Sabtu, 11 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Modus Ajak Nikah, Ayah Angkat Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan

Modus Ajak Nikah, Ayah Angkat Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan

admin
Selasa, 07 Jul 2020 15:43
Dengan iming-iming bakal dinikahi, Miswanto alias Kumis (51) menjadikan anak tirinya berinisial EM (17) untuk melampiaskan nafsunya. Perbuatan pelaku kini membuat pelajar itu hamil enam bulan.

Persetubuhan pertama terjadi ketika pelaku membujuk korban melakukan hubungan badan di rumahnya di sebuah kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (14/1) pagi. Korban berkali-kali menolak permintaan pelaku.

Buruh bangunan itu tak patah arang. Dia terus merayu korban dengan janji akan menikahi korban sehingga terjadilah persetubuhan.

Meski masih tinggal satu rumah bersama istrinya atau ibu korban, pelaku kembali mengulangi perbuatannya hingga 10 kali. Korban pun tengah hamil dengan usia kandungan enam bulan.

Ditangkap Tanpa Perlawanan

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Andriyan mengungkapkan, tersangka diringkus tanpa perlawanan di rumahnya setelah menerima laporan korban didampingi ibunya. Tersangka mengakui semua perbuatannya dengan dalih suka sama suka.

"Tersangka sudah kita tangkap, dia mengakui mencabuli anak tirinya, sekarang hamil enam bulan," ungkap Alex, Selasa (7/7).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76D dan 76E juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya 15 tahun kurungan penjara.

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki