Selasa, 28 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Pimpinan Pesantren di Lhokseumawe Ditangkap Terkait Pencabulan Santri

Peristiwa

Pimpinan Pesantren di Lhokseumawe Ditangkap Terkait Pencabulan Santri

Kamis, 11 Jul 2019 15:16
Detik.com
Ketua yayasan pesantren dan guru ditangkap terkait pencabulan.
Lhokseumawe - Ketua Yayasan di salah satu pesantren, AI (45), dan guru ngaji MY (26) di Kota Lhokseumawe, Aceh, ditangkap polisi. Keduanya ditangkap diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santrinya yang masih anak-anak.

"AI dan MY sudah kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan lanjutan. Peristiwa itu terjadi di salah satu pesantren yang ada di Kota Lhokseumawe, di mana AI bertindak sebagai pimpinan pesantren sementara MY merupakan guru di tempat tersebut," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (11/7/2019).

Ari menyebutkan dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 15 orang anak yang menjadi korban perlakuan mereka. Namun baru 5 orang yang sudah melapor secara resmi ke pihak kepolisian.

Awalnya, personel menerima laporan dari orang tua korban sejak pekan lalu. Setelah itu, langsung melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan para korban dan termasuk para santri lainnya sebagai saksi.

Setelah mendapat keterangan, petugas meningkatkan status AI dan MY sebagai tersangka dan kemudian keduanya ditangkap. Penangkapan tersebut berlangsung pada 8 Juli 2019.

"Kasus pelecehan seksual ini telah terjadi sejak akhir tahun 2018. Tersangka AI telah melakukan pelecehan seksual terhadap lima korban masing-masing tiga hingga lima kali. Sedangkan tersangka MY melakukan pelecehan seksual terhadap seorang korban sebanyak dua kali," sebut Ari.

Sementara modusnya, pelaku memanggil satu per satu korban untuk bersih-bersih di ruangannya hingga terjadi hal seperti itu. Kemudian pelaku memberikan doktrin-doktrin ilmu agama sehingga para korban merasa takut apabila menolak keinginan para tersangka.

"Saat akan menjalankan aksinya, tersangka tidak melakukan pengancaman, tapi memberikan doktrin-doktrin agama, sehingga para santri merasa takut apabila menolak keinginan para tersangka. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Ari.


Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Jul 2026 16:50

    Lahan Pertanian Hancur Diterjang Rob, DPRD Riau Minta Pemprov Bangun Tanggul di Meranti

    PEKANBARU - Bencana banjir pasang air laut atau rob yang terus melanda wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdampak fatal bagi kelangsungan hidup warganya. Genangan air asin yang datang secara berkal

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:47

    Satpol PP Pekanbaru Siap Tertibkan Lagi PKL Stadion Utama Riau

    PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melayangkan peringatan kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti. Petugas menegaskan aka

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:45

    'Bukan Cari Kaya, Cuma Ingin Bertahan Hidup', Keluh PKL Stadion Utama Riau

    PEKANBARU - Enam hari pascapenertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, bangunan permanen di lokasi terseb

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:44

    Kuasa Hukum Pastikan Suhardiman Amby Tak Ajukan Praperadilan Terhadap KPK

    TELUKKUANTAN â€" Kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, nonaktif Suhardiman Amby menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara hukum yang te

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:41

    Telan Kerugian Rp24 Miliar, PLTU Koto Ringin Siak Diusulkan Jadi Pembangkit Surya

    PEKANBARU - Rencana kelanjutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Koto Ringin berkapasitas 3x2 megawatt (MW) di Kabupaten Siak dinilai berisiko menambah beban investasi. Proyek yang mang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki