Selasa, 28 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Tembak Mati Selingkuhannya, Kopda Tri Juga Dihukum di Kasus Senpi Ilegal

Peristiwa

Tembak Mati Selingkuhannya, Kopda Tri Juga Dihukum di Kasus Senpi Ilegal

Rabu, 31 Jul 2019 15:39
Ist
Foto: Kopda Mar Tri Setyo (ist.)
JAKARTA - Kopda Mar Tri Setyo dihukum 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan selingkuhannya, Luluk Diana (38). Kopda Mar Tri Setyo juga diadili dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Sebagaimana dirangkum detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/7/2019), kasus kedua Kopda Mar Tri Setyo juga diadili di Pengadilan Militer Surabaya. Oditur militer membeberkan sejumlah senjata api ilegal yang dimiliki Tri Setyo, yaitu:

1. Satu pucuk senpi rakitan jenis waiter.
2. Sebanyak 91 butir amunisi hampa kal. 5,56 mm.
3. Sebanyak 30 (butir amunisi tajam kal 5,56 mm.
4. Sebanyak 5 butir amunisi tajam cal 7,62 mm

Pada 31 Juli 2018, Pengadilan Militer Surabaya menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Kopda Mar Tri Setyo. Majelis menyatakan Tri Setyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa dan menyimpan sesuatu senjata api.

Bagaimana dengan kasus pembunuhannya? Kasasi Kopda Mar Tri Setyo ditolak MA sehingga tetap dihukum 15 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Kopda Mar Tri Setyo menghabisi nyawa selingkuhannya, Luluk Diana di hutan Watu Blorok, Gresik, Jawa Timur pada 2017. Teman SMA-nya itu ditembak kepalanya oleh Tri Setyo dari belakang. Motifnya, Tri ingin menguasai uang cash Rp 250 juta yang baru diambil Luluk Diana.


(detik.com)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Jul 2026 16:50

    Lahan Pertanian Hancur Diterjang Rob, DPRD Riau Minta Pemprov Bangun Tanggul di Meranti

    PEKANBARU - Bencana banjir pasang air laut atau rob yang terus melanda wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdampak fatal bagi kelangsungan hidup warganya. Genangan air asin yang datang secara berkal

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:47

    Satpol PP Pekanbaru Siap Tertibkan Lagi PKL Stadion Utama Riau

    PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melayangkan peringatan kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti. Petugas menegaskan aka

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:45

    'Bukan Cari Kaya, Cuma Ingin Bertahan Hidup', Keluh PKL Stadion Utama Riau

    PEKANBARU - Enam hari pascapenertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, bangunan permanen di lokasi terseb

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:44

    Kuasa Hukum Pastikan Suhardiman Amby Tak Ajukan Praperadilan Terhadap KPK

    TELUKKUANTAN â€" Kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, nonaktif Suhardiman Amby menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara hukum yang te

  • Selasa, 28 Jul 2026 16:41

    Telan Kerugian Rp24 Miliar, PLTU Koto Ringin Siak Diusulkan Jadi Pembangkit Surya

    PEKANBARU - Rencana kelanjutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Koto Ringin berkapasitas 3x2 megawatt (MW) di Kabupaten Siak dinilai berisiko menambah beban investasi. Proyek yang mang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki