Politik
Ahmad Dhani Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Jaksa Terkait Kasus Idiot
Kamis, 07 Feb 2019 11:57
Keberatan atas dakwaan jaksa ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani setelah jaksa membacakan dakwaannya. Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono pun meminta pada tim kuasa hukum agar menyampaikannya pada agenda persidangan berikutnya.
"Nota keberatan ini akan kita sampaikan nanti pada agenda persidangan berikutnya," ujar salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Indra Wansyach, Kamis (7/2).
Dikonfirmasi mengenai poin-poin apa saja dalam dakwaan yang menjadikan pihak Ahmad Dhani keberatan, Indra enggan menjelaskan. Alasan nota keberatan itu baru akan diungkapkan pada agenda persidangan berikutnya.
"Itu (nota keberatan) nanti ya. Itu harus kita susun dulu," tambahnya.
Sebelumnya, dengan mengenakan kaos warna hitam bertuliskan tahanan politik dan blangkon, Dhani mendengarkan dengan seksama dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Dedy Arisandi.
Jaksa pun membacakan secara keseluruhan dakwaan yang berlangsung sekitar 20 menit. Dalam dakwaan jaksa, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27 ayat 3 sendiri berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 45 ayat 1 sendiri tentang
ketentuan pidana atas pasal 27 ayat 3.
"Terdakwa telah membuat vlog bertempat di Hotel Mojopahit pada 2018 lalu," ujar Jaksa Dedy.
Dalam vlog tersebut, tambah jaksa, Ahmad Dhani menyebutkan kata-kata idiot dengan menunjuk serombongan orang yang tengah berdemo di luar hotel tempat Ahmad Dhani menginap.
Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono lantas menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani kini dalam status tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam statusnya sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memerintahkan penahanan saat vonis satu tahun enam bulan penjara dijatuhkan terhadapnya. Atas vonis itu, politikus Partai Gerindra itu mengajukan upaya banding.
Di Jawa Timur, Dhani jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya dijadwalkan digelar pada Kamis, 7 Februari 2019.
Sumber: merdeka.com
Pemkab Kepulauan Meranti Apresiasi Khitanan Massal Yayasan Fitrah Madani
SELATPANJANG - Sebanyak 68 anak antusias mengikuti khitanan massal di Pondok Pesantren Darul Fikri, Selatpanjang, Sabtu (4/7/2026). Kegiatan sosial inisiasi Yayasan Fitrah Madani ini sukses menyita pe
Menteri Haji Soroti Layanan Krusial, Dorong Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2026 Menyeluruh
Jakarta â€" Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menekankan pentingnya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 sebagai wadah identifikasi kekurangan.
Polda Papua Tengah Sukses Gelar Bhayangkara Fun Run, Ajak Masyarakat Hidup Sehat
Polda Papua Tengah telah sukses menggelar Bhayangkara Fun Run 5K di Nabire, sebuah kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Acara ini bertujuan untuk mendukung ma
Pemkab Jayawijaya Dorong Budi Daya Pangan Lokal, Perkuat Ketahanan Pangan Jayawijaya dan Ekonomi Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya di Papua Pegunungan secara aktif mendorong masyarakat untuk kembali membudidayakan pangan lokal. Inisiatif ini melibatkan 328 kampung di seluruh wilayah Jayawijaya guna
Penembak Pilot AS di Yahukimo KKB Pimpinan Mbalingga
Satgas Operasi Damai Cartenz telah mengungkap hasil dari penyelidikan terkait penembakan yang menimpa pilot pesawat PT Associated Mission Aviation (AMA), Captain Nicholas F. Goselin (29). Hasil penyel