Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan surat larangan penerbangan sementara bagi maskapai Batik Air ke Bandara Supadio Pontianak, terkait adanya temuan kasus konfirmasi positif COVID-19 terhadap enam penumpangnya.
"Memperhatikan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dadakan yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dan arahan Gubernur Sutarmidji 22 Agustus 2020, dengan ini meminta agar Batik Air untuk sementara tidak membawa penumpang ke Pontianak selama 14 hari terhitung tanggal 23 Agustus 2020," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Manto di Pontianak, Sabtu (22/8/2020).
Dia menjelaskan langkah tersebut diambil sesuai hasil pemeriksaan tes PCR secara acak (random) terhadap kedatangan penumpang tanggal 15 Agustus 2020. Dimana ditemukan enam penumpang Batik Air positif COVID-19.
Lalu dari hasil tes usap para penumpang tanggal 20 Agustus yang keluar, dipastikan ada enam orang yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Terkait penemuan tersebut, pihak Dishub bersama Dinkes Kalbar akan terus melakukan tes PCR pada penumpang di bandara dan pelabuhan yang akan masuk ke Kailmantan Barat, terutama dari daerah zona merah.
"Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalbar dalam kondisi reaktif atau terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil tes cepat atau PCR di terminal kedatangan Bandara Supadio akan diberikan sanksi yang sama, yaitu penutupan sementera rute penerbangan dan maskapai tersebut," katanya dilansir Antara.