Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Mantan Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Korupsi Rp40 Miliar

Mantan Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Korupsi Rp40 Miliar

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 15 Mei 2024 06:55
Anggota BPK Achsanul Qosasi tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah diperiksa terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. (Merdeka.com/Bactiarudin Alam)

JAKARTA-Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengaku sempat menyewa sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Rumah tersebut disewa untuk menyimpan uang sebesar Rp40 miliar hasil pengkondisian proyek pengadaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5.

Diketahui, uang itu dipegang Qosasi setelah diserahkan oleh mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.Di sidang lanjutan perkara suap dan pemerasan BTS 4G dan paket pendukung 1 sampai dengan 5, Achsanul Qosasi mulanya mengatakan takut kalau uang miliaran itu terus menerus dibawa olehnya. 

Ia lantas menyewa rumah di Kemang, Jakarta Selatan untuk waktu satu tahun.

"Sudah berapa lama sewanya jalan waktu itu?" tanya hakim Fahzal Hendrik di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Di sidang lanjutan perkara suap dan pemerasan BTS 4G dan paket pendukung 1 sampai dengan 5, Achsanul Qosasi mulanya mengatakan takut kalau uang miliaran itu terus menerus dibawa olehnya.

"Satu tahun, Yang Mulia," jawab Qosasi.

Meskipun telah menyewa rumah itu, pada akhirnya tidak ada yang menghuni, termasuk dirinya. Ia bahkan mengakui kalau perbuatannya terbilang mubazir.

"Untuk apa sewa rumah di Kemang? Mubazir Pak, mubazir itu dekat dengan setan, kata agama kita kalau muslim, kan gitu. Perbuatan mubazir itu kan dekat dengan setan gitu, iya kan?" sentil hakim Fahzal.

"Iya," singkat Qosasi.

Sebelum menyewa rumah itu, Qosasi mengaku selalu membawa uang itu ke mana saja di dalam mobilnya. Dan itu diakuinya sangat berisiko. Hanya saja dia tidak memiliki pilihan lain kala itu.

Eks anggota BPK itu juga menyampaikan memang ada rencana untuk mengembalikan uang Rp40 miliar. Namun pada akhirnya tidak kunjung dikembalikan.

"Enggak punya pilihan. Saya tidak mau mengutak-atik uang itu, makanya betul Pak Sadikin menyampaikan tidak mengambil uang itu karena kita bersepakat uang itu masih utuh, tidak kita kurangi," jelas Qosasi.

Achsanul Qosasi Didakwa Suap Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap dan melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar terkait kasus korupsi pengadaan proyek tower BTS 4G Bakti Kominfo.

Uang itu ditujukan merekayasa hasil PDTT tahun 2022 pada Bakti Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara.

Di satu sisi dalam PDTT 2021 yang sudah terbit terdapat temuan potensi kerugian keuangan negara.

Ia juga dianggap telah melanggar Peraturan BPK No. 4/2018 tentang Kode Etik BPK dan Undang-undang No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.


Sumber: liputan6.com

korupsiMantapBPKsewarumah
Berita Terkait
  • Kamis, 30 Mei 2024 06:21

    Blak-blakkan, Anak SYL Sebut Mobil Berlogo NasDem yang Disita KPK Bodong

    JAKARTA -Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mengungkap mobil berlogo NasDem yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi tidak

  • Kamis, 21 Jul 2022 18:27

    Jaksa Agung Periksa Satu Orang Perkara Dugaan Korupsi di PT Duta Palma Group

    JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Satu orang  saksi dalam perkara dugaan korupsi di PT Duta Palma Group, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (21/7/2022).Demikian disa

  • Kamis, 21 Jul 2022 18:09

    Dugaan Korupsi Impor Baja, Jaksa Agung Periksa 7 Orang Saksi

    JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau ba

  • Senin, 13 Jun 2022 20:13

    Korupsi Bansos Fakir Miskin di Siak Kejati Riau Periksa Lima Saksi

    PEKANBARU- Terkait Korupsi Bansos Fakir Miskin di Siak Kejati Riau Periksa Lima orang Saksi. Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau terus mendalami kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) d

  • Senin, 04 Mei 2020 19:21

    Korupsi Dana Media di Sekwan Rohil, Polres Rohil Tahan 3 Tersangka

    UJUNGTANJUNG-Sekian lama melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana media masa di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Rohil tahun 2016 - 2017. Akhirnya, Polres Rohil menetapkan tiga orang menjadi

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.