Ngatiman Tanda Tangani Surat Pernyataan dari Pihak PTPN V Lubuk Dalam, Hanya Kertas Kosong
Laporan : Sahril Ramadhana
Senin, 01 Feb 2016 14:33
LUBUKDALAM - Kasus Manipulasi PTPN V Lubuk Dalam berbuntut panjang pasalnya mantan karyawan perusahaan dibawah Kementrian BUMN tersebut membeberkan bukti kuat tentang manipulasi data yang dilakukan perusahaan tersebut kepada dirinya.
Ia menjelaskan, surat pernyataan yang ia tandatangani pada saat diberikan kepadanya di kantor perkebunan PTPN V Lubuk Dalam hanya kertas kosong tanpa goresan tinta.
Jelasnya lagi, pada saat ia menandatangani surat pernyataan yang diberikan pihak perusahaan kepadanya tidak ada tulisan didalam lembaran surat tersebut, hanya kertas kosong.
" Saya hanya tanda tangani dilembaran yang kosong, dan disuruh menuliskan tanggal lahir dan tahun lahir yang sebenarnya sebelum di ubah pada tahun 1995, " pungkas Ngadiman kepada media Ini.
Terangnnya, ketika ia sudah menandatangani kertas kosong tersebut, beberapa hari kemudian ia datang ke kantor perkebunan, Asum PTPN V Lubuk Dalam Yusdi, menjelaskan kepada dia bahwa danton mulai bulan ini dipensiunkan.
" Saya datang menjumpai Asum, langsung dibilang saya dipensiunkan," pungkasnya.
Hal sedemikian rupa juga di ucapkan Saparrudin Simangunsong kepada media ini, ia membeberkan bahwa ketika ia diberikan kertas lembaran yang bertuliskan surat pernyataan yang tidak bisa dibaca sedetil-detilnya oleh pihak perusahaan.
" Isi penjelasan surat pernyataan tersebut tidak bisa saya baca sedetil-detilnya, " ungkapnya.
Lanjutnya, ia tidak tahu penjelasan dalam surat tersebut, tiba-tiba ia dipensiunkan, cukup tidak masuk akal.
Menanggapi pernyataan kedua mantan karyawan, Humas PTPN V Lubuk Dalam Beserta jajarannya ketika melakukan pertemuan dengan kedua mantan karyawan tersebut beberapa waktu lalu, membentah pernyataan kedua mantan karyawan tersebut, Humas menjelaskan, bahwa pihak perusahaan memberikan surat yang resmi kepada kedua mantan karyawan tersebut.
" Kita memberikan surat yang resmi, bukan seperti yang mereka ungkapkan, " ujar Yusdi.
Hal ini dibantah keras oleh Ngatiman, ia mengungkapkan bahwa, surat tersebut kosong tanpa goresan pena.
" Tidak ada tulisan, saya yang menulis Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir saya sebenarnya sebelum di ubah pada tahun 1995, " beber Ngatiman.
Lanjutnya, siap ia tanda tangan surat, dalam beberapa hari ia di dipensiunkan.
Melihat kondisi ini, media ini mencoba mempertanyakan kepada pihak perusahaan tentang berapa tahun sekali verifikasi berkas karyawan, pasalnya ketika penjelasan demi penjelasan yang di utarakan pihak perusahaan tidak di masuk akal, Humas PTPN V Lubuk Dalam Dengan nada rendah menjawab 21 tahun sekali verifikasi berkas karyawan. "Mungkin 21 tahun sekali " ungkap humas.
Melihat pernyataan Yusdi, bahwa 21 tahun sekali verifikasi berkas dan langsung membuat keputusan memutuskan kerja sama dengan kedua para karyawan tersebut, media ini mencoba meminta data-data karyawan hasil verifikasi berkas, pihak perusahaan tidak memperbolehkan.
" Besok saja pada saat di pengadilan," ungkap Demak Sianipar pembantu Asum.
Melihat pernyataan tersebut pihak media juga mencoba mempertanyakan tentang adanya karyawan yang masih bekerja berumur diatas 56 tahun yang belum dipensiunkan, pihak perusahan berkali-kali tidak bisa memberikan jawaban. (ril)
Peristiwa
Lahan Pertanian Hancur Diterjang Rob, DPRD Riau Minta Pemprov Bangun Tanggul di Meranti
PEKANBARU - Bencana banjir pasang air laut atau rob yang terus melanda wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdampak fatal bagi kelangsungan hidup warganya. Genangan air asin yang datang secara berkal
Satpol PP Pekanbaru Siap Tertibkan Lagi PKL Stadion Utama Riau
PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melayangkan peringatan kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti. Petugas menegaskan aka
'Bukan Cari Kaya, Cuma Ingin Bertahan Hidup', Keluh PKL Stadion Utama Riau
PEKANBARU - Enam hari pascapenertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, bangunan permanen di lokasi terseb
Kuasa Hukum Pastikan Suhardiman Amby Tak Ajukan Praperadilan Terhadap KPK
TELUKKUANTAN â€" Kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, nonaktif Suhardiman Amby menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara hukum yang te
Telan Kerugian Rp24 Miliar, PLTU Koto Ringin Siak Diusulkan Jadi Pembangkit Surya
PEKANBARU - Rencana kelanjutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Koto Ringin berkapasitas 3x2 megawatt (MW) di Kabupaten Siak dinilai berisiko menambah beban investasi. Proyek yang mang