Peristiwa
Tindak Lanjuti Sidak Wabup Meranti, ini yang Akan Dilakukan BKPP
Laporan:Roy Rudi
Rabu, 14 Sep 2016 13:59
MERANTI - Menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (Sidak) sebelum dan sesudah Idul Adha 1437 H beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengumpulkan semua pegawai maupun honorer yang terdata menambah libur tanpa sebab yang jelas, bertempat dihalaman Kantor Bupati, Rabu pagi (14/9).
Usai menggelar Apel pagi dihalaman kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti yang dihadiri Wakil Bupati H. Said Hasyim, Pemkab. Meranti memenuhi janjinya untuk menegakan disiplin pegawai yakni dengan memanggil dan mengumpulkan seluruh pegawai maupun honorer yang terdata menambah libur tanpa pemberitahuan.
Para pegawai yang dinilai melanggar disiplin dipanggil satu-persatu oleh Kabid Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pelatihan Pegawai (BKPP) Kabupaten Meranti, selanjutnya diminta berbaris untuk mendengarkan pengarahan dari Wakil Bupati H. Said Hasyim.
Dalam pengarahannya Wakil Bupati menegaskan seluruh PNS harus berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Karena apa yang dikerjakan oleh pegawai untuk Meranti ini sangat dinanti oleh masyarakat.
"Kita semua menjadi abdi negara di Meranti bukan dipaksa tapi atas kemauan sendiri, dan telah pula berjanji untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, oleh karena itu bekerjalah dengan baik, disiplin dan penuh rasa tanggung jawab," ujarnya.
Dari hasil evaluasi BKPP Meranti, kebanyakan dari pegawai yang melanggar disiplin sengaja pulang untuk liburan dan tidak mengantongi izin dari pimpinan, menyikapi pelanggaran disiplin tersebut, Wabup menegaskan kepada pegawai yang terjaring untuk tidak mengulanginya lagi.
Namun jika masih melakukan dengan alasan pekerjaan dan tanggung jawab yang dijalani saat ini dirasa berat, demi kebaikan dan kemajuan bersama segera usulkan kepada pimpinan untuk ditempatkan pada pekerjaan yang lebih ringan. Atau pimpinan sendiri yang akan mengambil kebijakan untuk menempatkan ditempat yang kebih enak dan gampang. "Kita ingin merubah image pegawai jangan sampai masyarakat kecewa," paparnya.
Menyangkut sanksi kepada pegawai dan honorer yang melanggar disiplin karena menambah libur, Dikatan Wabup bagi PNS tetap mengacu pada UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Kepegawaian.
"Kita akan memberikan sanksi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku dengan tidak menzalimi, kepada honorer jika sudah tidak ingin bekerja ya kita berhentikan, silahkan nanti pak Sekda dan Asisten III untuk melakukan pembinaan," terangnya.
Tampak pegawai Honorer mendapat pembinaan dihalaman kantor Bupati sementara PNS dan CPNS karena sifatnya tertutup dibina ditempat terpisah yakni ruang Melati kantor Bupati.
Pada kesempatan itu, Asisten III Sekdakab. Meranti H. T. Akhrial dihadapan para PNS yang dinilai melanggar disiplin memaparkan, pentingnya mematuhi aturan dimanapun tempat seseorang bekerja, apalagi dilembaga besar pemerintahan.
"Dimanapun kita berada dilembaga manapun bekerja ada aturannya, kemanapun pergi dan apa yang dilakukan pada jam kerja harus diketahui oleh pimpinan, apalagi yang bekerja dilembaga besar pemerintahan ini," jelasnya.
Menurutnya lagi, PNS telah dibebani tugas dan tangung jawab untuk berkarya dan bekerja demi kesejahteraan masyarakat. Namun untuk alasan tertentu bukan tidak boleh izin libur, karena birokrasi identik dengan administrasi, maka syarat itu harus dipenuhi.
"Lengkapi secara administrasi jangan libur sesukanya, jika ada kepentingan yang tidak bisa dielakan silahkan tapi dengan syarat," paparnya.
Penjelasan secara administrasi dikatakan Asisten III sangat penting karena disitulah pimpinan dapat mengetahui dan menilai kelayakan diberikanya izin. Tapi jika itu tidak dilakukan tentu akan bermasalah karena bisa saja pegawai yang bersangkutan dinilai indisipliner.
Dampaknya pun sangat luas bisa sanksi peringatan baik lisan
maupun tertulis hingga pemindahan tugas atau yang paling berat
diusulkan pemberhentian.
"Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, apalagi bagi CPNS
yang masih dalam tahap percobaan bisa diberhetikan atau kami pindahkan
dari tugas saat ini, saya tidak menakut-nakuti tapi memang karena ada
aturan yang mengaturnya," jelas T. Ahkrial.
Ditambahkannya izin kepada pimpinan adalah salah satu bentuk menghargai pimpinan jadi jika staf ingin dihargai hendaklah dimulai dengan menghargai pimpinan terlebih dahulu. "Bagaimana pimpinan akan menghargai jika bawahan sendiri tidak menghargai pimpinan," ungkapnya.
Menyangkut sanksi kepada pegawai yang melanggar disiplin kali ini, T. Akhrial menjatuhkan sanksi peringatan pertama secara lisan dan tulisan. "Kali ini kami berikan sanksi pertama secara lisan dan tulisan, saya harap pelanggaran ini jangan dilakukan lagi," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Asisten III Sekdakab. Meranti juga mengomentari perihal membuat status di Media Sosial, dalam hal ini ia meminta kepada pegawai untuk berhati-hati jangan sampai memicu image negatif terhadap institusi, karena apa yang dibuat dapat dilihat dan diketahui secara luas oleh maayarakat.
"Berhati-hatilah membuat status dan upload foto di Media Sosial (Medsos) semua bisa melihat," jelasnya yang mengaku cukup sering mengamati aktifitas pegawai di Medsos.
Hal senada juga dikatakan oleh Kabid Mutasi Drs. Widodo bersama Kabid Diklat dan Kabid Pembinaan Pegawai. Widodo meminta kepada pegawai yang hoby membuat status di Media Sosial yang dapat menimbulkan hal negatif, apalagi sampai menulis kalimat yang tidak baik terhadap institusi untuk merubah sikap. "Sebagai PNS kita diajarkan etika, sopan santun dan disiplin maka patuhilah itu," tegasnya.
Sekedar informasi, dari pemanggilan pegawai yang
Indisipliner pada Rabu pagi, masih banyak pegawai maupun honorer yang
belum memenuhi panggilan tersebut, Asisten III Sekdakab. Meranti
menegaskan, akan terus melakukan pemanggilan sampai pegawai yang
bersangkutan datang.
Dan untuk mematuhi panggilan itu, merupakan tanggung jawab dari pimpinan
SKPD untuk memerintahkan pegawainya datang, karena jika tidak maka
dianggap pimpinan SKPD tidak berhasil membina staf dan tentu ini dapat
menjadi alasan bagi Bupati untuk mengevaluasi.
"Bagi yang tidak datang akan dipanggil kepala Dinasnya. Dan jika tidak bisa memerintahkan anak buahnya datang berarti tidak berhasil membina stafnya ini menjadi bahan evaluasi kami," pungkasnya mengakhiri. (roy)
Peristiwa
One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung
JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci
Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat
PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad
KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun
JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum
Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026
JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,
Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau
PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani