Selasa, 04 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Polisi Bongkar Prostitusi Online di Tarakan, Kencani Mahasiswi Bayar Rp 1,75 juta

Peristiwa

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Tarakan, Kencani Mahasiswi Bayar Rp 1,75 juta

Sabtu, 02 Mar 2019 13:58
Merdeka.com
Tersangka Prostitusi Online di Tarakan.

TARAKAN  - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara, membongkar praktik prostitusi online di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, bertarif Rp 1,75 juta sekali kencan. Terduga muncikari, Dimas Prabowo (20), warga Karang Anyar di Tarakan, meringkuk di penjara.

Bisnis terlarang itu terungkap Sabtu (23/2) pekan lalu, di salah satu hotel di Kota Tarakan. Polisi sebelumnya mencurigai adanya penawaran jasa prostitusi, melalui WhatsApp Messenger.

Kecurigaan itu benar. Polisi lalu menyamar sebagai calon pemakai jasa. Terduga muncikari, yang belakangan diketahui bernama Dimas, menawarkan sejumlah wanita melalui WhatsApp.

"Kami tawar menawar, sampai akhirnya menyepakati harga dan tempat yang akan digunakan untuk kencan," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (2/3).

Polisi yang menyamar, lantas menuju kamar sebuah hotel di Tarakan, sesuai kesepakatan. Muncikari Dimas membawa seorang wanita berparas cantik, NDD, menuju kamar 212.

"Masih berkomunikasi melalui WhatsApp. Wanita yang dibawa terduga muncikari ini, masih berstatus mahasiswi. Usianya sekitar 22 tahun," ungkap Helmi.

Begitu tiba di kamar hotel sekira pukul 23.40 Wita, dan polisi yang menyamar melakukan pembayaran Rp 1,75 juta, sesaat setelah menyerahkan uang, petugas melakukan penangkapan.

"Kita amankan dia (muncikari) dengan barang bukti uang Rp 1,75 juta itu," terang Helmi.

"Barang bukti lainnya, 2 ponsel, pakaian wanita, berikut tas wanita itu, dan kartu ATM. Semua kita bawa ke kantor, untuk proses hukum," tambahnya.

Dimas sudah menjadi tersangka dan kini meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.


Sumber: merdeka.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Selasa, 04 Agu 2026 13:32

    Dituduh Curi Tabung Gas, Pria di Kuansing Balas dengan Parang, Korban Bersimbah Darah

    KUANSING-Cekcok soal tuduhan pencurian tabung gas berujung brutal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.Seorang pria berinisial P (24) diduga menganiaya DK (28) menggunakan senjata tajam hing

  • Selasa, 04 Agu 2026 13:29

    Kebijakan Tarif BBM Menyesuaikan Pasar, Subsidi Pertalite Tetap Dipertahankan

    JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa penurunan banderol bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan dampak langsung dari dinamika harga mi

  • Selasa, 04 Agu 2026 13:27

    Mereda Ketegangan AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 7 Persen

    JAKARTA-Harga minyak dunia mengalami koreksi cukup tajam hingga menyentuh level terendah dalam tiga pekan terakhir. Penurunan ini secara langsung dipicu oleh keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Do

  • Selasa, 04 Agu 2026 13:21

    DPRD Riau Desak Pemprov Permudah Balik Nama Kendaraan Antar Kabupaten: Jangan Persulit Warga yang Ingin Bayar Pajak

    PEKANBARU-Proses balik nama kendaraan bermotor antar kabupaten di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. DPRD Riau meminta Pemerintah Provinsi Riau membenahi sistem pelayanan agar masyarakat tidak dip

  • Selasa, 04 Agu 2026 13:19

    Pendaftaran Beasiswa Riau Cerdas Lanjutan 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Daftar Kampusnya

    PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah resmi membuka pendaftaran Beasiswa Riau Cerdas Tahap Lanjutan Tahun Anggaran 2026. Kesempatan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki