Jumat, 24 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Polres Cianjur Tangkap 22 Alap-alap Motor yang Resahkan Warga

Peristiwa

Polres Cianjur Tangkap 22 Alap-alap Motor yang Resahkan Warga

detik.com
Rabu, 02 Okt 2019 15:44
detik.com
Cianjur - Polisi menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sebanyak 22 orang pelaku berikut 28 barang bukti motor dipamerkan polisi di halaman parkir Polres Cianjur, Rabu (2/10/2019).

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi mengatakan, para pelaku tidak hanya bekerja sendiri, namun kebanyakan beraksi secara berkelompok. Di antaranya merupakan komplotan pencuri kendaraan bermotor untuk lokal Cianjur, dalam provinsi, bahkan juga ada yang komplotan luar daerah yakni dari Lampung.

"Mereka spesialis pencurian kendaraan bermotor yang biasa beraksi di Cianjur, bergerak secara berkelompok. Di antara mereka ada komplotan yang berasal dari luar daerah yakni dari Lampung," kata Juang Andi.

Selain barang bukti motor, polisi juga mengamankan peralatan yang dipakai pelaku saat beraksi. Lima buah kunci T, empat mata kunci perusak, dua obeng dan sebuah mesin gurinda. Peralatan itu dipakai pelaku untuk merusak motor milik korbannya.

"Aksi mereka tidak hanya mengambil lalu membawa motor yang terparkir di halaman rumah yang tertutup dan parkiran, ada juga yang merebut langsung dari korbannya dengan cara memepet di jalan lalu menodong korban menggunakan senjata tajam," katanya.

Polres Cianjur Tangkap 22 Alap-alap Motor yang Resahkan WargaFoto: Syahdan Alamsyah
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Budi Nuryanto mengatakan, dari 22 orang pelaku 6 orang di antaranya adalah residivis dengan kasus yang sama. Karena pengalamannya mereka kadang tidak segan untuk mengancam dan melukai korban.

"Jaringan alap-alap pelaku curanmor ini memang tidak hanya di wilayah Cianjur tapi sampai Bandung dan Lampung. Selama satu pekan pengungkapan kami juga berhasil amankan para pendahnya," ucap Budi.

Catatan TKP kepolisian, pelaku diketahui menyasar kawasan tempat parkir, indekos, ATM dan pemukiman di wilayah Kecamatan Cianjur, Cikalongkulon, Cilaku, Karangtengah, Cipanas, Pacet, Haurwangi, Campaka, Warungkondang, Gekbrong, Sukaluyu dan Mande.

"Karena perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan khusus penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ucap Budi.

Peristiwa
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Jul 2026 20:03

    Hari Anak Nasional, Ratusan Pelajar Kunjungi Istana Kepresidenan

    JAKARTA â€" Suasana Istana Kepresidenan Jakarta dipenuhi antusiasme ratusan pelajar SMAN 55 Jakarta yang mengikuti program "Istana untuk Anak Sekolah" pada Kamis (23/7/2026). Kunjungan yang bertepatan

  • Kamis, 23 Jul 2026 19:50

    PPATK Ungkap Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif

    JAKARTA â€" Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya modus baru transaksi judi online. Menurut PPATK, semakin banyak pelaku yang memanfaatkan Quick Response Code Indon

  • Kamis, 23 Jul 2026 19:46

    Pedagang, Pembeli Serta Penyimpan Narkotika Digulung Polisi Sektor LBJ, Tiga Pria Tak Berkutik

     INHU â€" Gencar memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) kembali mencetak hasil positif. Gabungan tim operasi

  • Rabu, 22 Jul 2026 15:01

    Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang Terkait Kasus MBG

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan untuk memeriksa nanik S. Deyang, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergi

  • Rabu, 22 Jul 2026 14:57

    Masih Sering Balap Liar, Kasat Lantas Polres Bengkalis Ingatkan Ada Sanksi Pinada Kurungan

    BENGKALIS - Aksi balap liar masih sering terjadi dan ditertibkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis. Pelaku balap liar yang didominasi remaja ini seakan tidak pernah jera untuk

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki