sementara sang bayi ditemukan oleh sang mertua, Mae (51) mertua yang sempat mengira jasad itu adalah boneka.

YN kemudian ditemukan oleh warga di sebuah lahan perkebunan yang lokasinya lumayan jauh dari tempat kejadian perkara. Warga pun menghubungi pihak kepolisian setelah YN mengakui perbuatannya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa perbuatan itu didasari dari kekesalan terhadap suami yang selingkuh saat dirinya mengandung.

"Saat usia kandungannya memasuki usia tujuh bulan, suaminya diketahui berselingkuh," kata Truno saat dihubungi, Minggu (29/9/2019).

Perselingkuhan itu terbongkar setelah perempuan selingkuhan suaminya datang dan meminta pertanggungjawaban sejumlah uang untuk menggugurkan bayi hasil hubungan gelap dengan suaminya.

Atas perbuatannya polisi terapkan Pasal 80 Ayat (3) Uu RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima bela5) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000- (tiga miliar rupiah).

Kemudian Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya paling lama 15 (ima belas) tahun.

Peristiwa
Berita Terkait
  • Sabtu, 18 Apr 2026 11:47

    Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

    Kuansing-Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM, menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Sekretaris Jenderal PWI Pusat, H Zulmansyah Sekedang, pada Sabtu (18/4/2026) pukul 00.05 WIB.Uc

  • Sabtu, 18 Apr 2026 11:01

    Plt Gubri Sampaikan Duka Mendalam, Ajak Masyarakat Doakan Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Pekanbaru-Kabar duka menyelimuti dunia jurnalistik Indonesia setelah Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, meninggal dunia pada Sabtu 18 April 2026 dini ha

  • Sabtu, 18 Apr 2026 10:59

    Keluarga Besar PWI Berduka, Ketum Akhmad Munir: Kami Kehilangan Kader Terbaik

    Jakarta-Kabar duka menyelimuti dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang (54), mengembuskan napas terakhir pada Sabtu dini hari pukul 00.1

  • Sabtu, 18 Apr 2026 10:43

    Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

    JAKARTA -Kabar duka menyelimuti dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang (54), mengembuskan napas terakhir pada Sabtu dini hari pukul 00.

  • Sabtu, 18 Apr 2026 10:04

    SKK Migas Perwakilan Sumbagut Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang

    RIAU-SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, pada Sa

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.