Senin, 25 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Polisi Tangkap Pengemudi Toyota Raize yang Kabur Usai Tabrak Pekerja hingga Tewas di Pekanbaru

Peristiwa

Polisi Tangkap Pengemudi Toyota Raize yang Kabur Usai Tabrak Pekerja hingga Tewas di Pekanbaru

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 29 Jan 2026 16:17
PEKANBARU â€" Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pengemudi mobil berinisial SH (28) yang menabrak petugas marka jalan hingga meninggal dunia. Pelaku sempat melarikan diri usai kejadian karena alasan takut menjadi sasaran amukan massa.

Insiden maut ini terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, Kecamatan Sukajadi, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB. Saat itu, korban bernama Masrial (36) sedang bekerja melakukan pengecatan marka jalan dalam posisi jongkok.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana, mengungkapkan bahwa kecelakaan dipicu oleh hilangnya konsentrasi pengemudi akibat aktivitas menggunakan ponsel. Kendaraan Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM yang dikemudikan tersangka oleng sebelum menghantam tubuh korban.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi sebenarnya sudah melihat korban dari jarak sekitar 15 meter. Namun, saat berkendara tersangka melakukan panggilan video melalui telepon genggam. Ponsel tersebut terjatuh ke lantai mobil, sehingga pengemudi kehilangan konsentrasi dan akhirnya menabrak korban," ujar AKP Satrio, Kamis (29/1/2026).
Akibat benturan keras tersebut, Masrial mengalami luka serius di bagian kepala, tangan, dan kaki. Meski sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad, nyawa pekerja asal Solok, Sumatera Barat tersebut tidak dapat tertolong.

Bukannya berhenti untuk menolong, SH justru memacu kendaraannya meninggalkan lokasi. Tim gabungan Satlantas Polresta Pekanbaru dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau kemudian melakukan olah TKP dan menemukan pelat nomor kendaraan pelaku yang terjatuh di lokasi kejadian.

"Kepada penyidik, tersangka mengaku panik dan takut dihakimi massa karena melihat warga sempat mengejarnya setelah kejadian," jelas Satrio mengenai alasan pelaku bersembunyi di rumah kontrakannya di Jalan Durian.
Pelaku akhirnya ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB. Selain mengamankan mobil yang rusak, polisi juga melakukan tes urine di RS Bhayangkara dengan hasil negatif narkoba maupun alkohol. Saat ini, SH telah ditahan dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Tersangka diduga melanggar kewajiban mengemudi dengan penuh konsentrasi. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," pungkas Satrio. (grc)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.