Peristiwa
PT Jatim Jadi Terdakwa Coorporate Dalam Kasus Kerusakan Lingkungan Hidup di Rohil
Laporan:Anggi Sinaga
Rabu, 14 Sep 2016 14:28
UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir Rabu (14/9) sekitar pukul 10.55 wib kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pihak Cooperasi PT. Jatim Jaya Perkasa yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir.
Informasi yang dihimpun sebelumnya bahwa Pihak PT. Jatim jaya Perkasa (JJP) pernah digugat ganti rugi sebesar 491 milliar oleh Pemerintah dalam hal ini pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena diduga melakukan Kerusakan lingkungan dengan melakukan pembakaran di lahan Perkebunan sawit miliknya.
Agenda sidang kali ini membacakan Nota Pembelaan ( Eksepsi ) dari Penasehat Hukum Terdakwa Halim Gozali sebagai Direktur PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang didakwa melakukan tindak pidana pasal 98,pasal 99, pasal 108 jo pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dr. Sutarno SH MH dengan dua anggotanya Lukman Nul Hakim SH MH dan Rina Yose SH.dengan Panitera Pengganti Richa Rionita Meilani Simbolon SH meminta kepada Penasehat Hukum membacakan Nota pembelaan Terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut Umum Kejari Rohil Endra Andre SH.
Pantauan dalam ruang sidang , dalam Nota Pembelaan (Eksepsi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum PT. JJP sebagai Coorporate yang diduga melakukan kerusakan lingkungan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) tidak beralasan dan tidak jelas dan terang secara terperinci.
Menurut Penasehat Hukum PT. JJP, dakwaan JPU sangat tidak beralasan, karena tidak ada seorang pun saksi yang melihat siapa ,kapan , dimana dan dengan apa Pihak PT. JJP melakukan pembakaran diatas lahan perkebunan Sawit miliknya.
Sehingga menurut Penasehat Hukum pasal atau dakwaan JPU kabur tidak jelas dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan kata lain JPU hanya ingin menuntut orang /Cooporate dengan alasan yang tidak dapat diterima.
Diakhir Nota Pembelaan (Eksepsi ) Penasehat hukum meminta kepada majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, Menolak seluruh dakwaan JPU dan menerima nota ekaepsi / Pembelaan dari Penasehat Hukum PT. JJP.
Setelah selesai membacakan nota pembelaan, JPU Endra Andre SH akan mengajukan Pendapat secara tertulis atas nota Pembelaan Penasehat Hukum, dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19/9 yang akan datang dalam agenda sidang mendengarkan Pendapat JPU .selanjutnya Sidang ditutup.(asg)
Peristiwa
One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung
JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci
Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat
PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad
KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun
JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum
Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026
JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,
Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau
PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani