Rabu, 29 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Perusahaan Cemarkan Lingkungan, BLH Inhil Akan Beri Sanksi

Perusahaan Cemarkan Lingkungan, BLH Inhil Akan Beri Sanksi

Laporan : Aditya Prahara
Jumat, 05 Feb 2016 15:31
Ilustrasi

TEMBILAHAN - Banyaknya  pelanggaran-pelanggaran operasional oleh perusahaan, baik yang "disengaja" maupun tidak disengaja memang sering terjadi, seperti di Kabupaten Indragiri hilir (Inhil). Baik itu pelanggaran yang berupa pencemaran lingkungan oleh limbah produksi.

Badan Lingkungan Hidup (BLH) selaku salah satu otoritas dalam pelestarian lingkungan hidup telah beberapa kali mengeluarkan sanksi, berupa sanksi administratif bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Sejak tahun 2012 sampai tahun 2015 kemarin, kami telah memberikan sanksi administratif  terhadap 25 perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan melalui limbah produksi. Sanksi yang diberikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut bentuknya adalah teguran tertulis dan paksaan pemerintah," ujar Ardhi Yusuf, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) kepada awak media, saat ditemui diruang kerjanya di lantai 4 Kantor Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang terletak di Jalan Akasia No. 1, Tembilahan, Senin (1/2/2016) yang lalu.

Ardhi Yusuf juga mengemukakan bahwa jika perusahaan-perusahaan yang mencemari lingkungan tidak mengindahkan teguran tertulis maupun paksaan pemerintah, maka bentuk sanksi dapat dilanjutkan kedalam bentuk pembekuan izin bahkan pencabutan izin operasional perusahaan.

"Alhamdulillah, sejauh ini masih sampai pada tahap teguran tertulis dan paksaan pemerintah saja. Belum ke pembekuan atau pencabutan izin. Untuk teguran tertulis dan paksaan pemerintah disini lebih menekankan pada bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap dampak pencemaran lingkungan yang mereka (perusahaan, red) sebabkan, seperti melakukan reklamasi lahan, melakukan settling pond (pengelolaan air limbah) dan telah dilengkapi dengan izin pembuangan air limbah, melakukan swapantau kadar parameter pH dandebit harian bagi perusahaan tambang dan melakukan pengukuran kualitas udara," jelas Ardhi Yusuf.

"Dalam sanksi administratif tersebut juga diberikan tenggat waktu untuk pelaksanaannya. Tetapi, jika perusahaan tidak mengindahkan keempat sanksi administratif yang diberikan. Maka, sangat memungkinkan untuk dilanjutkan kedalam proses hukum pidana, berdasarkan pasal 114 UU 32 tahun 2009 No. 32 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," imbuhnya.(dit)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Jul 2026 11:53

    Gerak-gerik Mencurigakan, Polisi Amankan Pengendara Motor di Bengkalis Bawa Narkoba

    BENGKALIS-Gerak-gerik mencurigakan seorang pengendara sepeda motor berujung penangkapan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket diduga nark

  • Rabu, 29 Jul 2026 11:37

    Ekosistem Pesisir Terancam Rusak, Kepolisian Gencar Edukasi Warga Indragiri Hilir

    INDRAGIRI HILIR - Hutan mangrove di wilayah Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, saat ini menghadapi potensi kerusakan. Kondisi tersebut mendorong jajaran Polsek Concong bersama

  • Rabu, 29 Jul 2026 11:25

    Pengurus PWI Kepulauan Meranti 2026-2029 Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme Pers dan Sinergi Membangun Daerah

    SELATPANJANG â€" Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Meranti resmi memasuki babak baru. Kepengurusan PWI periode 2026-2029 yang dinakhodai Wira Saputra resmi dilantik oleh Ketua PWI

  • Rabu, 29 Jul 2026 11:15

    Segera Diresmikan Presiden, Tahap Pertama Proyek PLTS 100 GW Mulai Berjalan

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan segera meresmikan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt (GW). Langkah ini diinisiasi sebagai instrum

  • Rabu, 29 Jul 2026 11:11

    Hindari Publikasi Akibat Ancaman, PM Israel Bertolak ke Washington Lewat Pangkalan Militer

    JAKARTA - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu melakukan kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat (AS) pada akhir Juli 2026 dengan prosedur pengamanan yang tidak biasa. Keberangkatan tersebut dir

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki