Rabu, 29 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Pria Ancam Penggal Jokowi Telah Menikah di Rutan Polda Metro

Peristiwa

Pria Ancam Penggal Jokowi Telah Menikah di Rutan Polda Metro

Selasa, 09 Jul 2019 10:38
Istimewa
JAKARTA - Polisi akhirnya mengabulkan permintaan Hermawan Susanto, pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo, untuk melangsungkan pernikahan. Pernikahan Hermawan dengan pujaan hatinya itu dilangsungkan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.

"Betul, acara pernikahan di dalam Rutan itu pada Rabu, 3 Juli 2019, lalu," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (9/7/2019).

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut acara pernikahan itu berlangsung di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi memberikan fasilitas kepada HS untuk melangsungkan acara pernikahan itu.

"Kita berikan fasilitas untuk tersangka yang mau menikah," kata Argo.

Dalam foto-foto yang diterima detikcom, tampak HS dan mempelai wanita duduk bersebelahan. Keduanya mengenakan pakaian pengantin berwarna putih.

Pernikahan itu dihadiri orang-orang dari KUA dan sanak saudara kedua mempelai. Setelah proses pernikahan itu selesai, HS dimasukkan kembali ke rutan.

"Setelah proses pernikahannya selesai, kita beri waktu sebentar setelah itu tersangka kembali ke dalam selnya," ungkap Argo.

HS melalui kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan ingin menikah. Namun hingga saat ini polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan itu.

Hermawan ditangkap polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, dia tampak mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Video itu disebut diambil saat dirinya mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral.

Atas dasar video itu, polisi menetapkan Hermawan sebagai tersangka dan saat ini Hermawan masih ditahan polisi. Hermawan dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP, serta 27 ayat 4 UU ITE.


Sumber: detik.com

Peristiwa
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Jul 2026 16:50

    Lahan Pertanian Hancur Diterjang Rob, DPRD Riau Minta Pemprov Bangun Tanggul di Meranti

    PEKANBARU - Bencana banjir pasang air laut atau rob yang terus melanda wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdampak fatal bagi kelangsungan hidup warganya. Genangan air asin yang datang secara berkal

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:47

    Satpol PP Pekanbaru Siap Tertibkan Lagi PKL Stadion Utama Riau

    PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melayangkan peringatan kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti. Petugas menegaskan aka

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:45

    'Bukan Cari Kaya, Cuma Ingin Bertahan Hidup', Keluh PKL Stadion Utama Riau

    PEKANBARU - Enam hari pascapenertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, bangunan permanen di lokasi terseb

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:44

    Kuasa Hukum Pastikan Suhardiman Amby Tak Ajukan Praperadilan Terhadap KPK

    TELUKKUANTAN â€" Kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, nonaktif Suhardiman Amby menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara hukum yang te

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:41

    Telan Kerugian Rp24 Miliar, PLTU Koto Ringin Siak Diusulkan Jadi Pembangkit Surya

    PEKANBARU - Rencana kelanjutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Koto Ringin berkapasitas 3x2 megawatt (MW) di Kabupaten Siak dinilai berisiko menambah beban investasi. Proyek yang mang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki