Peristiwa
Senin Pagi, Sejumlah Mobil Ditilang karena Melanggar Aturan Ganjil-Genap
okezone.com
Senin, 09 Sep 2019 08:45
JAKARTA – Perluasan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin 9 September 2019. Terdapat 25 titik ruas jalan yang masuk sistem pembatasan kendaraan bermotor ini.
Sistem ganjil-genap bakal diberlakukan pada Senin hingga Jumat pukul 06.00–10.00 dan 16.00–21.00 WIB.
Mengutip dari informasi yang dibagikan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (9/9/2019), tampak sejumlah mobil melakukan pelanggaran aturan ganjil-genap. Pendindakan berupa tilang pun diberikan petugas kepolisian di lapangan.
Seperti terlihat di Jalan Kiai Caringin, Cideng, Jakarta Pusat, tampak sebuah mobil sedan putih berpelat nomor Provinsi Banten melakukan pelanggaran. "Satlantas Jakpus penindakan pelanggaran perluasan ganjil-genap di Jalan Kiai Caringin," tulis @TMCPoldaMetro.
Kemudian ada penindakan juga di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Dua mobil hitam melakukan pelanggaran penerapan ganjil-genap dan langsung mendapat penindakan berupa tilang oleh anggota Satlantas Jaksel.
Bergeser ke kawasan Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penindakan berupa tilang juga diberikan kepada pengemudi mobil minibus putih. "Penindakan pelanggaran perluasan ganjil-genap di Jalan Darmawangsa X Jaksel."
Selanjutnya di sekitaran Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Gunung Sahari, Pademangan. Terlihat mobil pikap dan minibus hitam yang melanggar aturan ganjil-genap diberi penilangan oleh anggota Satlantas Jakut.
"Satlantas Jakut penindakan pelanggaran kawasan perluasan ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari."
Sebagaimana diberitakan, uji coba perluasan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan telah dilakukan pada 12 Agustus hingga 6 September 2019. Kemudian pada hari ini resmi pemberlakuan serta penindakan pelanggarannya.
Kebijakan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta tanggal merah. Aturan ini juga tidak berlaku untuk kendaraan khusus seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga, kendaraan pengangkut difabel, dan lain-lain.
Sistem ganjil-genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
sumber: okezone.com
Peristiwa
Sapa Warga di CFD Pekanbaru, BRK Syariah Gelar Senam Sehat dan Edukasi Keuangan
PEKANBARU - Suasana Car Free Day (CFD) di Kota Pekanbaru, Minggu (26/7/2026), diwarnai dengan kegiatan literasi dari PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Wilayah Pekanbaru Konsolidasi. Bank da
Raih 12 Medali, Kontingen Pekanbaru Sabet Juara Umum O2SN Riau 2026
PEKANBARU - Kota Pekanbaru berhasil keluar sebagai juara umum pada ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Provinsi Riau tahun 2026. Kontingen asal ibu kota provinsi ini sukses mengumpu
Penataan Stadion Utama Riau, Pemkot Pekanbaru Izinkan PKL Berjualan dan Siapkan Tenda Seragam
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Kecamatan Binawidya, bukan bertujuan untuk menggusur. Pemkot Pekanbar
Perry Warjiyo Mundur Mendadak, Nilai Tukar Rupiah Tergelincir ke Rp17.960
JAKARTA - Nilai tukar rupiah terpaksa mengawali perdagangan awal pekan di zona merah akibat sentimen ketidakpastian kepemimpinan di otoritas moneter Indonesia. Mengutip data Refinitiv saat pembukaan p
Transformasi Ulat: Bukan Sekadar Berganti Kulit
SETIAP orang ingin berubah. Perusahaan ingin bertransformasi. Organisasi mencanangkan perubahan. Pemerintah melakukan reformasi. Bahkan setiap awal tahun kita membuat resolusi untuk menjadi pribadi ya