Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Niat Hati Bakar Semak Untuk Tanam Cabai, Pria di Sungai Apit Ditangkap Polisi Setelah Api Hanguskan 10 Hektare Lahan

Berita

Niat Hati Bakar Semak Untuk Tanam Cabai, Pria di Sungai Apit Ditangkap Polisi Setelah Api Hanguskan 10 Hektare Lahan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 13 Feb 2026 11:08
(FotoCatatanRiau)
Siakā€" Niat hati membuka lahan untuk dijadikan kebun cabai berujung petaka bagi MA (38), warga Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Pria tersebut kini harus berhadapan dengan hukum setelah api yang ia nyalakan sendiri justru meluas dan membakar sekitar 10 hektare lahan gambut di Kampung Teluk Lanus.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, MA tengah membersihkan lahannya dengan cara membakar tumpukan semak dan daun kering atau perun. Awalnya api hanya membakar sekitar satu hektare lahan miliknya.

Namun kondisi tanah gambut yang mudah terbakar, ditambah cuaca panas berkepanjangan serta tiupan angin kencang, membuat api cepat merambat. Dalam waktu singkat, kobaran api tak lagi terkendali dan meluas hingga kurang lebih 10 hektare.

Kebakaran tersebut terdeteksi melalui pantauan titik panas (hotspot) pada Dashboard Lancang Kuning. Mendapat informasi itu, personel Polsek Sungai Apit langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan serta keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan bahwa sumber api berasal dari aktivitas pembakaran yang dilakukan MA sendiri. Ia mengakui membakar semak untuk membuka lahan, namun tidak mampu mengendalikan api saat kobaran mulai membesar.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu tunggul kayu, dua potong kayu bekas terbakar, dan satu buah cangkul yang diduga digunakan dalam aktivitas pembersihan lahan tersebut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono menjelaskan, kebakaran terjadi di lahan gambut yang memang sangat rentan dan sulit dipadamkan. Akibat peristiwa itu, Negara Republik Indonesia dinyatakan sebagai korban karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta tersangka, MA resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Ia dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan lingkungan.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pembakaran lahan, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian.

ā€œTidak ada alasan membuka lahan dengan cara dibakar. Dampaknya sangat luas, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, dan memicu kerugian ekonomi,ā€ tegasnya.

Polres Siak juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan metode pembukaan lahan tanpa bakar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran di wilayahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan yang dianggap sepele dapat berujung pada konsekuensi hukum serius, terutama ketika menyangkut kerusakan lingkungan di wilayah rawan seperti lahan gambut.(Ctr)
Sumber: (CatatanRiau.com)

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.