Kamis, 09 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • Anggota DPR Kecewa Jokowi Minta Tunda Pengesahan RKUHP: Tak Ngerti Aturan!

politik

Anggota DPR Kecewa Jokowi Minta Tunda Pengesahan RKUHP: Tak Ngerti Aturan!

detik.com
Sabtu, 21 Sep 2019 12:13
detik.com
Jakarta - Anggota Komisi III DPR sekaligus panitia kerja (Panja) RUU KUHP Muslim Ayub mengaku kecewa dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Muslim menilai Jokowi tidak memahami aturan.

"Kita kecewa besar yang dilakukan presiden. Presiden tidak mengerti aturan. Memangnya kita tidak memiliki aturan di DPR? Minimal fraksi-fraksi dipanggil, kita duduk lagi dengan Menkum HAM, pasal mana yang tidak sesuai. Masak tiba-tiba menunda? Padahal pleno tingkat I sudah sah, paripurna tingkat II hanya simbolis saja," kata Muslim kepada wartawan, Sabtu (21/9/2019).

Muslim menyebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada pembicaraan tingkat I awalnya sudah memberikan apresiasi terhadap pembahasan RUU KUHP. Apalagi, kata Muslim, RUU KUHP sudah dibahas bertahun-tahun, bahkan dari DPR periode sebelumnya.

Alasan yang dikemukakan Jokowi untuk meminta penundaan pengesahan RUU KUHP adalah karena banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat, hal yang sama seperti yang terjadi dengan RUU KPK lalu. Namun kini, Jokowi meminta RUU KUHP ditunda.

"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).

Anggota DPR Kecewa Jokowi Minta Tunda Pengesahan RKUHP: Tak Ngerti Aturan!Presiden Jokowi saat konferensi pers soal permintaan untuk menunda pengesahan RUU KUHP. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Jokowi mengaku telah memerintahkan Laoly menyampaikan sikap pemerintah ke DPR. Selain itu, Jokowi meminta Yasonna kembali mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat terkait RUU KUHP.

RUU KUHP sendiri mendapat penolakan karena ada beberapa pasal kontroversial. Beberapa di antaranya seperti soal penghinaan presiden, pasal aborsi, hingga pasal yang mengatur bahwa semua persetubuhan di luar pernikahan bisa dipidana.
Politik
Berita Terkait
  • Kamis, 09 Jul 2026 16:30

    Citrawarna 2026 Kembali Hadirkan Warna-warni Malaysia

    PEKANBARU - Sambutan kebudayaan ikonik Malaysia, Citrawarna 2026, bakal kembali ke Dataran Merdeka dari 24 hingga 26 Juli 2026. Gelaran ini akan menghadirkan persembahan- persembahan dari seluruh nega

  • Kamis, 09 Jul 2026 16:18

    Prabowo: Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Terapkan Mandatori B50

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Prabowo menyampaikan Indonesia menjadi negara pertama yang m

  • Kamis, 09 Jul 2026 16:16

    Dani M Nursalam Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi PUPR Riau

    PEKANBARU - Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M Nursalam dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan terkait perkara dugaan koru

  • Kamis, 09 Jul 2026 15:18

    Juprizal Diperiksa KPK sebagai Ketua KUD, Bukan Ketua DPRD Kuansing

    TELUKKUANTAN â€" Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang me

  • Kamis, 09 Jul 2026 15:11

    Brimob Bersenjata Siaga dan Berjaga Ketat di Polda Metro Jaya

    Polda Metro Jaya meningkatkan pengamanan setelah dilakukannya penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor