Minggu, 19 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Paripurna DPRD, Pemkab Rohul Sampaikan Tiga Ranperda

Paripurna DPRD, Pemkab Rohul Sampaikan Tiga Ranperda

Laporan : Fahrin Wawuru
admin
Selasa, 21 Jan 2020 14:29
Fahrin
Foto Paripurna DPRD saat Pemkab Rohul Sampaikan Tiga Ranperda, diserahkan Sekda H.Abdul Haris, S.Sos, M.Si diterima Ketua DPRD Novliwanda Ade Putra, ST didampingi Wakil Ketua Muhamad Syahril Topan, ST dihadapan perserta Peripurna.
ROKAN HULU - Di Paripurna DPRD Rokan Hulu Senin, (20/1/2020) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu setempat ,secara resmi menyampaikan 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (Ranperda)
dengan harapan rancangan produk
hukum yang disampaikan pemerintah daerah itu dibahas hingga mendapat persetujuan.

Adapun ketiga Ranperda yang diserahkan yakni, Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan (Ripparda) Kabupaten Rohul tahun
2017-2030, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten  Rokan Hulu
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda susunan Organisasi Perangkat Daerah.

Penyerahan Ranperda diawal tahun tersebut, secara resmi disampaikan
Bupati Rohul H Sukiman yang diwakilkan Sekda Rohul H Abdul Haris S.Sos, M.Si kepada Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul M Sahril Topan ST, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rohul di jalan Panglima Sulung, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.

Pada paripurna itu, dihadiri  perwakilan Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah
di lingkungan Pemkab Rohul dan Anggota DPRD Rohul dan Undangan lain yang hadir.

Dalam kesempatan Itu, Sekda Abdul Haris membacakan sambutan pidato Bupati Rohul H Sukiman, menyampaikan diawal tahun 2020, pemerintah daerah menyampaikan ranperda ke DPRD untuk dapat dilakukan pembahasan
dan selanjutnya disetujui menjadi peraturan daerah.

Diakuinya, pentingnya Ranperda tentang Ripparda periode 2017- 2032, bahwa penyelenggaraan kepariwisataan ditujukan untuk meningkatkan pendapatan suatu daerah, memperluas, meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan
memperdayagunakan daya tarik wisata dan destinasi wisata di daerah.

’Kita harapkan Ripparda sebagai pedoman utama bagi perencanaan,
pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di daerah yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunankepariwisataan,’’ ujarnya

Dijelaskannya, Dokumen Ripparda, sebagai pedoman perencanaan
pengembangan kepariwisataan kabupaten untuk periode 15 tahun yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan
kepariwisataan yang berkelanjutan, terarah, dan bersinergi dengan
rencana induk pengembangan pariwisata provinsi dan rencana induk pengembangan pariwisata nasional.

‘’Dengan adanya dokumen Ripparda ini, nantinya sebagai pedoman untuk pengembangan kepariwisataan di Rohul, dan bargaining untuk mendapatkan
anggaran pembangunan di bidang pariwisata, baik yang bersumber dari APBD Provinsi maupun APBN ditahun mendatang,’’ katanya.
        
Kemudian Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Sekda menjelaskan, Kabupaten Rohul telah memiliki peraturan daerah yang mengatur mengenai retribusi menara telekomunikasi yang diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Rokan Hulu nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Namun, sejak dari tahun 2016 sampai dengan saat ini tidak dilakukan pemungutan terhadap retribusi pengendalian menara telekomunikasi dikarenakan pada tahun 2015, mahkamah konstitusi mengabulkan gugatan PT. Kame Komunikasi Indonesia dengan amar putusan menghapus penjelasan pasal 124 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah terkait menara telekomunikasi maksimal 2 (dua) persen dari nilai jual objek pajak.
        
Oleh sebab itu terangnya, agar retribusi pengendalian menara telekomunikasi dapat dipungut kembali guna menambah pendapatan asli daerah, maka
perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah Kabupaten Rokan Hulu nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum sebagai wujud ketaatan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan.
        
Sementara Ranperda tentang perubahan atas peraturan nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, bahwawanya pemerintah daerah telah melaksanakan amanat peraturan pemerintah nomor
18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yakni, dengan ditetapkan
peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Selama 3 tahun berjalan, Pemkab Rohul melaksanakan evaluasi
kelembagaan sehingga didapat beberapa kendala dan catatan terhadap 4 (empat) perangkat daerah seperti Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe c, Dinas Perpustakaan dan Arsip dengan Tipe C, Badan Pendapatan Daerah dengan Tipe B dan kecamatan dengan tipe B.

Mengingat beban tugas pada 4 perangkat daerah tersebut semakin
meningkat, kompleksitas persoalan dan urusan perangkat daerah semakin banyak, maka agar proses pelayanan dasar kepada masyarakat dapat terpenuhi secara optimal sehingga penguatan kelembagaan dengan peningkatan tipelogi perangkat daerah tersebut.

"Sehingga perlu melakukan perubahan terhadap peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah," pungkasnya. (Fah).



komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.